Listrik PLN di Kota Dumai Padam Lagi, Warga Kelimpungan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemadaman listrik kembali terjadi di Kota Dumai, Jumat (7/6/2024). Warga menggerutu karena aktivitas di rumah dan warung menjadi sangat terganggu.
"Listrik padam lagi di Dumai, Pak. Pusing nih mau gimana kerja," kata Oni, warga Dumai kepada SabangMerauke News, Jumat.
Pemadaman listrik pagi ini terjadi misalnya di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.
"Listrik PLN padam tadi sekitar pukul 9. Kami minta PLN segera memulihkan. Jangan lagi seperti kejadian kemarin, listrik padam berjam-jam," kata Oni kesal.
Ia meminta agar PLN memberi jaminan pelayanan listrik yang handal. Sebab jika listrik padam mendadak, maka kerugian warga akan bertambah. Belum lagi potensi terjadinya kerusakan peralatan elektronik dan kegiatan ekonomi.
"Kalau begini, siapa yang mau bertanggung jawab?" katanya lagi.
Sejauh ini belum bisa dipastikan apakah padamnya listrik di wilayah Dumai karena gangguan di jaringan transmisi atau gangguan skala lokal. Pihak PLN belum memberikan penjelasan resmi.
Ganti Kerugian Masyarakat
Sebelumnya, desakan agar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membayar kerugian masyarakat akibat padamnya listrik yang terjadi sejak Selasa (4/6/2024) lalu di wilayah Sumatera, termasuk Riau mengemuka.
Sebagai perusahaan negara yang mengklaim menangguk laba bersih sebesar Rp 22 triliun, PLN harus membayar kompensasi atas kerugian yang dialami langsung oleh konsumennya.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) Patar Sitanggang SH, MH menyatakan, kewajiban pembayaran ganti rugi oleh PLN sebagai tanggung jawab yang melekat terhadap perusahaan BUMN tersebut. Menurutnya, PLN tak boleh mengelak dengan beragam alasan untuk menghindar dari kewajibannya tersebut.
"PLN harus membayar kerugian yang timbul akibat padamnya listrik ke konsumennya, terlebih kepada masyarakat kecil dan pelaku usaha kecil UMKM. Dampak yang terjadi sangat merugikan masyarakat. PLN harus bertanggung jawab," kata Patar Sitanggang di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau, Rabu (5/6/2024).
Ia menjelaskan, tanpa harus adanya gugatan hukum dari konsumen atau lembaga yang memilikili legal standing, PLN sudah seharusnya membayar kerugian yang terjadi. Hal ini sebagai perwujudan implementasi nilai-nilai AKHLAK yang selama ini menjadi jargon BUMN. Ia meminta agar AKHLAK tak sekadar jargon semata.
Patar menegaskan, permintaan maaf tidak cukup disampaikan, karena kerugian materiil yang muncul bersifat konkret dan langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Masyarakat konsumen PLN harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya dari segala yang terjadi sebagai dampak pemadaman listrik secara mendadak ini. Permintaan maaf tidak menghilangkan tanggung jawab materiil PLN kepada rakyat. PLN tak boleh semena-mena," kata Patar.
Menurutnya, seluruh sektor ekonomi dan aktivitas masyarakat sangat terdampak oleh pemadaman listrik yang terjadi. Mulai dari kerugian rumah tangga, sampai UMKM dan perusahaan besar merasakan hal tersebut.
"Makanan di lemari es membusuk, kegiatan belajar anak-anak terhenti. Sampai pada aktivitas di rumah tangga yang sangat terganggu. Pelaku UMKM harus mendapat kompensasi atas kerugian yang mereka alami," kata Patar.
Apalagi, kata Patar, pekan lalu PLN mempublikasikan klaim keuntungan bersih perusahaan sebesar Rp 22 triliun lebih. Menurutnya, jangan sampai keuntungan PLN itu diperoleh di tengah-tengah kerugian masyarakat dampak pemadaman listrik.
Ia juga mendesak DPR dan DPRD untuk segera memanggil pihak PLN untuk meminta pertanggungjawaban atas dampak pemadaman listrik tersebut.
"DPR dan DPRD sebagai representasi rakyat harus segera memanggil PLN. Meminta pertanggungjawaban dan mendesak diberikannya kompensasi atas kerugian masyarakat. Jangan diam saja," kritik Patar.
Patar menegaskan, Persadi siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap warga yang ingin menggugat PLN atas kerugian yang dialami. Lewat pengacara yang tergabung dalam Persadi, bantuan hukum akan diberikan secara gratis.
"Persadi akan menurunkan anggotanya para pengacara untuk memberikan layanan dan bantuan hukum cuma-cuma jika ada yang ingin menggugat PLN," tegas Patar.
Ia juga menyinggung soal dampak monopoli listrik oleh PLN, sehingga masyarakat tidak memiliki opsi lain untuk mendapat pasokan listrik. Revolusi dalam pengelolaan listrik harusnya segera dilakukan.
"Ini salah satu dampak monopoli sektor kelistrikan," kata Patar.
Sebelumnya, akibat gangguan transmisi terjadi pada sistem transmisi SUTT 275 kV Linggau-Lahat, sejumlah wilayah di Sumatera termasuk Riau mengalami pemadaman. Di Pekanbaru, sejak Selasa kemarin, hingga Rabu (5/6/2024), listrik di sejumlah daerah masih padam.
Sistem transmisi itu merupakan jaringan inter koneksi yang terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatera. Transmisi SUTT 275 kV Linggau-Lahat merupakan jaringan bleed system yang saling terhubung dan mencakup beberapa wilayah di Sumatera. Maka, ketika sistem transmisi terjadi gangguan, dampaknya ke banyak daerah di Sumatera.
Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepri, Tajuddin Nur telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas padamnya listrik.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Mohon dukungan doa agar listrik pulih kembali," ucap Tajuddin kepada sejumlah media, Selasa malam.
PLN mengklaim jaringan listrik di Riau Kamis (6/6/2024) kemarin sudah pulih 100 persen. (R-03)