Usai Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim, PKB Kini Mau Audit Kinerjanya sebagai Komisaris PT Hutama Karya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Politisi asal Riau Lukman Edy dilaporkan oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Bareskrim Polri atas dugaan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Pelaporan hukum ini dilakukan usai Lukman Edy memberikan keterangan atas kehadirannya memenuhi undangan PBNU terkait kekisruhan antara PKB dengan PBNU pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Lukman Edy merupakan mantan Sekjen DPP PKB periode 2005-2010. Ia juga pernah menjadi Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) menggantikan posisi Saifullah Yusuf pada reshuffle kabinet pemerintahan Presiden SBY 9 Mei 2007 silam.
Ketua DPP PKB sekaligus Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan sosok Lukman bukan lagi bagian partai. Dia menyebut pernyataan Lukman yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU tidak layak dilontarkan.
"Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Cucun lantas menegaskan dirinyalah yang punya kewenangan mengaudit Lukman Edy, yang memegang jabatan sebagai wakil komisaris salah satu perusahaan BUMN. Diketahui kalau Lukman Edy sejak beberapa tahun lalu menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya (HK).
"Justru saya sendiri sebagai anggota DPR yang punya hak dan kewenangan mengaudit Saudara Lukman Edy, dia itu seorang wakil komisaris dalam salah satu BUMN yang kita perlu nanti mintakan audit BPK," tegas Cucun.
"Bagaimana dia berkontribusi buat negara karena menjalankan fungsi sebagai wakil komisaris. Apakah betul-betul melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan BUMN tersebut. Kami punya kewenangan itu," lanjutnya.
Cucun mengaku pihaknya telah mendapatkan audit dari BPK terkait BUMN tersebut. Dia mengatakan perusahaan BUMN tersebut diberikan Penyertaan Modal Negara atau PMN dari 2015 sampai 2024 dengan nilai hampir 131 triliun.
"Nah ini, pemanfaatan uang ini bagaimana seorang komisaris melakukan pengawasan kemudian dia dan para direksinya membuat perusahaan ini maju, justru kami dari DPR yang harus mengaudit saudara Lukman Edy, bukan saudara Lukman Edy cawe-cawe atau ikut intervensi tentang partai kami," pungkasnya.
Laporan Dewan Pimpinan Pusat PKB terhadap Lukman Edy telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
Cucun menyebut Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
Pernyataan Lukman Edy di PBNU
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta, Rabu (31/7/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan kekisruhan yang kini melanda antara PKB dengan PBNU.
Lukman mengaku kedatangannya ini terkait atas nama pribadi. Meskipun saat ini masih menjadi kader PKB.
"Pada dasarnya memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih, sehingga kemudian semenjak beberapa tahun terakhir ini, semenjak pilpres, semenjak muktamar NU di Lampung kok terjadi hubungan komunikasi yang tidak baik antara PBNU atau NU dengan PKB," kata Lukman Edy kepada wartawan di Gedung PBNU, Jakarta.
Ia pun menilai banyak komentar yang tidak bagus dari Muhaimin Iskandar alias Cak Imin serta politikus PKB lainnya.
"Kita semua sendiri tahulah ya komentar apa saja yang tidak bagus. Nah, saya menjelaskan bahwa memang secara sistematik ada problem yang sangat mendasar," kata Lukman Edy.
"Problem yang sangat mendasar itu adalah problem di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin ini secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai," tambahnya.
Salah satunya yakni dengan menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro saat Muktamar PKB yang digelar di Bali pada 2019 silam. Padahal, sebelumnya mandatori dari muktamar itu adalah Dewan Syuro.
"Dewan Syuro lah yang kemudian memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketua umum siapa, si A, si B, atau si C. Tapi semenjak muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro PKB itu dihapus di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga," jelasnya.
"Sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro. Dan itu di semua tingkatan, bukan saja di tingkat DPP, tapi juga di tingkat DPW dan tingkat DPC," tambahnya.
Lukman mengungkapkan, Dewan Syuro sebelumnya ikut menandatangani surat-surat keputusan PKB. Namun, sekarang ini hal itu sudah tidak ada lagi.
"Dewan Syuro tidak lagi memberikan keputusan terhadap hal-hal strategis di partai. Artinya memang terjadi penghilangan eksistensi Dewan Syuro. Baik secara fundamental di dalam anggaran dasar rumah tangga, maupun secara teknis administratif di internal Partai Kebangkitan Bangsa," ujar Lukman Edy.
"Nah, akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum. Bahkan anggaran dasar rumah tangga hasil muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa," sambungnya.
Bahkan, bukan saja menentukan kebijakan-kebijakan partai yang strategis. Akan tetapi, bisa memberhentikan DPW, DPC tanpa ada musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang.
"Bahkan bisa menegasikan hasil musyawarah cabang dan musyawarah wilayah. Jadi kewenangan tersentralisasi di ketua umum, dan itu juga berimplikasi kepada kebijakan di DPP, internal DPP, itu tersentralisasi juga di ketua umum, di Pak Muhaimin Iskandar," pungkasnya. (R-03)