Sepak Terjang Feri Wibisono, Eks Direktur Penuntutan KPK Segera Duduki Kursi Wakil Jaksa Agung
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono akan diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung. Dia menggantikan Sunarta yang akan purna tugas atau pensiun pada Juli, bulan depan, karena sudah menginjak usia 60 tahun.
Informasi pengangkatan Feri Wibisono ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Dia membenarkan kabar tersebut. “Iya, benar,” ujar Harli lewat aplikasi kepada Media Rabu (19/6/2024) lalu.
Adapun kabar mengenai pensiunnya Wakil Jaksa Agung Sunarta dikonfirmasi oleh anggota Komisi Hukum DPR, Taufik Basari. Dia mengatakan Komisi III sudah mendapatkan informasi bahwa Sunarta akan pensiun bulan depan.
“Benar, beliau akan pensiun per 1 Juli,” kata Taufik Basari, Selasa (18/6/2024).
Sebelumnya, Feri Wibisono enggan menanggapi kabar dirinya diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.
“Tunggu saja pemberitahuan dari Kapuspenkum,” ucap Feri.
Berikut profil Feri Wibisono yang akan diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung:
Profil Feri Wibisono
Feri Wibisono adalah calon Wakil Jaksa Agung yang lahir pada 26 Februari 1965. Saat ini dia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dia menempati jabatan tersebut sejak 18 November 2019.
Sebelum menjabat sebagai Jamdatun, Feri adalah Staf Ahli Jaksa Agung Kejaksaan Agung untuk bidang Pembinaan. Dia memegang posisi itu sejak 15 November 2017 hingga 18 November 2019.
Sebelum bekerja di Kejaksaan Agung, Feri adalah Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2011, dia diangkat menjadi Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda pembinaan.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 2013, Feri dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Setahun kemudian, dia menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pada 2016, Feri Wibisono ditunjuk untuk mengisi posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Lalu dia diangkat menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Kejaksaan Agung untuk bidang Pembinaan pada 2017, sebelum akhirnya dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2019.
Setelah lima tahun menduduki posisi tersebut, Feri akan diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung. Berdasarkan UU Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung berperan untuk membantu dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. Sementara itu, yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.
Melansir dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Feri Wibisono memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 7,4 miliar. Hal ini berdasarkan laporan pada 28 Maret 2023 untuk periode 2022.
Menurut laporan tersebut, Feri Wibisono memiliki enam aset berupa tanah dan bangunan yang bernilai Rp 4,7 miliar. Dia memiliki dua kendaraan roda empat senilai Rp 102 juta. Dia juga mempunyai aset berupa harga bergerak sebesar Rp 1,36 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 1,26 miliar. (R-03)