Terkuak! 82 Anggota DPR Pemain Judi Online, MKD dan Parpol Berani Pecat?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera memproses anggota DPR sebanyak 82 orang yang diduga main judi online.
Lucius mengatakan, MKD juga mesti menjatuhkan hukuman tegas kepada para anggota dewan yang main judi online berupa pemecatan.
"Enggak ada pilihan bagi MKD sebagai penjaga etika parlemen, segera proses 80-an nama anggota yang terlibat judi online. Proses itu harus diakhiri dengan hukuman tegas pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPR," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
Lucius berpendapat, tak ada pilihan bagi MKD untuk menunjukkan ketegasannya karena judi online sudah menjamur hingga seluruh elemen bangsa.
"Pemberantasan judi online hanya akan menjadi bahan candaan jika DPR melalui MKD tak memulainya," kata Lucius.
Lucius pun memandang sanksi pemecatan terhadap anggota DPR yang bermain judi online akan memberi harapan lebih besar untuk DPR periode mendatang.
Sebab, menurut dia, DPR periode mendatang bisa dikawal dengan lebih bermartabat.
Namun, jika 82 anggota DPR main judi online dibiarkan saja, MKD dianggap menyumbangkan modal negatif bagi parlemen baru.
"Jika MKD tak memproses itu artinya kehormatan DPR digadaikan oleh MKD. MKD menyamakan kehormatan DPR setara dengan kehormatan pelaku judi online. Jadi ini pertaruhan citra, wibawa, dan kehormatan DPR. Semua tanggung jawab itu ada dalam genggaman MKD," ujar Lucius.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, ada 82 anggota DPR RI yang terlibat judi online.
Pangeran mengatakan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Pangeran kepada awak media di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Pangeran menyebutkan, laporan juga telah masuk ke MKD yang akan memproses 82 orang anggota dewan pemain judi online itu. (R-03)