Gereja Katolik Tak Ajukan Izin Tambang, PBNU Sudah Siapkan Perseroan Terbatas
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Organisasi gereja Katolik yakni Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin kelola tambang yang diberikan kesempatan oleh Presiden Joko Widodo. Langkah KWI ini berbeda dengan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) yang sudah menyiapkan badan usaha perseroan terbatas (PT) untuk ambil bagian dalam usaha tambang.
Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyebutkan alasan KWI tidak mengajukan izin pertambangan. Alasannya, usaha tambang itu bukan menjadi wilayah pelayanan KWI.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo setelah bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, dilansir Antara, Rabu (5/6/2024).
Kardinal Suharyo menegaskan pengelolaan tambang bukan termasuk pada bagian pelayanannya. Untuk itu, ia menegaskan tak akan mengajukan hal tersebut.
"Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," katanya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberi peluang kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.
PP 25 Tahun 2024 itu merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
"Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi upacara HUT ke-79 RI di IKN, Rabu (5/6).
Jokowi kembali menegaskan IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Jokowi membantah jika dikatakan bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberi (IUPK), bukan ormasnya," ucapnya.
PBNU Siapkan PT
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengajukan izin pengelolaan tambang. Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan NU juga sudah menyiapkan PT untuk mengelola tambang itu.
"Insyaallah kami sudah siapkan desainnya. Itu termasuk tadi desainnya kita bikin koperasi yang anggotanya adalah warga, dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT," Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) di kantornya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Gus Yahya mengatakan PT untuk mengelola tambang itu telah terbentuk. Dengan Bendum PBNU, Gudfan Arif, yang merupakan pengusaha tambang menjadi penanggung jawabnya.
"Kita sudah bikin PT-nya, kita sudah bikin PT dan penanggung jawab utamanya adalah bendum yang termasuk pengusaha tambang," kata dia.
Gus Yahya mengatakan ke depan pihaknya akan mengembangkan teknis bisnis yang lebih menguntungkan. Selain itu, model bisnis yang lebih profesional akan dikedepankan. (R-03)