MK Kabulkan Coblos Ulang 2 TPS di Kota Dumai, Gugatan PDI Perjuangan Dikabulkan Sebagian
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan PDI Perjuangan terkait perselisihan hasil pemilu DPRD Kota Dumai. Sebanyak 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Dumai wajib dilakukan coblos ulang alias Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pembacaan putusan gugatan perkara nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut dilakukan pada Kamis (6/6/2024). KPU diwajibakan melaksanakan PSU pada 2 TPS untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dumai di Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai 4.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kota Dumai Daerah Pemilihan Dumai 4 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mendalilkan terdapat kejadian khusus dengan adanya pengurangan perolehan suara PDI Perjuangan di TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) serta TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai sehingga partai tersebut kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai Dapil 4.
Pemohon mendalilkan proses rekapitulasi di TPS 17 Kelurahan STDI terdapat selisih satu suara, antara jumlah suara sah 201 suara dan suara tidak sah 7 suara, sehingga jumlah total suara 208 suara. Namun, dalam daftar hadir pemilih tercatat 209 pemilih, sehingga ada selisih satu suara. Akibatnya, Pemohon merasa dirugikan karena kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai Dapil 4.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan dalil Pemohon sepanjang TPS 07 Kelurahan Purnama dan TPS 17 Kelurahan STDI yang terdapat selisih jumlah pengguna hak suara dengan formulir daftar hadir pemilih adalah beralasan menurut hukum.
Menurut MK, pencoblosan ulang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.
MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Kota Dumai melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Permohonan PDI Perjuangan
Dalam permohonannya, PDI Perjuangan mempersoalkan hasil penghitungan suara untuk DPRD Kota Dumai Dapil 4 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu 3. Partai berlogo Banteng Moncong Putih ini menginginkan dilaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Dapil Kota Dumai 4 dan Dapil Kabupaten Rokan Hulu 3.
Menurut PDI Perjuangan, seharusnya dilakukan PSU di TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan Kecamatan Dumai Barat, TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, serta TPS 04 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan. Hal itu untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konstitusional.
PDI Perjuangan sebenarnya memin dilaksanakan PSU di TPS 28 dan TPS 30 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Namun, dalil permohonan itu oleh MK dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. (R-03)