Yayasan Riau Madani Ungkap Fakta Adanya Cukong-cukong Lahan Hutan Atas Nama Masyarakat di Desa Simpang Kota Medan Indragiri Hulu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani menghimbau warga Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Indragiri Hulu menjaga kelestarian hutan di daerah setempat. Upaya pelestarian dan penjagaan fungsi hutan harus diutamakan dan menghindari pemanfaatan hutan untuk pembukaan kebun kelapa sawit tanpa izin.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Rahman Piliang usai investigasi yang dilakukan organisasinya di Desa Simpang Kota Medan, Kelayang, Inhu. Pihaknya mendapati telah terjadi alih fungsi kawasan hutan oleh masyarakat untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
"Kita menghimbau agar masyarakat berperan aktif dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Di tengah isu perubahan iklim (climate change) yang merupakan isu global, maka peran serta masyarakat sangat diharapkan secara bersama-sama mempertahankan dan melestarikan fungsi hutan," kata Rahman Piliang, Selasa (11/6/2024).
Menurut Rahman, areal yang ditanami kelapa sawit oleh masyarakat masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo. Sehingga, wilayah itu terlarang bagi kegiatan perkebunan kelapa sawit.
"Tidak dibenarkan melakukan alih fungsi hutan tanpa izin. Kita himbau masyarakat untuk ikut melestarikan hutan. Keberadaan hutan tropis di Riau harus kita jaga sebagai paru-paru dunia," kata Rahman.
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH menerangkan, dari investigasi yang dilakukan, pihaknya mendapati temuan adanya penerbitan surat tanah diduga oleh kepala desa setempat. Surat yang diteken diduga oleh Kepala Desa Simpang Kota Medan, Baharudin bernama Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Seporadik).
Surya Darma menyebut, surat seporadik itu dibuat pada 1 November 2021 atas nama beberapa orang warga, antara lain Sipar, Suroto dan Nurul Iklas. Luasan surat seporadik itu bervariasi tiap suratnya yakni ada yang seluas 29.621 meter persegi,15.739 meter persegi dan 9.227 meter persegi.
Dalam surat seporadik tersebut, kata Surya Darma, memuat tanda tangan dua orang lainnya sebagai saksi yang tertera bernama Suhandi dan Rudi Walker Purba. Menurut Surya, pemegang izin dan aparat sebaiknya melakukan proses penegakan hukum terhadap penerbitan surat tanah tersebut.
Surya Darma menegaskan, sejak 22 Mei 1984 lalu, tidak ada lagi kewenangan camat apalagi kepala desa untuk menerbitkan surat dan izin membuka lahan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Mendagri nomor: 593/5.707/SJ yang ditujukan kepada jajaran gubernur/ kepala daerah (KDH) tingkat I di seluruh Indonesia.
Adapun isi surat yakni terkait pencabutan wewenang kepala kecamatan untuk memberikan izin membuka lahan. Surat tersebut diterbitkan lantaran banyaknya surat izin membuka lahan diterbitkan oleh camat yang tidak memperhatikan segi-segi kelestarian lingkungan dan tumpang tindih dengan tanah kawasan hutan.
"Jadi, sejak tahun 1984 lalu, kewenangan camat untuk menerbitkan surat izin membuka lahan sudah dicabut. Namun, faktanya saat ini justru kepala desa menerbitkan surat dengan berbagai macam nama surat, misalnya surat seporadik. Surat itu tentunya tidak memiliki legalitas dan kekuatan hukum," kata Surya Darma.
Surya Darma menjelaskan, dari hasil pemetaan, ternyata lahan yang ditanami kebun sawit oleh masyarakat di Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Indragiri Hulu adalah lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang izinnya diberikan Menteri Kehutanan (sekarang Menteri LHK) kepada PT Rimba Peranap Indah (RPI).
Diketahui, PT Rimba Peranap Indah mendapatkan izin HTI lewat SK Menteri Kehutanan bernomor 598/Kpts-II/1996 dan kemudian diubah menjadi SK Menteri Kehutanan nomor: 1616/Kpts-II/2001 tanggal 31 Oktober 2001.
Oleh karena itu, kata Surya Darma, PT Rimba Peranap Indah sebenarnya memiliki kewajiban untuk menjaga areal hutan yang telah diberikan hak pengelolaannya oleh Menteri Kehutanan. Surya Darma meminta manajemen PT Rimba Peranap Indah melakukan pengamanan dan penjagaan areal HTI yang diberikan oleh negara.
"Dalam setiap pemberian izin konsesi HTI, selalu ada tertera kewajiban menjaga areal hutan. Jadi, kita minta manajemen PT Rimba Peranap Indah untuk melakukan kewajibannya tersebut," tegas Surya Darma.
Jika himbauan tersebut tidak dilaksanakan oleh PT Rimba Peranap Indah, maka terbuka peluang bagi Yayasan Riau Madani untuk menggugat PT Rimba Peranap Indah.
"Bisa saja kita menggugat PT Rimba Peranap Indah, agar kebun-kebun sawit yang ada pada areal konsesi HTI-nya ditebang dan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai kawasan hutan," tegas Surya Darma.
Ia juga mengungkap adanya dugaan cukong-cukong lahan hutan negara yang mengatasnamakan masyarakat dalam pengelolaan hutan tanpa izin.
Media ini belum dapat mengonfirmasi munculnya surat-surat seporadik tanah dan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam surat tersebut. (R-03)