Anggota Komisi III DPR Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau, Nama 2 Petinggi PHR Terseret
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dugaan kasus korupsi proyek geombran di lingkungan Blok Minyak Rokan yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (26/6/2024). Pelapornya adalah anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
Politisi Partai Demokrat ini mendatangi gedung Kejati Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Ia mengaku langsung diterima oleh Kajati Riau, Akmal Abbas.
"Ini sebenarnya rangkaian pengawasan saya di Riau khususnya terkait PHR, ini sudah sejak zamannya Kajati Pak Supardi," kata Hinca Panjaitan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Hinca melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum atas kontrak proyek geomembran di PT PHR yang dilakukan PT Total Safety Engineering. Produk geomembran tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara miliaran.
Selain itu ada juga pemalsuan sertifikasi laboratorium test produk geomembran di Wilayah Kerja Blok Rokan. Dalam kasus itu, diduga kontraktor memalsukan sertifikasi yang diterbitkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Menurut saya sangat parah ya, terutama di pengadaan-pengadaan. Ini kan kalau di Pertamina holdingnya besar sekali, ya saya banyak menerima pengaduan," terang Hinca.
Ia mengaku banyak menerima pengaduan terkait proyek di PHR yang diteruskannya ke Kejati Riau untuk ditindaklanjuti.
"Saya minta Kejati jangan lama-lama, segera tindak lanjuti karena data dan dokumen yang saya beri cukup valid," katanya.
Dalam laporannya, ada empat nama yang telah resmi dilaporkan. Keempat nama tersebut antara lain Edi Susanto, Irfan Zanuri dan dua nama lain yang telah dilaporkan ke kejaksaan.
Ia menilai kasus-kasus di lingkungan Pertamina sangat besar. Bahkan ia sudah melaporkan kepada Kajati Riau saat masih dijabat oleh Supardi.
Ia tak ingin proyek di lingkungan Pertamina hanya karena alasan pendampingan kejaksaan, sehingga tak bisa disentuh hukum.
"Kasus-kasus di Pertamina ini harus dibongkar, besar-besar ini. Dengan alasan pendampingan kejaksaan, ini proyek nasional dan sebagainya tidak tersentuh," katanya.
Pihak PT PHR belum memberikan respon saat dikonfirmasi soal langkah Hinca Panjaitan yang melaporkan sengkarut proyek di cucu perusahaan plat merah tersebut. Direktur Utama PT PHR, Ruby Mulyawan tak membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan media ini. (R-03)