SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yayasan Riau Madani Gugat PT Eccooils Jaya Indonesia di Kota Dumai, Gara-gara Bangun Industri Pengolahan Limbah B3 Diduga Melanggar Perda RTRW Riau

06/08/2024  ❘  13:27 WIB • Umum
Bagikan :
Yayasan Riau Madani Gugat PT Eccooils Jaya Indonesia di Kota Dumai, Gara-gara Bangun Industri Pengolahan Limbah B3 Diduga Melanggar Perda RTRW Riau

Gerbang masuk industri pengolahan limbah B3 milik PT Ecooils Jaya Indonesia di Lubuk Gaung, Kota Dumai. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani menggugat PT Eccooils Jaya Indonesia, perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Dumai. Gugatan Yayasan Riau Madani telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada 9 Juli 2024 lalu.

Berdasarkan pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP PN Dumai, gugatan Yayasan Riau Madani teregister dengan nomor perkara 39/Pdt.Sus-LH/2020/PN Dum.

"Klasifikasi perkara Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3)" demikian informasi yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (6/8/2024).

Tak hanya menggugat PT Eccooils, namun Yayasan Riau Madani juga menyeret keterhubungan Pemerintah Kota Dumai dalam perkara ini. Wali Kota Dumai ikut dijadikan sebagai Turut Tergugat.

Perkara ini telah disidangkan perdana pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu, namun pihak Wali Kota Dumai tidak hadir. Selanjutnya, sidang dilaksanakan 31 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan parapihak dan penunjukan mediator.

"Gugatan hukum yang didaftarkan Yayasan Riau Madani berkaitan dengan dibangunnya industri pengolahan limbah B3 pada daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2018-2030," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH.

Isi Gugatan Yayasan Riau Madani

Surat gugatan Yayasan Riau Madani mengungkap substansi gugatan terhadap PT Eccooils Jaya Indonesia yang beroperasi di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Perusahaan ini disebut telah melakukan aktivitas industri pengelolaan limbah B3 sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Adapun limbah yang dikelola PT Eccooils berupa Spent Bleaching Earth (SBE). Jenis limbah padat ini dihasilkan dari proses bleaching pada industri pengolahan Crude Palm Oil (CPO) menjadi minyak goreng dan oleokimia. 

Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani menyebut PT Eccooils mengelola limbah SBE dari sejumlah perusahaan sawit yakni dari PT Sari Dumai Sejati, PT Pacific Indopalm Industries dan PT Adhtya Seraya Korita.

Masalahnya, Yayasan Riau Madani menengarai kalau lokasi industri pengelolaan limbah PT Eccooils tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2018-2030.

Mengutip Pasal 22 ayat (22) Perda tersebut, lokasi industri pengolahan limbah B3 tidak diperbolehkan berada di Kota Dumai. Di dalam Perda tentang RTRW Provinsi Riau itu, industri pengolahan limbah B3 hanya diperbolehkan dibangun di Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.

"Sistem pengelolaan limbah B3, sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf d, adalah meliputi Kabupaten Rokan Hulu, Siak dan Kabupaten Bengkalis. Akan tetapi faktanya, tergugat (PT Eccooils Jaya Indonesia) telah membangun objek sengketa (industri pengolahan limbah B3) di wilayah Kota Dumai. Sehingga terlihat dengan jelas bahwa tergugat telah melanggar Perda tersebut," demikian isi gugatan Yayasan Riau Madani.

Yayasan Riau Madani dalam surat gugatannya menyebut, penetapan tiga kabupaten (Rohul, Siak dan Bengkalis) sebagai lokasi industri pengolahan limbah B3, tak lepas dari kajian mengenai daya dukung dan daya tampung lngkungan suatu wilayah. Atas dasar kajian tersebut, maka wilayah Kota Dumai dinyatakan tidak layak dijadikan tempat industri pengolahan limbah B3. 

"Hal itu akan dijelaskan nantinya oleh ahli lingkungan yang menyusun naskah akademis dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan rancangan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau 2018-2038," demikian paparan Yayasan Riau Madani dalam surat gugatannya.

Diseretnya Pemko Dumai (Wali Kota Dumai) dalam gugatan ini, karena Yayasan Riau Madani menilai turut tergugat (Wali Kota Dumai) telah memberikan izin lokasi terhadap pembangunan industri pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh PT Eccooils Jaya Indonesia.

"Akibat dari perbuatan tergugat (PT Eccooils Jaya Indonesia) yang membangun industri pengelolaan limbah B3, maka lingkungan hidup di Kota Dumai telah nyata-nyata mengalami kerugian, berdampak pada keseimbangan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung Kota Dumai," tegas Yayasan Riau Madani.

Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani meminta kepada majelis hakim menyatakan tergugat PT Eccooils Jaya Indonesia (tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yayasan Riau Madani juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk menutup dan membongkar industri pengolahan limbah (B3) yang merupakan objek sengketa.

Selain itu, Yayasan Riau Madani meminta majelis hakim menghukum PT Eccooils Jaya Indonesia (tergugat) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan yang dimohonkan.

"Menghukum turut tergugat (Wali Kota Dumai) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini," demikian gugatan Yayasan Riau Madani.

Pihak PT Eccooils telah dikonfirmasi terkait gugatan Yayasan Riau Madani ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pimpinan PT Eccooils belum memberikan respon. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan Riau MadaniPT Ecooils Jaya IndonesiaWali Kota DumaiPerda RTRW RiauSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Muflihun Dicecar 50 Pertanyaan, Polda Riau Ibaratkan Pemeriksaan Muflihun Baru di Pekarangan Rumah, Padahal Penyidik Sudah Sampai ke Dapur 

    Muflihun Dicecar 50 Pertanyaan, Polda Riau Ibaratkan Pemeriksaan Muflihun Baru di Pekarangan Rumah, Padahal Penyidik Sudah Sampai ke Dapur 

    Hukrim •
    06/08/2024 ❘ 10:32 WIB
  • PHR Mangkir, Rapat Disnaker Riau dengan Federasi Pertambangan Energi KSBSI Bahas Kemerosotan Hidup Buruh Kontrak Migas di Blok Rokan Jadi Garing

    PHR Mangkir, Rapat Disnaker Riau dengan Federasi Pertambangan Energi KSBSI Bahas Kemerosotan Hidup Buruh Kontrak Migas di Blok Rokan Jadi Garing

    Ekonomi •
    06/08/2024 ❘ 10:06 WIB
  • Usai Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim, PKB Kini Mau Audit Kinerjanya sebagai Komisaris PT Hutama Karya

    Usai Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim, PKB Kini Mau Audit Kinerjanya sebagai Komisaris PT Hutama Karya

    Politik •
    06/08/2024 ❘ 06:26 WIB
  • Penuhi Panggilan Polda Riau dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Sekretaris DPRD Riau Muflihun Masih Diperiksa Penyidik Hingga Sore Ini

    Penuhi Panggilan Polda Riau dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Sekretaris DPRD Riau Muflihun Masih Diperiksa Penyidik Hingga Sore Ini

    Hukrim •
    05/08/2024 ❘ 18:40 WIB
  • SF Hariyanto Mengundurkan Diri, DPRD Riau Mengaku Belum Terima Surat Permintaan Usulan 3 Nama Calon Pj Gubernur dari Mendagri

    SF Hariyanto Mengundurkan Diri, DPRD Riau Mengaku Belum Terima Surat Permintaan Usulan 3 Nama Calon Pj Gubernur dari Mendagri

    Politik •
    05/08/2024 ❘ 17:48 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan