SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kejagung Geledah Kementerian LHK: Sejak Awal Akuntabilitas Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan Dipertanyakan dan Berlangsung Tertutup! 

14/10/2024  ❘  12:06 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kejagung Geledah Kementerian LHK: Sejak Awal Akuntabilitas Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan Dipertanyakan dan Berlangsung Tertutup! 

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah ruangan di kantor KLHK pada Kamis (3/10/2024). Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di sejumlah ruangan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (3/10/2024) lalu memicu reaksi dari sejumlah kalangan. Para pegiat lingkungan dan hukum mendesak agar penyidikan yang dilakukan Kejagung bisa membongkar spekulasi soal dugaan korupsi dalam proses pemutihan kebun sawit dalam kawasan hutan. 

Direktur Sawit Watch Achmad Surambo, menyatakan aspek transparansi atau keterbukaan informasi dalam proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan sejak awal telah disoroti. Peran publik dalam mengawasi tidak dapat berjalan karena data, informasi, dan perkembangan terkait pemutihan sawit tidak terbuka kepada publik, kendati Menteri LHK Siti Nurbaya pernah menyatakan bahwa proses yang berlangsung dapat dibuka.

"Faktanya data resmi pemerintah sulit diakses, kami telah mencoba dengan bersurat resmi ke Kementerian LHK, namun tidak berbuah manis. Tertutupnya proses ini dikhawatirkan berpotensi besar menjadi celah tindak pidana korupsi,” kata Surambo dalam pernyataan tertulis diterima SabangMerauke News, Senin (14/10/2024). 

BERITA TERKAIT:  Kejagung Geledah KLHK Kasus Dugaan Korupsi Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Ada yang Menyusul Duta Palma Grup?

Menurut Surambo, satu-satunya informasi tentang perkembangan proses pemutihan sawit dapat mereka peroleh setelah mengajukan perkara uji materiil di Mahkamah Agung (MA). Pada September 2023 lalu, Sawit Watch melakukan uji materiil atas peraturan teknis mekanisme pemutihan sawit yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan.

MA dalam putusannya pada 21 Desember 2023 lalu, menolak permohonan uji materiil tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 42 P/HUM/2023.

Melalui putusan MA tersebut, Sawit Watch kata Surambo, mendapatkan sejumlah fakta menarik terkait pemutihan sawit. Dimana berdasarkan keterangan pemerintah, terdapat sebanyak 3.690 subjek hukum pemutihan sawit yang tertuang pada 15 (lima belas) Surat Keputusan Menteri LHK yang telah dikeluarkan pada rentang Juni 2021 hingga Oktober 2023.

Namun dari angka tersebut hanya terdapat 17 subjek hukum yang diberikan pelepasan kawasan hutan dan hanya 35 subjek hukum yang dikenakan sanksi administratif (dalam bentuk denda, Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi).

BERITA TERKAIT:  Larut Malam Kejagung Geledah KLHK Kasus Dugaan Korupsi Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Ada Boks Dokumen Perubahan Hutan dan Biro Hukum

Adapun rincian perkembangan sanksi administratif periode 1 Januari 2023 sampai dengan 28 Oktober 2023 yakni: Denda Administratif berdasarkan yang telah terbayar berjumlah sebesar Rp 239 miliar, PSDH dari keterlanjuran tebang sebesar Rp 61 miliar, dan DR sebesar Rp 13 juta. 

“Atas fakta tersebut, kami melihat ada keterhubungan antara proses pemutihan sawit dengan celah tindak pidana korupsi dalam tata kelola sawit di kawasan hutan. Hanya segelintir perusahaan saja yang dikenakan mekanisme ini. Artinya kebijakan ini dipertanyakan efektifitasnya karena berjalan tidak sesuai harapan. Sudah seharusnya proses penegakan hukum kembali ditegakkan bagi korporasi yang melakukan kegiatan ilegal sawit, alih-alih melakukan pemutihan,” kata Surambo.

Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) Ahmad Zazali menegaskan, pihaknya telah melakukan analisis proses perkembangan penerapan sanksi administratif bagi usaha di kawasan hutan tanpa izin hingga Agustus 2022. Hasilnya menunjukkan kinerja Kementerian LHK dalam penyelesaian usaha dalam kawasan hutan tanpa izin masih sangat rendah dan lamban.

Dari 1.192 subjek hukum yang sudah diminta kelengkapandata oleh KLHK, baru 240 subjek hukum yang telah melengkapi data. Sementara ada 65 subjek hukum yang sudah sampai tahap dilakukan verifikasi lapangan dan 48 subjek hukum yang sudah sampai tahap penafsiran citra satelit resolusi tinggi. Termasuk terdapat 15 subjek hukum yang telah membayar denda. 

Zazali memang sejak awal telah menyoroti proses dan tahapan pemutihan kelapa sawit dalam kawasan hutan, utamanya sejak Menteri LHK mulai menerbitkan SK daftar inventarisasi usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan kehutanan sejak 2021 silam.

Sejak hampir 3 tahun lalu, Zazali telah menyuarakan pentingnya KLHK membuka data dan progress tahapan yang sudah dilakukan. Bahkan, Zazali pernah meminta agar aparat hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring secara ketat dalam setiap tahapan pemutihan sawit dalam kawasan hutan. 

“Sudah sejak awal transparansi dan akuntabilitas dari Kementerian LHK dinantikan publik, berapa besar denda yang sudah terkumpul dalam rekening KLHK. Siapa saja nama-nama pelaku usaha korporasi dan individu yang telah diloloskan atau diputihkan oleh KLHK harus dibuka secara transparan ke publik. Karena informasi yang berkembang penyelesaian denda ini diduga banyak kongkalikong dalam pengurusannya," kata Zazali. 

 

Ia meyakini, penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penentuan besaran denda yang ditunaikan oleh subjek hukum pengelola kawasan hutan tanpa izin. 

Tindak Lanjuti Putusan MA

Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), Gunawan menambahkan, sebagai kuasa hukum dari Sawit Watch, pihaknya perlu menindaklanjuti apa-apa yang mendasari putusan MA, utamanya bersandar dari keterangan pemerintah.

Ia menyoroti tentang tetap dijadikannya UU Cipta Kerja sebagai landasan pemutihan sawit dalam kawasan hutan, padahal undang-undang tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dan telah diganti dengan Perpu yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Sorotan kritis juga ditujukan terkait kesenjangan antara jumlah subjek hukum dengan jumlah yang ditangani oleh pemerintah.

"Kedua hal tersebut menunjukkan bahwa perubahan UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan melalui UU Cipta Kerja yang kemudian menjadi landasan hukum PP No. 24 Tahun 2021 tidak cukup bisa didayagunakan sehingga membuka peluang untuk diuji materikan di MK. Selain juga perlu perbaikan tata kelola penyelesaian kebun sawit di kawasan hutan dan tata kelola kebun sawit itu sendiri sehingga tidak berwatak ekspansif,” kata Gunawan.

Sawit Watch, kata Surambo, melihat pembatasan pengembangan komoditas sawit perlu dilakukan dengan segera. Hasil kajian terbaru yang dilakukan bersama aliansi masyarakat sipil lainnya menunjukkan bahwa batas atas luasan perkebunan sawit di Indonesia adalah sebesar 18,15 juta hektare.

"Kami menuntut pemerintah agar fokus pada luasan sawit yang ada dengan mengedepankan intensifikasi dan memperbaiki tata kelola sawit dengan mengedepankan prinsip keterbukaan," tegasnya. 

Atas penggeledahan yang terjadi di Kementerian LHK, Sawit Watch berharap proses yang berlangsung membawa titik terang apa yang sebenarnya terjadi. Fakta dan temuan perlu digali lebih dalam dan menyeluruh. Jangan sampai proses pembenahan tata kelola sawit yang selama ini dijalankan menjadi tidak optimal.

"Upaya-upaya perbaikan tata kelola sawit menuju keberlanjutan masih harus menempuh jalan panjang serta dibutuhkan kesungguhan dan komitmen penuh dari banyak pihak,” pungkas Surambo. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kejagung Geledah KLHKSawit Dalam HutanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • SMA Negeri 10 Pekanbaru Bikin Kegiatan Wisata Edukasi, Orangtua Siswa Sampai Ngutang Bayar Biaya

    SMA Negeri 10 Pekanbaru Bikin Kegiatan Wisata Edukasi, Orangtua Siswa Sampai Ngutang Bayar Biaya

    Umum •
    14/10/2024 ❘ 08:03 WIB
  • Riau Terima Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 1,1 Triliun Tahun 2025: Kampar Paling Besar, Pelalawan Paling Kecil, Ini Rinciannya

    Riau Terima Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 1,1 Triliun Tahun 2025: Kampar Paling Besar, Pelalawan Paling Kecil, Ini Rinciannya

    Ekonomi •
    13/10/2024 ❘ 20:41 WIB
  • Mahmuzin-Iskandar Diserang Fitnah di Medsos, Minta Bawaslu Kepulauan Meranti Tindak Lanjuti Laporan

    Mahmuzin-Iskandar Diserang Fitnah di Medsos, Minta Bawaslu Kepulauan Meranti Tindak Lanjuti Laporan

    Politik •
    13/10/2024 ❘ 19:47 WIB
  • Respon Koalisi BiJak Usai Seorang Relawan Mengaku Alihkan Dukungan ke Asset: Tak Semua Permintaan Relawan Bisa Terakomodir!

    Respon Koalisi BiJak Usai Seorang Relawan Mengaku Alihkan Dukungan ke Asset: Tak Semua Permintaan Relawan Bisa Terakomodir!

    Politik •
    13/10/2024 ❘ 18:59 WIB
  • Begini Respon Ketua PGRI Riau Soal Heboh Bisnis Seragam Siswa SMA/SMK Negeri di Riau Tembus Rp 174 Miliar

    Begini Respon Ketua PGRI Riau Soal Heboh Bisnis Seragam Siswa SMA/SMK Negeri di Riau Tembus Rp 174 Miliar

    Umum •
    13/10/2024 ❘ 17:49 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan