Ombudsman Soroti Pelayanan Pertanahan dan Kepolisian di Riau, Singgung Korupsi Pengkhianatan Kepercayaan Masyarakat
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Untuk menghindari mal-administrasi dan korupsi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau mendorong pemerintah daerah se-Riau dengan cara menggiatkan sosialisasi tentang ketentuan yang harus terpenuhi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
Sosialisasi ini digelar di Pekanbaru menyasar Pimpinan Unit Penyelenggara Layanan dan Narahubung dari pemerintah daerah, Kepolisian Resort dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau.
"Penilaian kepatuhan ini memuat pemenuhan standar pelayanan publik, sekaligus dalam upaya menyempurnakan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan reformasi birokrasi nasional," kata Anggota Ombudsman RI dan Pengampu Wilayah Kantor Perwakilan Provinsi Riau, Hery Susanto berpartisipasi secara daring , Kamis.
Menurut Hery, jika pemda, kepolisian Resort dan kantor pertanahan se-Provinsi Riau mengabaikan pemenuhan standar pelayanan publik justru bisa memicu atau berpotensi terjadi mal-administrasi dan perilaku yang cenderung koruptif.
Korupsi atau riswah (seperti dikutip Syed Hussein Alatas dalam buku Sosiologi Korupsi), kata Hery, justru bisa menimbulkan berbagai distorsi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kejahatan ini bisa dikategorikan sebagai dosa besar karena daya rusak yang luar biasa pada semua lini kehidupan.
Tindakan korupsi berupa penyelewengan keuangan negara, perilaku pengkhianatan terhadap kepercayaan seperti tidak disiplin dalam bertugas. Penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, serta segala bentuk kekuasaan yang mendatangkan keuntungan baik untuk dirinya, keluarga dan golongan primordial tertentu.
Karena itu Ombudsman RI kata Hery telah menyelenggarakan penilaian terhadap standar pelayanan publik sejak 2013, melakukan pengawasan kepatuhan standar pelayanan publik pada level kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, salah satu pokok pikiran dalam regulasi tersebut menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN," katanya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama berharap pemerintah daerah se-Provinsi Riau dapat tetap berada pada zona penilaian hijau kategori nilai A tahun 2024. Kepolisian diharapkan bisa melakukan perbaikan terutama pada unit SPKT serta kantor pertanahan bisa mempersiapkan diri memenuhi indikator penilaian untuk memperoleh zona penilaian hijau itu.
Gubernur Riau yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi, Elly Wardhani mengapresiasi program penilaian oleh Ombudsman dengan demikian pemerintah daerah dapat melihat kemampuan, keberhasilan, dan kekurangan penyelenggaraan pelayanan publik yang berlangsung selama ini. (R-03)