Gugatan Idris Laena Kandas di MK, Yulisman Melenggang Naik Kelas Jadi Anggota DPR RI Dapil Riau 2
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gugatan calon anggota DPR RI Dapil Riau 2, Idris Laena kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan caleg DPR RI petahana dari Partai Golkar tersebut, Kamis (6/6/2024).
Gugatan yang diajukan Idris Laena teregister dengan nomor perkara 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan dalam panel 1 hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan ditolaknya permohonan Idris Laena oleh MK ini, maka Yulisman akan melenggang menjadi anggota DPR RI Dapil Riau 2. Yulisman sukses naik kelas dari Ketua DPRD Provinsi Riau menjadi legislator di Senayan periode 2024-2029. Ia merupakan caleg DPR RI peraih suara terbanyak dari Partai Golkar di Dapil Riau 2.
Sementara itu, Idris Laena harus merelakan kursi DPR RI yang sudah didudukinya selama beberapa periode kepada Yulisman.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK telah memeriksa bukti Pemohon, menyandingkannya dengan bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta melakukan uji petik terhadap bukti berupa Model C.Hasil dari masing-masing TPS, Model D.Hasil Kecamatan serta bukti surat pernyataan saksi.
Hasilnya, MK tidak menemukan perbedaan perolehan suara yang diperoleh Golkar, Pemohon, maupun Pihak Terkait dalam Model C.Hasil dengan Model D.Hasil Kecamatan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Idris Laena.
Hakim MK Daniel menegaskan, MK tidak dapat diyakinkan oleh pernyataan keterangan para saksi yang diajukan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa saksi melihat langsung terjadi pemindahan suara Pemohon menjadi suara Partai Golkar, sehingga Pemohon menjadi kehilangan suara.
“Menurut Mahkamah, keterangan saksi-saksi tersebut tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pemindahan suara Pemohon kepada suara Partai Golkar akibat adanya dua tanda coblosan yang mengenai nama/ nomor urut Pemohon maupun tanda/gambar Partai Golkar,” ujar Daniel.
Terlebih, sambung Daniel, Mahkamah tidak dapat menerima argumentasi Pemohon yang menyatakan adanya kesalahan yang didalilkan Pemohon banyak terjadi secara massif di tempat lain karena Pemohon tidak dapat mengajukan bukti berkenaan dengan dalil Pemohon a quo.
Selain itu, Mahkamah menemukan berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait berupa Formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau keberatan yang pada pokoknya, tidak terdapat keberatan dari saksi Pemohon terkait dengan dalil yang diajukan oleh Pemohon.
Hal itu juga didukung oleh laporan hasil pengawasan yang diserahkan Bawaslu yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat laporan saksi ataupun temuan Bawaslu pada proses pemungutan dan penghitungan suara pada tingkat TPS, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.
Sementara terhadap dalil Pemohon yang menyatakan tidak diberikannya Formulir C. Hasil Salinan kepada beberapa saksi partai politik yang menyebabkan saksi partai politik tidak memegang Formulir C. Hasil Salinan tersebut pada saat rekapitulasi kecamatan.
“Menurut Mahkamah Pemohon tidak secara jelas menyebutkan ada berapa orang saksi yang mengalami permasalahan tersebut, di TPS mana sajakah kejadian tersebut dialami oleh saksi. Selain itu, Pemohon juga tidak memberikan bukti dukung yang cukup untuk menguatkan dalil tersebut, oleh karena itu menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” ujar Daniel.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, maka MK berketetapkan bahwa dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Idris Laena mendalilkan terdapat perbedaan suara pemohon, dimana di dapil II Riau yang terdiri dari 5 (lima) kabupaten, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Pelalawan. Adapun selisih suara yang dipersoalkannya berjumlah 4.505 suara yang diklaimnya merupakan suara miliknya.
Terjadinya selisih tersebut, menurut Idris Laena, disebabkan karena ada peristiwa di banyak TPS di lima kabupaten yang disebutkan tadi dimana model perhitungan yang dilakukan ada surat suara yang dicoblos maka perhitungannya dihitung sebagai suara partai. (R-03)