Asmar Geram, Perintahkan Pecat 2 Oknum Pegawai Honorer BPKAD Kepulauan Meranti yang Minta Uang ke Kades Saat Pencairan ADD
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, Asmar telah menerima laporan langsung mengenai tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh dua oknum pegawai honorer di Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD). Kedua pegawai honorer tersebut diduga meminta uang pelicin saat pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dari kepala desa.
Geram mendengar kabar tersebut, Bupati Asmar langsung menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Irmansyah segera memecat dan memberhentikan kedua oknum honorer yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).
"Tindakan yang dilakukan kedua oknum honorer di BPKAD Kepulauan Meranti ini telah mencoreng nama baik Pemkab Kepulauan Meranti. Sehingga, tidak ada toleransi jika memang terbukti melakukan pungli tersebut," tegas Asmar, Kamis (27/6/2024) siang.
Asmar menekankan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar dalam pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kepulauan Meranti tidak akan menolerir tindakan korupsi, baik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai honorer.
"Saya sudah perintahkan Kepala BPKAD untuk memecat dua oknum honorer itu. Tidak ada toleransi jika ada yang melakukan pungli, baik itu ASN maupun honorer," tambahnya dengan nada tegas.
Keputusan tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah dan memastikan bahwa pelayanan publik dilakukan dengan jujur dan transparan. Asmar juga berharap langkah ini dapat menjadi contoh dan peringatan bagi semua pegawai di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Diwartakan sebelumnya, dua oknum pegawai honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti terindikasi melakukan permintaaan uang saat kepala desa mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Kasus ini terungkap setelah seorang kepala desa melaporkan dugaan pungli tersebut kepada pihak berwenang.
Modus yang digunakan kedua pegawai honorer tersebut yakni meminta sejumlah uang kepada kepala desa dengan alasan biaya administrasi. Namun, ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pengurusan berkas terkesan diperlambat. Hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan kepala desa yang mengandalkan ADD untuk pembangunan dan operasional desa.
Setelah laporan dibuat, kedua pegawai honorer BPKAD tersebut didamaikan. Mereja diberikan pilihan, apakah kasus ini dilanjutkan ke proses hukum atau diberhentikan dari jabatannya. Keputusan untuk menghentikan kedua pegawai ini diambil guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Permasalahan ini mulai terkuak setelah seorang kepala desa merasa ada yang tidak beres, dimana mereka merasa pengurusan administrasi pencairan ADD terkesan diperlambat. Kepala desa itu pun kemudian melaporkan pengalaman pahitnya itu ke Kepala BPKAD Kepulauan Meranti.
Setelah menerima laporan, dilakukan investigasi internal yang mengungkapkan adanya indikasi permintaan uang oleh dua honorer yang terlibat dalam proses pencairan ADD. Kedua honorer ini kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Setelah bukti-bukti awal yang cukup kuat dikumpulkan, kedua honorer tersebut dibawa ke meja mediasi, selanjutnya diambil langkah penonaktifan.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Irmansyah menerangkan, tindakan pemberhentian belum dilakukan, tetapi kedua pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari seorang kepala desa yang menjadi korban dari modus pemotongan dana dengan alasan biaya administrasi.
"Sampai saat ini belum ada tindakan pemberhentian. Keduanya baru dinonaktifkan saja. Tindakan itu kita lakukan setelah mendapatkan laporan dari kepala desa, dan keduanya diduga melakukan tindakan pelanggaran disiplin," kata Irmansyah, Rabu (26/6/2024).
Pihak BPKAD Kepulauan Meranti saat ini masih menelusuri lebih lanjut tindakan yang dilakukan oleh kedua pegawai honorer tersebut, untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.
Disebutkan Irmansyah, BPKAD Kepulauan Meranti berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam proses pencairan dana desa. Langkah-langkah preventif akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami tidak akan menolerir segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana publik. Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses administrasi dan keuangan di lingkungan pemerintahan," ucapnya.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan seluruh pegawai di pemerintahan daerah semakin sadar akan pentingnya menjalankan tugas dengan jujur dan transparan, demi kebaikan bersama dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti. (R-01)