PT Mekar Alam Lestari II di Pelalawan Disegel, Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyegelan di pos timbangan pintu perusahaan ini di Desa Tanjung Air Hitam, berujung pada pemberhentian paksa operasi PT Mekar Alam Lestari (MAL) II di Kecamatan Kerumutan, Selasa (4/6/2024).
Pemasangan papan penyegelan, dilakukan Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan yang dipimpin langsung Bupati Pelalawan H Zukri SE.
Satuan GTRA melibatkan TNI, Polri, BPN dan puluhan personel pengamanan dari Satpol PP. Awalnya, di lokasi bakal dipasang papan penyegelan yang sudah disiapkan, di persimpangan jalan perusahaan.
Namun diputuskan, dipindahkan ke dalam, masuk jalan PT MAL, persis di dekat timbangan. Papan penyegelan bertulis pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di lahan PT Mekar Alam Lestari.
Penyegelan ini, berdasarkan SK IUP-B nomor: Kpts.502/DPMPTSP/2017/02 tanggal 24 Oktober 2017.
Di lokasi pemasangan papan penyegelan, tidak ada sama sekali penolakan dari pihak perusahaan. Tampak hadir legal Humas dan sejumlah pimpinan PT MAL berdialog dengan satuan GTRA dipimpin bupati.
Bupati H Zukri menyampaikan, terhitung hari ini, dilakukan penyegelan diberhentikan operasional PT MAL II di Kecamatan Kerumutan.
"Dasar penyegelan ini, lantaran pihak perusahaan tidak menunaikan kewajiban mereka. Kewajibannya, adalah menunaikan 20 persen lahan untuk petani dari total luas lahan yang dikantongi PT MAL," kata Zukri.
PT MAL II beroperasi di Kecamatan Kerumutan mengolah lahan hampir 1.800 hektar. (R-03)