Penuhi Panggilan Polda Riau dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Sekretaris DPRD Riau Muflihun Masih Diperiksa Penyidik Hingga Sore Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (5/8/2024). Hingga petang ini, pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas diduga fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau ini masih berlangsung.
"Masih (pemeriksaan berlangsung)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Senin petang tadi.
Pemeriksaan terhadap Muflihun hari ini adalah panggilan kedua yang dilayangkan Polda Riau setelah kasus ini naik ke penyidikan. Sebelumnya, dalam panggilan pertama pada Selasa (30/7/2024) lalu, Muflihun tidak hadir. Pengacaranya hanya mengirimkan surat konfirmasi berisi alasan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Riau, karena ada urusan keluarga yang mendesak.
Ketidakhadiran Muflihun tersebut membuat penyidik melayangkan surat panggilan kedua yang dilaksanakan pada Selasa (5/8/2023) hari ini.
Kombes Nasriadi sempat mengingatkan kewajiban Muflihun untuk hadir memenuhi panggilan kedua penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Tindakan panggilan secara paksa bisa ditempuh jika mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru tersebut kembali mangkir.
"Bila pada saat panggilan kedua (Muflihun) tidak dapat memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," tegas Kombes Nasriadi.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021 ini, Muflihun diperiksa sebagai saksi.
Muflihun telah pernah diperiksa Polda Riau dalam tahap penyelidikan perkara pada Senin (1/7/2024) lalu. Pemeriksaan ini dilakukan karena saat panggilan pertama pada Kamis (26/6/2024) sebelumnya, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru tersebut tak hadir dengan alasan sakit.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau ke tahap penyidikan. Penyidikan perkara telah ditetapkan pada Jumat (12/7/2024) lalu.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang sempurna dan gelar perkara, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021 telah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada media, Selasa (16/7/2024) silam.
Nasriadi menjelaskan, gelar perkara dihadiri oleh Propam maupun Irwasda Polda Riau. Dan semua pihak yang hadir menyatakan perkara tersebut sudah layak dinaikkan ke proses penyidikan.
"Tindakan selanjutnya tim penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP," kata Nasriadi.
Segera Tetapkan Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan kejaksaan usai menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pekan lalu, SPDP perkara ini telah dikirimkan Polda Riau ke Kejati Riau.
Kombes Nasriadi menyatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit yang dimaksud yakni untuk menghitung kerugian negara dalam perkara perjalanan dinas yang ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
"Audit perhitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP," tegas Nasriadi.
Ultimatum Pihak yang Tak Kooperatif
Kombes Nasriadi juga mengingatkan para pihak yang terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Riau agar kooperatif. Penyidik Ditreskrimsus tidak segan-segan akan menetapkan status tersangka kepada orang-orang yang menghalangi penyidikan dan tidak menyerahkan data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara.
"Saya ingatkan, kepada seluruh pelaksana-pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggung jawab dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, harus dan wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan seterang-terangnya untuk mengungkap perkara ini hingga tuntas," kata Kombes Pol Nasriadi.
Ia menegaskan, terhadap pihak-pihak yang tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atau menutup-nutupi perkara, penyidik akan menjeratnya dengan pasal turut serta (Pasal 55) dan obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum).
"Berarti mereka ikut serta dalam merugikan negara untuk kepentingan dirinya maupun orang lain. Kita anggap mereka bagian dari pelaku korupsi ini dan kita jerat sebagai tersangka," tegas Nasriadi.
Sebaliknya, terhadap pihak yang kooperatif dan memberikan data yang sebenar-benarnya, Polda Riau akan menghargainya.
Kombes Nasriadi juga berharap perkara ini dapat segera tuntas, sehingga tidak dianggap sebagai politisasi. Sebab proses pengusutan dan penyelidikan perkara ini telah berlangsung cukup lama.
"Karena proses hukum ini sudah berlangsung sejak lama. Jadi jangan dianggap sebagai politisasi," tegas Nasriadi.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam perkara ini sudah memeriksa puluhan saksi. Mereka yang dimintai keterangan berasal dari staf Sekretariat DPRD Riau, termasuk dari maskapai penerbangan. Bahkan, penyelidikan perkara ini sudah dilakukan sejak 9 bulan lamanya, sebelum akhirnya memanggil Muflihun.
Muflihun kembali aktif sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 23 Mei 2024 lalu, usai Mendagri tidak memperpanjang masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Ia sempat menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru selama dua tahun, sejak 23 Mei 2022 hingga 23 Mei 2024 lalu. (R-03)