Inilah Daftar 130 Masalah di Kepolisian: Dari Keterlibatan dalam Narkoba Hingga Pemerasan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Organisasi yang bergerak di bidang HAM dan demokrasi, SETARA Institute mengungkap sejumlah persoalan yang masih melilit Kepolisian Indonesia (Polri). Bahkan, daftar masalah Polri yang diungkap SETARA Institute mencapai ratusan poin.
Pemetaan masalah Polri itu dituangkan oleh SETARA Institute dalam buku berjudul “Desain Transformasi Polri untuk Mendukung Visi Indonesia 2045” yang diluncurkan di Hotel Ashley, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
“Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian campuran (mix method), yakni penelitian yang menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif,” kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani.
Dalam penelitian kualitatif, kata Ismail, SETARA Institute melakukan survei terhadap 167 ahli yang dipilih secara purposive dengan klasifikasi yang relevan dengan isu yang mereka angkat, di antaranya isu transformasi Polri, pertahanan dan keamanan, hukum tata negara dan pidana, tata kelola pemerintahan, hingga hak asasi manusia (HAM). Para ahli itu tersebar di 50 kota/kabupaten di Indonesia.
Sementara itu, penelitian kuantitatif dilakukan dengan studi kepustakaan dan diagnostic research untuk memetakan gambaran transformasi Polri pasca-Orde Baru. “Selain itu, teknik pengumpulan data dilakukan dengan focus group discussion series bersama akademisi-civil society organization, dan bersama institusi Polri, serta wawancara mendalam terhadap 11 narasumber ahli,” ucap Ismail.
Meski mencatatat setidaknya 130 permasalahan Polri, SETARA Institute juga menyoroti sejumlah capaian lembaga tersebut. Di antaranya penghormatan normatif terhadap prinsip HAM yang telah menjadi acuan kerja kepolisian.
“Meskipun dalam implementasinya belum optimal,” ujar Ismail.
Selain itu, Ismail juga menyebut community policing yang menjadi salah satu capaian Polri.
“Menunjukkan kehadiran Polri di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman,” kata dia.
Berikut daftar 130 permasalahan Polri versi SETARA Institute:
1. Aspirasi laten narasi Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri.
2. Penempatan anggota Polri pada jabatan sipil di luar institusi Polri.
3. Pengawasan berjenjang yang lemah di internal Polri.
4. Kewenangan dan kinerja pengawasan Kompolnas yang tidak maksimal.
5. Akselerasi sejumlah kinerja Polri berbasis berita viral
6. Ketidaksetaraan perlakuan dalam penegakan hukum
7. Impunitas anggota Polri yang melakukan kejahatan
8. Intervensi politik dalam penegakan hukum
9. Penghilangan Barang Bukti
10. Menguatnya narasi jual-beli barang bukti narkoba oleh aparat
11. Menguatnya narasi jaringan peredaran narkoba di Polri
12. Perlindungan terhadap pelaku kejahatan dan/atau tindak pidana
13. Penerimaan gratifikasi
14. Perusakan Barang Bukti
15. Independensi penyidikan dan imparsialitas kinerja penyidikan Polri
16. Menghalang-halangi penyidikan (obstruction of Justice)
17. Reviktimisasi dengan penersangkaan korban
18. Penyimpangan terhadap undercover buying dalam penanganan narkoba
19. Upaya jemput paksa tanpa standar administrasi yang sah
20. Praktik penangkapan yang tidak disertai surat tugas
21. Pemaksaan/intimidasi dalam pembuatan video klarifikasi
22. Pemerasan tersangka dengan bujukan pembebasan
23. Penggeledahan secara melawan hukum
24. Rekayasa kasus sebagai instrumen penundukan
25. Penggunaan surat perintah penyidikan atas nama orang lain
26. Tuduhan yang menggunakan bukti perkara orang lain
27. Penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup
28. Pemalsuan tanda tangan oleh kepolisian
29. Penyiksaan terhadap tahanan
30. Penyiksaan hingga hilangnya nyawa tahanan
31. Kekerasan dan/atau penganiayaan terhadap tahanan
32. Kekerasan dan/atau penganiayaan dalam pemeriksaan
33. Kekerasan dalam penangkapan terduga pelaku tindak pidana
34. Penggunaan kekerasan untuk mengejar pengakuan terduga pelaku
35. Pemaksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan
36. Pemaksaan tanda tangan atas hasil pemeriksaan
37. Tahanan meninggal bunuh diri
38. Tahanan dikeroyok tahanan lain
39. Pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan
40. Pemerkosaan terhadap tahanan perempuanperempuan
41. Pemerasan terhadap tahanan
42. Perlakukan tidak manusiawi dan merendahkan martabat tahanan
43. Over capacity rumah tahanan(rutan)
44. Fasilitas rutan yang tidak layak
45. Pembatasan akses komunikasi tahanan dengan keluarga dan penasehat hukum
46. Minimnya antisipasi keadaan darurat, seperti kebakaran
47. Pemerasan terhadap tahanan(termasuk terhadap keluarga)
48. Penyuapan oleh tahanan
49. Pemerkosaan terhadap istri tahanan
50. Penyelundupan barang-barang tertentu terhadap tahanan
51. Kuatnya orientasi pemidanaan yang berlebihan dalam penanganan perkara
52. Kriminalisasi warga negara
53. Larangan demonstrasi tanpa alasan yang sah menurut hukum
54. Larangan dan pembubaran kegiatan diskusi
55. Penggunaan kekerasan dan kekuatan berlebihan dalam penanganan demonstrasi
56. Penangkapan sewenang-wenang terhadap demonstran
57. Pelanggaran atas hak privasi warga negara
58. Dugaan represi digital oleh anggota Polri
59. Menutup/menghalangi akses bantuan hukum
60. Penersangkaan warga negara yang menyampaikan ekspresi dan pendapat
61. Kekerasan terhadap Jurnalis yang meliput
62. Ancaman dan intimidasi terhadap Jurnalis
63. Perampasan kamera dan/atau hp jurnalis
64. Pemaksaan penghapusan foto atau dokumentasi
65. Penggunaan peluru tajam dalam penanganan kerumunan massa
66. Penembakan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang
67. Penembakan sesama anggota Polri
68. Kebijakan tembak mati terduga teroris
69. Salah tembak dalam proses penangkapan
70. Penghilangan senjata api
71. Dugaan penjualan senjata dan amunisi illegal
72. Pengancaman menggunakan senjata api
73. Pembatasan aktivitas masyarakat dengan dalih ketertiban umum
74. Penyimpangan tafsir Kamtibmas
75. Fungsi deteksi dini Gangguan kamtibmas tidak maksimal
76. Minimnya kuantitas aparat dalam penanganan sejumlah gangguan kamtibmas
77. Pembiaran sejumlah aksi intoleran terhadap kelompok minoritas
78. Konsumsi minuman keras sebagian anggota Polri yang tidak terkontrol di ruang publik
79. Perilaku premanisme sebagian anggota Polri
80. Pemanfaatan privilege secara berlebihan oleh sebagian anggota Polri
81. Gaya hidup mewah sebagian anggota Polri
82. Dugaan pelaku dan memberikan perlindungan terhadap bisnis ilegal
83. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
84. Menguatnya narasi kepatuhan buta bawahan terhadap atasan
85. Menyalahgunakan barang,uang, atau surat berharga milik dinas
86. Dugaan memberi perlindungan terhadap perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat
87. Menguatnya narasi Islamofobia
88. Delegitimasi sistematis keberadaan Densus 88 AT
89. Meningkatnya intoleransi-radikalisme di lingkungan Polri
90. Transparansi pasca-operasi Densus 88 AT
91. Lemahnya efektivitas pencegahan terorisme
92. Pengabaian atas laporan masyarakat
93. Arogansi sejumlah aparat terhadap masyarakat dalam pelaporan
94. Akselerasi sejumlah penegakan hukum berbasis berita viral
95. Lamban/tidak menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat
96. Kabur dan/atau tidak melaksanakan tugas
97. Keberadaan pungutan liar dalam sejumlah pelayanan publik
98. Stereotype penghinaan terhadap kritik masyarakat
99. Cari-cari kesalahan saat penilangan
100. Kekerasan terhadap pelanggar lalu lintas
101. Penyuapan dalam penyelesaian pelanggaran lalu lintas
102. SOP razia lalu lintas tidak berjalan maksimal
103. Menguatnya narasi tidak maksimalnya pemahaman aparat soal peraturan lalu lintas
104. Tidak akuntabelnya pembuatan SIM
105. Ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor
106. Terdapat dugaan jual-beli suku cadang kendaraan sitaan
107. Penyuapan dalam seleksi rekrutmen kepolisian
108. Lemahnya pengetahuan materi HAM dalam pendidikan Polri
109. Menguatnya narasi "Kuota anak Jenderal" dalam seleksi Kepolisian
110. Tes Keperawanan bagi Perempuan pada seleksi masuk Polri
111. Kekerasan dalam Pendidikan Polri
112. Singkatnya masa pendidikan Bintara Polri
113. Terdapat dugaan jual-beli jabatan di internal Polri
114. Tidak konsistennya penerapan sistem merit
115. Dugaan keberadaan perkubuan di internal Polri
116. Peralihan pembuatan SIM ke Kementerian Perhubungan
117. Isu keberadaan Konsorsium dalam tubuh Polri
118. Tarik ulur penyidik KPK dari Polri;
119. Lambannya penanganan kasus yang memiliki irisan kepentingan dengan Polri
120. Korupsi oleh perwira tinggi Polri
121. Overdosis dan kekeliruan implementasi Esprit de Corps
122. Terima suap dan/atau gratifikasi dari koruptor
123. Menguatnya narasi Obstruction of Justice dalam penanganan kasus korupsi
124. Terlibat politik praktis
125. Dugaan keterlibatan dalam pemenangan calon tertentu dalam Pemilu/ Pilkada;
126. Menguatnya narasi intervensi politik kekuasaan dalam kinerja Polri
127. Konflik prajurit TNI dan anggota Polri
128 Belum terbangunnya kemitraan konstruktif dengan Komisi III DPR RI
129. Tidak adanya pola sinergi dan peningkatan kapasitas anggota Polri dalam merespons produk hukum baru
130. Lemahnya sinergi Polri dengan institusi penegak hukum lain dalam penanganan korupsi (R-04)