Praktisi Migas dan Hukum Dukung Laporan Komisi III DPR ke Kejaksaan Soal Dugaan Penyimpangan Proyek di Blok Rokan: Buka Kotak Pandora Lelang di PHR!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Laporan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan ke Kejati Riau terkait dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Blok Rokan yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendapat dukungan positif dari beragam kalangan. Praktisi migas dan hukum meminta agar laporan tersebut diproses secara tuntas dan berharap terjadi reformasi dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di Blok Rokan.
Hinca Panjaitan melaporkan secara langsung dugaan penyimpangan dalam proyek geomembran bernilai ratusan miliar di Blok Rokan kepada Kajati Riau Akmal Abbas, Rabu (26/6/2024) kemarin. Diduga, pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi dan dugaan pemalsuan sertifikasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas pelaksanaan proyek tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJPMI) Aris Aruna menyatakan, pihaknya memberi apresiasi atas langkah Hinca Panjaitan yang membuat laporan tersebut. Apalagi, sosok Hinca bukanlah anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan Riau. Namun sebagai anggota komisi hukum DPR RI, Hinca memberikan perhatian dan kontribusinya pada sisi penegakan hukum.
Aris menilai, Hinca responsif atas dinamika yang terjadi dalam proses pengadaan dan lelang di Blok Rokan yang sejak lama sudah disuarakan oleh APJPMI. Apalagi Kajati Riau Akmal Abbas yang merupakan putra Riau, tentunya lebih concern dengan hal-hal yang berkaitan dengan daerahnya.
"Itu artinya Bang Hinca telah memahami dan mendapat informasi yang cukup valid, sehingga Bang Hinca membuat laporan secara langsung. Ditambah lagi Bang Akmal (Kajati Riau) sebagai putra daerah tentunya akan concern dengan masalah ini. Kita harus mengapresiasi langkah ini, karena sejak empat tahun lalu kita sudah suarakan perlunya tata kelola yang fair dan profesional dalam proses bisnis maupun lelang di Blok Rokan," kata Aris Aruna, Kamis (27/6/2024).
Menurut Aris, pelaporan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran penting perlunya koreksi dan perbaikan dalam mekanisme lelang di Blok Rokan. Sebab, sejak Blok Rokan dialih kelola dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke tangan PT PHR, pelaksanaan kegiatan dan tender barang atau jasa cenderung tertutup.
"APJPMI sejak awal transisi Blok Rokan sudah menyuarakan hal tersebut. Bahwa perlu adanya profesionalisme, keseimbangan dan objektivitas serta keberpihakan (afirmasi) terhadap daerah dalam kegiatan di Blok Rokan untuk percepatan pemerataan pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan," tegas Aris.
Ia menilai, jika laporan Hinca Panjaitan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan, maka akan bisa membuka kotak pandora dan persoalan-persoalan lain yang substantif di Blok Rokan, terlebih pada era rezim gross split yang diberlakukan pada kontraktor migas sejak beberapa tahun silam di Blok Rokan.
"Kotak pandora di era gross split saat ini harus dibuka, khususnya menyangkut mekanisme pengadaan barang dan jasa," kata Aris.
Praktisi hukum, Dr Marnalom Hutahaean SH, MH berharap Kejati Riau menindaklanjuti laporan Hinca Panjaitan. Menurutnya, langkah hukum harus dituntaskan sehingga gejolak yang terjadi menjadi terang benderang.
"Saya mendukung law enforcement yang komprehensif dan tuntas. Publik akan menunggu tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Bang Hinca tersebut," kata Dr Marnalom yang menyelesaikan studi doktoralnya mengangkat tema Production Sharing Contract (PSC) pada sektor migas.
Dr Marnalom yang dalam profesi kesehariannya banyak menangani kontrak-kontrak migas menyebut, perlunya penanganan secara hukum atas dugaan penyimpangan proyek yang terjadi di Blok Rokan.
"Apalagi, jika peristiwa yang terjadi terkait dengan potensi kerugian negara. Di tengah makin seretnya produksi migas nasional saat ini, harusnya potensi celah penyimpangan bisa dicegah dengan sistem yang efektif," pungkas Marnalom.
Diwartakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi proyek geombran di lingkungan Blok Minyak Rokan yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (26/6/2024). Pelapornya adalah anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
Politisi Partai Demokrat ini mendatangi gedung Kejati Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Ia mengaku langsung diterima oleh Kajati Riau, Akmal Abbas.
"Ini sebenarnya rangkaian pengawasan saya di Riau khususnya terkait PHR, ini sudah sejak zamannya Kajati Pak Supardi," kata Hinca Panjaitan kepada media kemarin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Hinca melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum atas kontrak proyek geomembran di PT PHR yang dilakukan PT Total Safety Engineering. Produk geomembran tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara miliaran.
Selain itu ada juga dugaan pemalsuan sertifikasi laboratorium test produk geomembran di Wilayah Kerja Blok Rokan. Dalam kasus itu, diduga kontraktor memalsukan sertifikasi yang diterbitkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Menurut saya sangat parah ya, terutama di pengadaan-pengadaan. Ini kan kalau di Pertamina holdingnya besar sekali, ya saya banyak menerima pengaduan," terang Hinca.
Ia mengaku banyak menerima pengaduan terkait proyek di PHR yang diteruskannya ke Kejati Riau untuk ditindaklanjuti.
"Saya minta Kejati jangan lama-lama, segera tindak lanjuti karena data dan dokumen yang saya beri cukup valid," katanya.
Ia menilai kasus-kasus di lingkungan Pertamina sangat besar. Bahkan ia sudah melaporkan kepada Kajati Riau saat masih dijabat oleh Supardi.
Ia tak ingin proyek di lingkungan Pertamina hanya karena alasan pendampingan kejaksaan, sehingga tak bisa disentuh hukum.
"Kasus-kasus di Pertamina ini harus dibongkar, besar-besar ini. Dengan alasan pendampingan kejaksaan, ini proyek nasional dan sebagainya tidak tersentuh," katanya.
Pihak PT PHR belum memberikan respon saat dikonfirmasi soal langkah Hinca Panjaitan yang melaporkan sengkarut proyek di cucu perusahaan plat merah tersebut. Direktur Utama PT PHR, Ruby Mulyawan tak membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan media ini. (R-03)