Agar Tak Jadi Sosok Misterius, Calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru Gantikan Firdaus harus Diuji Publik
SabangMerauke News, Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru menyerukan perlunya dilakukan uji publik terhadap calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru. Diketahui, jabatan yang sudah diduduki Firdaus selama 10 tahun menjadi Wali Kota Pekanbaru, akan berakhir pada 23 Mei mendatang.
"Menjadi patut dan ideal jika seharusnya nama-nama yang diusulkan menjadi calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru harus diketahui publik. Jadi ada semacam mekanisme uji publik oleh warga Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal dalam pembicaraan dengan SabangMerauke News, Senin (28/3/2022).
Nofrizal menjelaskan, uji publik tersebut menjadi sarana melakukan semacam fit and proper test oleh masyarakat. Sebelum Gubernur Riau mengajukan tiga nama ke Mendagri, seharusnya publik dapat mengevaluasi dan memberi penilaian lebih awal terhadap para calon yang diusulkan.
Ia menegaskan, para calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru tak boleh dibiarkan seperti sosok misterius. Apalagi, kelak sosok tersebut akan memiliki kewenangan yang setara dengan Wali Kota defenitif.
"Jadi, sejak awal masyarakat sudah dapat mengetahui rekam jejaknya. Masyarakat bisa memberikan masukan sebelum nama-nama diajukan oleh Gubernur ke Mendagri," tegas Nofrizal.
Ia menyatakan sampai saat ini DPRD Pekanbaru yang bakal menjadi mitra kerja, belum mengetahui sosok calon-calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
"Sampai sekarang kami di DPRD pun belum mengetahui soal sosok yang akan diusulkan oleh Gubernur ke Mendagri," terang Nofrizal.
Pengangkatan penjabat wali kota merupakan konsekuensi dari tidak digelarnya pilkada pada tahun 2022 dan 2023. Pilkada serentak baru akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Merujuk pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016, untuk mengisi kekosongan jabatan wali kota, Gubernur Riau akan mengusulkan sejumlah nama ke Mendagri. Kemudian Mendagri akan menetapkan 1 orang dari usulan Gubernur Riau untuk ditetapkan sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
Adapun syarat ASN yang bisa diusulkan menjadi calon penjabat walikota yakni merupakan pejabat tinggi pratama atau setara eselon dua.
Sejauh ini, belum diketahui apakah proses 'seleksi' calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru sudah dilakukan oleh Gubernur Riau. (cr2)