SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pemprov Riau Buka Seleksi Calon Komisaris Utama BRK Syariah, Ini Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya

01/07/2024  ❘  21:08 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Pemprov Riau Buka Seleksi Calon Komisaris Utama BRK Syariah, Ini Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya

Pemerintah Provinsi Riau membuka tahapan seleksi calon Komisaris Utama (Komut) PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), mulai Senin (1/7/2024). Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Provinsi Riau membuka tahapan seleksi calon Komisaris Utama (Komut) PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), mulai Senin (1/7/2024). Seleksi calon Komut Non Independen yang mewakili Pemprov Riau sebagai pemegang saham pengendali ini dilakukan usai pemberhentian Syahrial Abdi dari jabatan Komut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRK Syariah bulan lalu.

Pengumuman seleksi calon Komut Non Independen BRK Syariah disampaikan dalam surat pengumuman bernomor: 03/PANSEL/BRKS/KU//2024 diteken oleh Ketua Panitia Seleksi, M Job Kurniawan yang juga merupakan Asisten II Setdaprov Riau, hari ini.

Pendaftaran mulai dibuka pada 1 Juli dan akan berakhir pada tanggal 5 Juli 2024 mendatang. Adapun seleksi ini bersifat terbatas. Di mana salah satu syaratnya yakni pelamar berasal dari internal Pemerintah Provinsi Riau, yakni seorang yang berstatus sebagai pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama Pemerintah Provinsi Riau (pemegang saham pengendali).

Persyaratan Pelamar

Adapun ketentuan syarat bagi pelamar calon Komisaris Utama BRK Syariah yakni:

1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI)

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Mempunyai akhlak dan moral yang baik

4. Setia dan taat kepada negara dan pemerintah Republik Indonesia

5. Merupakan pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama Pemerintah Provinsi Riau (pemegang saham pengendali)

6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah

7. Memiliki ijazah minimal strata satu

8. Berusia paling tinggi 60 tahun terhitung sejak mendaftar pertama kali

9. Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah

10. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen

11. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan perusahaan

12. Tidak pernah melakukan tindaka  tercela di bidang perbankan

13. Mampu melaksanakan perbuatan hukum

14. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya

15. Memiliki reputasi keuangan yang baik dengan tidak memiliki kredit dan atau pembiayaan yang bermasalah 

16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah dan calon anggota legislatif

 

17. Memiliki sertifikat manajemen risiko level 1 atau setara dengan jenjang kualifikasi 4 beserta refreshment yang dikeluarkan oleh lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Manajemen Risiko sesuai yang dipersyaratkan OJK dan dapat dipenuhi setelah lulus UKK atau pada saat wawancara dengan Gubernur Riau

18. Tidak pernah dinyatakan pailit dan atau tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan.

19. Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana berupa:

- Tindak pidana di sektor jasa keuangan yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 tahun terakhir sebelum dicalonkan

- Tindak pidana kejahatan yang tercantum dalam KUHAP atau sejenis KUHAP di luar negeri dengan ancaman pidana penjara 1 tahun atau lebih yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 10 tahun terakhir sebelum dicalonkan

- Tindak pidana lainnya dengan ancama hukuman 1 tahun penjara atau lebih, antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika, penyelundupan, kepabeanan dan lain-lain yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 tahun terakhir sebelum dicalonkan

20. Tidak sedang dilarang untuk menjadi pihak utama dan atau pengurus bank yang antara lain tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus

21. Tidak akan melakukan atau mengulangi perbuatan atau tindakan yang menyebabkan bersangkutan termasuk pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama 

22. Bukan merupakan pengendali, anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari badan hukum yang mempunyai kredit atau pembiayaan macet

23. Tidak merangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain, melebihi dari yang diperkenankan dalam ketentuan yang berlaku

24. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk besan dengan sesama anggota dewan komisaris atau anggota direksi (berlaku bagi mayoritas anggota direksi bank).

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar mengajukan surat lamaran diketik dan ditandatangani di atas materai cukup (materai Rp 10.000) yang ditujukan kepada: Panitia Seleksi Calon Komisaris Utama Non Independen PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dengan alamat Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Jalan Sudirman, No 460, Menara Lancang Kuning Lt 3, Pekanbaru, Riau.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

3. Asli surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah

4. Asli surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit pemerintah

5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir pejabat yang berwenang

6. Daftar riwayat hidup sesuai SE OJK nomor 39/SEOJK.03/2016

7. Fotokopi NPWP

8. Pasphoto terbaru berwarna latar belakang merah, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

9. Asli SKCK setempat

10. Fotokopi sertifikat manajemen risiko level 1 atau jenjang kualifikasi 4 beserta refreshment sesuai yang dipersyaratkan OJK

 

11. Fotokopi sertifikat penunjang lain dari lembaga pelatihan manajemen

12. Surat persetujuan dari atasan langsung atas pencalonan sebagai calon komisaris utama non independen PT BRK Syariah

13. Surat pernyataan bermaterai cukup yang bertandatangan wajib sesuai dengan format yang diunduh pada website: www.biroekonomi.riau.go.id dan www.brksyariah.co.id

Jadwal Seleksi

1. Pengumuman: 1 Juli 2024

2. Pendaftaran: 1-5 Juli 2024

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12 Juli 2024

4. Pelaksanaan UKK: 15-26 Juli 2024

5. Pengumuman hasil seleksi UKK: 29 Juli 2024

 

6. Wawancara akhir: 30 Juli 2024. (R-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :BRK SyariahKomisaris Utama BRK SyariahPemprov RiauSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Bupati Petahana Cuma Cuti Atau Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024, Begini Jawaban KPU Kuansing

    Bupati Petahana Cuma Cuti Atau Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024, Begini Jawaban KPU Kuansing

    Politik •
    01/07/2024 ❘ 20:05 WIB
  • DPRD Pekanbaru Minta Dinas Pendidikan Awasi Sekolah Swasta: Kendalikan Biaya Pendidikan dan Mutu Guru! 

    DPRD Pekanbaru Minta Dinas Pendidikan Awasi Sekolah Swasta: Kendalikan Biaya Pendidikan dan Mutu Guru! 

    Umum •
    01/07/2024 ❘ 18:30 WIB
  • BRK Syariah Serahkan 1 Unit Kendaraan dan 3 Viar Pengangkut Sampah Kepada Pemkab Inhil

    BRK Syariah Serahkan 1 Unit Kendaraan dan 3 Viar Pengangkut Sampah Kepada Pemkab Inhil

    Advertorial •
    01/07/2024 ❘ 17:52 WIB
  • Polda Riau Periksa Sekretaris DPRD Riau Muflihun, Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

    Polda Riau Periksa Sekretaris DPRD Riau Muflihun, Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

    Hukrim •
    01/07/2024 ❘ 17:21 WIB
  • Inilah Sosok Dokter Berdarah Batak yang Sukses Pimpin Operasi Besar Cedera Prabowo, Disebut Penuh Risiko dan Pertaruhan Nyawa

    Inilah Sosok Dokter Berdarah Batak yang Sukses Pimpin Operasi Besar Cedera Prabowo, Disebut Penuh Risiko dan Pertaruhan Nyawa

    Umum •
    01/07/2024 ❘ 16:33 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan