MK Tolak Gugatan Partai Perindo Rokan Hilir, Ini Pertimbangan Hukumnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Perindo terkait pemilihan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Putusan terhadap perkara Nomor 198-01-16-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim MK lainnya pada Kamis (6/6/2024).
“Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya,” sebut Suhartoyo.
Dalam persidangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengucapkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Menurut MK, dalam mendalilkan permohonannya, Pemohon memohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran administrasi dalam prosespemungutan suara di TPS 006 Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kabupaten Rokan Hilir. Pelanggaran yang didalilkan berupa ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten, yang memengaruhi hasil perolehan kursi anggota DPRDKabupaten Rokan Hilir Dapil Rokan Hilir 4.
Namun menurut MK, dalam persidangan diperoleh fakta hukum bahwa terhadap DPK di TPS 006 Kepenghuluan Pasir Putih Utara, yang berkaitan dengan 4 orang yang tidak diberikan surat suara jenis pemilihan DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas nama Henni, Frenky Togu Siahaan, Angger Deli Asmoro, Syahida Asma Amanda, dikarenakan para pemilih di atas adalah bukan penduduk Kabupaten Rokan Hilir. Sehingga dengan tidak diberikannya surat suara kepada 4 pemilih, menurut Mahkamah adalah tindakan yang dapat dibenarkan.
“Sementara itu, berkenaan dengan rekomendasi Panwascam Balai Jaya yang belum ditindaklanjuti oleh Termohon karena lewatnya batas waktu, termasuk surat himbauan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah terjawab dengan adanya fakta hukum bahwa terhadap 4 orang tersebut telah diberlakukan sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan tidak ditemukan adanya kesalahan di dalam pemberian 4 surat suara tanpa diberikan surat suara jenis pemilihan DPRD Kabupaten Rokan Hilir,” terangnya.
Ketua MK Suhartoyo melanjutkan, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon sepanjang ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten, yang memengaruhi hasil perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Dapil Rokan Hilir 4, adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Mahkamah berpendapat dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, Partai Perindo dalam gugatannya mendalilkan bahwa terdapat empat pengguna hak pilih yang tidak mendapatkan surat suara. Pemohon menduga adanya pelanggaran administrasi di TPS 006 Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Selain itu, Pemohon juga meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan rekomendasi yang sudah disampaikan Bawaslu Kab. Rokan Hilir kepada Termohon. (R-03)