Bupati Petahana Cuma Cuti Atau Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024, Begini Jawaban KPU Kuansing
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi belum bisa memastikan apakah kepala daerah petahana yang kembali bertarung di Pilkada 2024 diwajibkan mundur atau hanya mengajukan izin cuti. KPU Kuansing masih menunggu aturan teknia yang dibuat oleh KPU pusat.
Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi menyatakan, sampai saat ini Peraturan Komisi Pemiihan Umum (PKPU) yang mengatur syarat pencalonan bagi kepala daerah petahana belum diterbitkan.
"Aturan terbaru soal itu, sampai saat ini belum ada. Jadi, apakah wajib mundur atau hanya mengajukan cuti, kita belum tahu ke depannya bagaimana," kata Wawan Ardi kepada SabangMerauke News, Senin (1/7/2024).
Wawan mengaku, saat ini masih menunggu aturan terbaru dari KPU RI terkait aturan persyaratan pencalonan kepala daerah petahana yang kembali akan berkontestasi di Pilkada 2024.
"Belum ada salinan PKPU yang kita terima soal itu," jelas Wawan.
Namun menurutnya, jika mengacu kepada aturan yang lama, maka kepala daerah xan wakil kepala daerah petahana yang maju kembali di Pilkada, hanya diwajibkan untuk cuti dari jabatannya.
"Setelah habis masa kampanye mereka akan kembali mengemban amanah sampai masa jabatannya habis," jelas Wawan.
Sama halnya dengan anggota DPRD yang terpilih jika menjadi kontestan Pilkada, aturan teknis yang mengaturnya belum diterbitkan oleh KPU RI.
"Kita tunggu saja terbit PKPU terkait hal itu. Nanti akan kita sosialisasikan sebagai panduan bagi kandidat maupun publik," pungkas Wawan.
Dalam Pilkada 2024 ini, kemungkinan besar Bupati Kuansing petahana Suhardiman Amby kembali akan running dan menargetkan melanjutkan kepemimpinan dua periode di Negeri Pacu Jalur. (KB-01/Roder)