Pemprov Riau Buka Seleksi Calon Komisaris Utama BRK Syariah, Ini Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Provinsi Riau membuka tahapan seleksi calon Komisaris Utama (Komut) PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), mulai Senin (1/7/2024). Seleksi calon Komut Non Independen yang mewakili Pemprov Riau sebagai pemegang saham pengendali ini dilakukan usai pemberhentian Syahrial Abdi dari jabatan Komut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRK Syariah bulan lalu.
Pengumuman seleksi calon Komut Non Independen BRK Syariah disampaikan dalam surat pengumuman bernomor: 03/PANSEL/BRKS/KU//2024 diteken oleh Ketua Panitia Seleksi, M Job Kurniawan yang juga merupakan Asisten II Setdaprov Riau, hari ini.
Pendaftaran mulai dibuka pada 1 Juli dan akan berakhir pada tanggal 5 Juli 2024 mendatang. Adapun seleksi ini bersifat terbatas. Di mana salah satu syaratnya yakni pelamar berasal dari internal Pemerintah Provinsi Riau, yakni seorang yang berstatus sebagai pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama Pemerintah Provinsi Riau (pemegang saham pengendali).
Persyaratan Pelamar
Adapun ketentuan syarat bagi pelamar calon Komisaris Utama BRK Syariah yakni:
1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Mempunyai akhlak dan moral yang baik
4. Setia dan taat kepada negara dan pemerintah Republik Indonesia
5. Merupakan pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama Pemerintah Provinsi Riau (pemegang saham pengendali)
6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
7. Memiliki ijazah minimal strata satu
8. Berusia paling tinggi 60 tahun terhitung sejak mendaftar pertama kali
9. Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah
10. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen
11. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan perusahaan
12. Tidak pernah melakukan tindaka tercela di bidang perbankan
13. Mampu melaksanakan perbuatan hukum
14. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya
15. Memiliki reputasi keuangan yang baik dengan tidak memiliki kredit dan atau pembiayaan yang bermasalah
16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah dan calon anggota legislatif
17. Memiliki sertifikat manajemen risiko level 1 atau setara dengan jenjang kualifikasi 4 beserta refreshment yang dikeluarkan oleh lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Manajemen Risiko sesuai yang dipersyaratkan OJK dan dapat dipenuhi setelah lulus UKK atau pada saat wawancara dengan Gubernur Riau
18. Tidak pernah dinyatakan pailit dan atau tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan.
19. Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana berupa:
- Tindak pidana di sektor jasa keuangan yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 tahun terakhir sebelum dicalonkan
- Tindak pidana kejahatan yang tercantum dalam KUHAP atau sejenis KUHAP di luar negeri dengan ancaman pidana penjara 1 tahun atau lebih yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 10 tahun terakhir sebelum dicalonkan
- Tindak pidana lainnya dengan ancama hukuman 1 tahun penjara atau lebih, antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika, penyelundupan, kepabeanan dan lain-lain yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 tahun terakhir sebelum dicalonkan
20. Tidak sedang dilarang untuk menjadi pihak utama dan atau pengurus bank yang antara lain tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus
21. Tidak akan melakukan atau mengulangi perbuatan atau tindakan yang menyebabkan bersangkutan termasuk pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama
22. Bukan merupakan pengendali, anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari badan hukum yang mempunyai kredit atau pembiayaan macet
23. Tidak merangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain, melebihi dari yang diperkenankan dalam ketentuan yang berlaku
24. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk besan dengan sesama anggota dewan komisaris atau anggota direksi (berlaku bagi mayoritas anggota direksi bank).
Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar mengajukan surat lamaran diketik dan ditandatangani di atas materai cukup (materai Rp 10.000) yang ditujukan kepada: Panitia Seleksi Calon Komisaris Utama Non Independen PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dengan alamat Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Jalan Sudirman, No 460, Menara Lancang Kuning Lt 3, Pekanbaru, Riau.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
3. Asli surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah
4. Asli surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit pemerintah
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir pejabat yang berwenang
6. Daftar riwayat hidup sesuai SE OJK nomor 39/SEOJK.03/2016
7. Fotokopi NPWP
8. Pasphoto terbaru berwarna latar belakang merah, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
9. Asli SKCK setempat
10. Fotokopi sertifikat manajemen risiko level 1 atau jenjang kualifikasi 4 beserta refreshment sesuai yang dipersyaratkan OJK
11. Fotokopi sertifikat penunjang lain dari lembaga pelatihan manajemen
12. Surat persetujuan dari atasan langsung atas pencalonan sebagai calon komisaris utama non independen PT BRK Syariah
13. Surat pernyataan bermaterai cukup yang bertandatangan wajib sesuai dengan format yang diunduh pada website: www.biroekonomi.riau.go.id dan www.brksyariah.co.id
Jadwal Seleksi
1. Pengumuman: 1 Juli 2024
2. Pendaftaran: 1-5 Juli 2024
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12 Juli 2024
4. Pelaksanaan UKK: 15-26 Juli 2024
5. Pengumuman hasil seleksi UKK: 29 Juli 2024
6. Wawancara akhir: 30 Juli 2024. (R-05)