Mengundurkan Diri dan Tak Terpilih di Pileg, 5 Kepala Desa di Kepulauan Meranti Kehilangan Masa Jabatannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Lima kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti harus menelan pil pahit setelah keputusan mereka untuk mengundurkan diri demi mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif DPRD berakhir tanpa keberhasilan.
Meski telah mengambil langkah berani tersebut, tidak satu pun dari mereka yang terpilih dalam pemilihan legislatif. Dampaknya, mereka tidak hanya kehilangan kesempatan untuk duduk di kursi legislatif, tetapi juga kehilangan masa jabatan sebagai kepala desa.
Pengunduran diri lima kepala desa ini terjadi di tengah momentum penting perubahan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Artinya, mereka juga kehilangan kesempatan untuk menikmati tambahan masa jabatan dua tahun tersebut.
Para kepala desa yang mengundurkan diri adalah dari Desa Alah Air, Insit, Kudap, Dwi Tunggal, dan Tanjung Medang. Dengan keputusan ini, posisi kepala desa di wilayah tersebut kini dijabat oleh penjabat sementara (Pj) hingga pemilihan berikutnya diadakan pada tahun 2025 mendatang.
"Ini adalah keputusan yang sangat sulit bagi kami, tetapi kami berharap bisa memberikan kontribusi lebih besar di tingkat legislatif. Sayangnya, tidak ada yang berhasil terpilih, dan kami harus menerima konsekuensi kehilangan jabatan sebagai kepala desa," ujar salah satu kepala desa yang mengundurkan diri.
Perubahan undang-undang yang memperpanjang masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memberikan waktu lebih banyak bagi para kepala desa untuk merealisasikan visi dan misi mereka serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya tambahan dua tahun ini, kepala desa dapat lebih fokus dalam membangun dan memajukan desa mereka.
Sementara itu, Plt Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, menyampaikan harapannya agar kepala desa yang masih menjabat dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan baik. Ia menekankan pentingnya kekompakan dan harmonisasi dalam proses pembangunan di tingkat desa dan daerah.
"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam melayani masyarakat dan membangun desanya. Ini adalah kesempatan untuk merealisasikan program-program yang telah direncanakan," ungkap Asmar.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi para kepala desa dan pejabat lainnya dalam mengambil keputusan strategis yang berisiko tinggi. Mereka diharapkan untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil langkah besar yang dapat berdampak pada karier dan kontribusi mereka di tingkat lokal. (R-01)