SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

2 Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Terhadap Calon Wakil Gubernur SF Hariyanto Kandas di Bawaslu Riau, Kok Bisa? 

10/10/2024  ❘  11:37 WIB • Politik
Bagikan :
2 Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Terhadap Calon Wakil Gubernur SF Hariyanto Kandas di Bawaslu Riau, Kok Bisa? 

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak dua laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada dengan terlapor calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto kandas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Kedua laporan yang diadukan masyarakat itu dinyatakan tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran dan syarat materil. 

Adapun laporan yang pertama disampaikan warga bernama Hendra. Dalam laporannya, Hendra menilai bahwa sewaktu duduk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto dalam dua kegiatan di Kabupaten Siak, diduga telah memanfaatkan jabatan dan program Pemprov Riau untuk kepentingan elektabilitas Pilkada 2024. SF Hariyanto juga dinilai pada kegiatan tersebut sempat menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada 2024 ini. 

Sementara laporan kedua terhadap SF Hariyanto di Bawaslu Riau, disampaikan oleh Ketua Barikade 98 Provinsi Riau, Ade Syaputra. Ade mempersoalkan acara pembagian sebanyak 2.000 paket sembako ke masyarakat di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Senin 9 September 2024 silam. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh SF Hariyanto saat masih aktif menjadi Sekdaprov Riau. 

Kata Ade, apa yang telah dilakukan SF Hariyanto dengan membagikan ribuan paket sembako merupakan bentuk pemanfaatan posisi dan jabatannya sebagai Sekdaprov Riau. Pembagian paket sembako diduga sebagai aksi kampanye terselubung yang menggunakan fasilitas pemerintah. Apalagi, SF Hariyanto belakangan menjadi calon Wakil Gubernur Riau berpasangan dengan calon Gubernur Abdul Wahid. 

Terhadap laporan pertama, pelapor Hendra menyebut kalau Bawaslu telah memutuskannya tidak memenuhi unsur pelanggaran. Namun, Hendra heran karena keputusan itu terbit sebelum Bawaslu berhasil meminta keterangan dari terlapor SF Hariyanto. Termasuk satu orang saksi lain yang bersedia memberi keterangan, namun tak dipanggil oleh Bawaslu. 

Karena itulah Hendra berencana akan melaporkan Bawaslu Riau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Kami akan melaporkan Bawaslu ke DKPP," terang Hendra yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, Rabu (9/10/2024). 

Laporan yang disampaikan Ketua Barikade 98 Riau, Ade Syaputra juga bernasib sama, bahkan layu sebelum berkembang. Pada tingkatan awal, laporan Ade sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat materil, sehingga laporan tersebut tidak bisa diresgitrasi dan ditindaklanjuti. 

"Kami sedang menunggu penjelasan lebih lanjut dari Bawaslu Riau mengapa laporan kami tidak diterima (diregistrasi)," kata Ade, Rabu (9/10/2024). 

Soal kandasnya laporan Ade, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menyatakan, syarat materil laporan Ketua Barikade 98 Riau itu masih kurang. 

"Syarat materil itu terkait uraian kejadian dan lain-lain," terang Alnofrizal, Rabu malam kemarin. 

Alnofrizal belum menjelaskan alasan laporan Hendra dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran, meski pihaknya belum berhasil meminta keterangan dari terlapor SF Hariyanto. 

Substansi Laporan Hendra Terhadap SF Hariyanto

Sebelumnya diwartakan, SF Hariyanto kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Kali ini, laporan terhadap bakal calon Wakil Gubernur Riau ini berkaitan dengan dugaan penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan elektabilitas di Pilkada sewaktu dirinya duduk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. 

SF Hariyanto dilaporkan oleh seorang warga Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Arisona Suganda Hasibuan, Selasa (17/9/2024). Arisona menyebut kalau SF Hariyanto diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Arisona, laporan ke Bawaslu Riau didasarkan pada tindakan SF Hariyanto saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren dan sebuah tempat di Kabupaten Siak beberapa waktu lalu. Saat itu, kata Arisona, SF Hariyanto datang masih menjabat sebagai Pj Gubernur Riau. 

Dalam laporannya, Arisona mempersoalkan pemberian bantuan dana CSR salah satu BUMD milik Pemprov Riau sebesar Rp 50 juta untuk pesantren yang dikunjungi. Masih di pesantren tersebut, lanjut Arisona, bantuan bersifat pribadi dari SF Hariyanto sebesar Rp 60 juta juga ikut diberikan. 

"Saat pemberian bantuan itu, kemudian SF Hariyanto meminta dukungan dan doa untuk maju pada Pilkada," terang Arisona. 

 

Sementara, dalam kunjungan ke sebuah tempat di wilayah Kabupaten Siak, SF Hariyanto diduga menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada 2024 ini. 

Menurut Arisona, dua kegiatan yang dilakukan oleh SF Hariyanto tersebut berlangsung kurang dari 30 hari sebelum dirinya mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Riau yang berpasangan dengan calon gubernur Abdul Wahid pada 28 Agustus 2024 lalu. 

"Sehingga menurut kami, perbuatan SF Hariyanto ini diduga melanggar Pasal 71 ayat 3,4 dan 5, Undang-undang Pilkada," kata Arisona. 

Adapun bunyi Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada yakni "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".

Ketentuan tersebut menurut UU Pilkada juga berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/ Walikota. 

Sementara sanksi yang bisa dijatuhkan apabila melanggar Pasal 3 termuat dalam Pasal 5 UU Pilkada yang berbunyi: " Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota".

Arisona dalam laporannya juga merujuk pada Pasal 89 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Adapun bunyi Pasal (89) ayat 2 PKPU dimaksud yakni: "Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".

Sementara bunyi Pasal 89 ayat 3 yakni: "Dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat".

"Sehingga berdasarkan paparan serta data dan informasi tersebut ,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan SF Hariyanto sebagai bakal calon atau bahkan calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau," tegas Arisona. 

Isi Laporan Ketua Barikade 98 Riau

Barisan Kawal Demokrasi Jaga Indonesia 98 (Barikade 98) Provinsi Riau melaporkan calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto ke Bawaslu Riau. Laporan dilayangkan atas dugaan terjadinya praktik penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan politik. 

Laporan Barikade 98 Riau dilayangkan ke Bawaslu pada 30 September 2024 lalu. Adapun laporan tercatat dengan nomor: 005/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024 yang dilaporkan oleh Ketua DPW Barikade 98 Riau, Ade Syahputra. Barikade 98 Riau meminta agar Bawaslu Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Kami membuat laporan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh SF Hariyanto saat ia masih menjabat Sekdaprov Riau," kata Ade Syahputra, Rabu (2/10/2024) sore tadi. 

Dalam laporannya, Barikade 98 mempersoalkan acara pembagian sebanyak 2.000 paket sembako ke masyarakat di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Senin 9 September 2024 silam. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh SF Hariyanto saat masih aktif menjadi Sekdaprov Riau. 

Kata Ade, Barikade 98 Riau menilai, apa yang telah dilakukan SF Hariyanto dengan membagikan ribuan paket sembako merupakan bentuk pemanfaatan posisi dan jabatannya sebagai Sekdaprov Riau. Pembagian paket sembako diduga sebagai aksi kampanye terselubung yang menggunakan fasilitas pemerintah. Apalagi, SF Hariyanto belakangan menjadi calon Wakil Gubernur Riau berpasangan dengan calon Gubernur Abdul Wahid. 

"Barikade 98 akan mengawal demokrasi agar tercipta Pilkada aman dan damai tanpa politik uang. Kalau begini yang terjadi, maka ada dugaan kesan politik uang yang sangat menciderai demokrasi," tegas Ade.

 

Ade juga menyayangkan langkah Dinas Kominfotik Provinsi Riau yang ditudingnya telah mengubah foto yang di-upload pada laman mediacenter.riau.go.id. Dalam postingannya pada tanggal 9 September 2024, laman berita milik Pemprov Riau itu memuat berita dengan judul "Sekda Riau Sapa Ribuan Warga Sontang, Begini Kata Kepala Desa".

Anehnya, kata Ade, pada saat berita diupload, foto yang tertera memuat gambar ketika SF Hariyanto sedang membagikan sembako kepada masyarakat di atas panggung. Di backdrop panggung, tertera nama acara yakni "Silaturahmi Sekda Provinsi Riau Bapak Ir SF Hariyanto MT". Belakangan foto tersebut kata Ade diganti dengan foto lain. 

Saat SabangMerauke News membuka link berita yang dimaksud pada Selasa sore ini, memang foto yang dimuat justru menampilkan sejumlah remaja perempuan sedang memperagakan tari tradisional menggunakan pakaian adat tertentu. 

"Awalnya foto dalam berita yakni saat pembagian sembako, tapi sekarang sudah diganti dengan foto lain," kata Ade. 

Menurut Barikade 98, dugaan terjadinya praktik penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan politik tertentu sangat terasa. 

"Ini pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dengan cara memanfaatkan kekuasaannya sebagai pejabat," pungkas Ade. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Bawaslu RiauAlnofrizalSF HariyantoSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Aparat Hukum Diminta Bertindak Usut Bisnis Seragam Sekolah SMA/SMK Negeri di Riau yang Tembus Rp 174 Miliar

    Aparat Hukum Diminta Bertindak Usut Bisnis Seragam Sekolah SMA/SMK Negeri di Riau yang Tembus Rp 174 Miliar

    Hukrim •
    09/10/2024 ❘ 13:58 WIB
  • Mahmuzin Taher Ungkap Potensi Maritim Meranti: 14 Ribu Kapal Melintasi Selat Malaka Tiap Tahun, Belum Ngefek ke Ekonomi Masyarakat dan Daerah!

    Mahmuzin Taher Ungkap Potensi Maritim Meranti: 14 Ribu Kapal Melintasi Selat Malaka Tiap Tahun, Belum Ngefek ke Ekonomi Masyarakat dan Daerah!

    Politik •
    09/10/2024 ❘ 11:55 WIB
  • Bawaslu Riau Terancam Dilaporkan ke DKPP, Buntut Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Calon Wakil Gubernur SF Hariyanto

    Bawaslu Riau Terancam Dilaporkan ke DKPP, Buntut Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Calon Wakil Gubernur SF Hariyanto

    Politik •
    09/10/2024 ❘ 11:28 WIB
  • Adik Prabowo Ungkap Penerimaan Negara Bocor Rp 300 Triliun Ulah Pengusaha Kebun Sawit Nakal dalam Kawasan Hutan

    Adik Prabowo Ungkap Penerimaan Negara Bocor Rp 300 Triliun Ulah Pengusaha Kebun Sawit Nakal dalam Kawasan Hutan

    Ekonomi •
    08/10/2024 ❘ 21:41 WIB
  • Mahmuzin Taher Kampanye di Rangsang Barat: Kekayaan SDA Kepulauan Meranti Harus Dinikmati Masyarakat, Bukan Sekelompok Orang! 

    Mahmuzin Taher Kampanye di Rangsang Barat: Kekayaan SDA Kepulauan Meranti Harus Dinikmati Masyarakat, Bukan Sekelompok Orang! 

    Politik •
    08/10/2024 ❘ 21:35 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan