Tim Hukum Syamsuar-Mawardi ke Bawaslu Laporkan Pendamping Desa Cawe-cawe di Pilkada, Paslon Nomor Berapa yang Diuntungkan?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke sentra Gakkumdu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Kamis (10/10/2024).
Tim advokasi melaporkan dua peristiwa yang berbeda melibatkan salah satu pasangan calon dan pendamping desa.
Tim Advokasi Syamsuar-Mawardi, Eva Nora menyatakan adanya keterlibatan pendamping desa di Pujud Rohil yang membantu salah satu pasangan calon tertentu.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan adanya pertemuan antara Forum RT dan RW di Pekanbaru yang dihadiri satu orang dari pasangan calon Gubernur Riau.
Saat menyampaikan laporan ke Sentra Gakkumdu, Tim Advokasi menyerahkan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah flashdisk dan barang bukti lainnya.
"Kami meminta agar Gakkumdu menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan," kata Eva Nora.
Meski demikian, belum diketahui pasangan calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau yang diuntungkan atas keberpihakan oknum pendamping desa tersebut. (R-04)