3 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Rohil Menyerahkan Diri ke Polisi, Motif Balas Dendam
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa bernama Muhammad Akbar (22) yang terjadi di depan rumah korban di Jalan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (8/6/2024) pukul 00.10 WIB lalu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Usai menyerahkan diri, Polsek Bangko langsung melakukan penahanan terhadap tiga pelaku yang masing-masing berinisial YD alias Yurdi (19) alamat Jalan Danau Gatal Kepenghuluan Parit Aman, JT alias Joko (19) alamat Jalan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman dan MRA alias Rolin (19) alamat Jalan Karya Enggel Kepenghuluan Bagan Jawa pada Senin (10/6/2024) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan penahanan terhadap ketiga pelaku tersebut.
“Sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri, Kamis (13/6/2024).
Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat korban sedang bersama saksi bernama Ega, tiba-tiba datang ketiga pelaku.
Di mana Yurdi menyerang korban dengan menggunakan parang, mengejar dan merusak pintu depan rumahnya menggunakan parang. Lalu Joko mengejar Ega sampai di depan teras rumahnya hingga menyebabkan gigi Ega patah. Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Setelah kejadian, para pelaku ini sempat melarikan diri. Namun dua hari setelah itu ketiganya datang ke Polsek Bangko dan mengaku telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban yakni Muhamad Akbar.
"Langsung dilakukan pemeriksaan dan interogasi, dan mereka mengatakan motif dari penganiayaan yang dilakukan kepada korban adalah balas dendam," kata Iptu Yulanda Alvaleri.
Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian barang bukti parang yang digunakan untuk menganiaya korban, namun tidak ditemukan karna telah dibuang ke sungai. Hanya pakaian korban yang berhasil diamankan dan terdapat visum et revertum.
"Selanjutnya Polsek Bangko menahan ketiganya guna penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana," tutupnya. (R-02)