Sidang Gugatan PPP di MK, Warga Indragiri Hulu Mengaku Tak Bisa Memilih karena Surat Suara Habis
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Mahkamah Konstitusi (MK) bergulir ke tahap pemeriksaan. PPP mengajukan gugatan terkait perolehan suara dalam pemilihan anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) di Dapil Inhu 5.
Dalam persidangan yang digelar Majelis Hakim Panel 2 MK, PPP mengajukan dua orang saksi. Kedua saksi mengaku tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala.
Sukari, saksi pertama yang dihadirkan PPP mengatakan, dirinya datang ke TPS 04 sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Namun, ia tidak bisa mendaftar maupun mencoblos karena surat suara sudah habis.
“Saya melihat dan menyaksikan langsung di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu berkenan dengan tidak diperbolehkannya pencoblosan oleh Panitia di TPS dikarenakan kekurangan surat suara,” ujar Sukari di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Satu saksi lain yang diajukan PPP, Adi Siswanto juga mengaku tidak bisa mencoblos di TPS 04 karena kehabisan surat suara. Dia datang ke TPS bersama istri, kedua orang tua, dan adik sekira pukul 12.00 waktu setempat.
“Dihalangi, disetop, bahwa diterangkan belum bisa mendaftar dikarenakan surat suara habis,” tutur Adi.
Sukari dan Adi pun mengaku tidak menerima arahan dari KPPS untuk dapat mencoblos di TPS lain. Sementara, terdapat 13 pemilih yang kehabisan surat suara di TPS 04 diarahkan untuk memilih di TPS 05 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Mengalihkan Pemilih
Sementara itu, saksi dari Termohon (KPU), Redi Prasetio yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 04 menyatakan, pihaknya mengarahkan 13 pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS 04 untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat, yaitu TPS 05.
Namun, ke 13 pemilih tersebut tidak termasuk kedua saksi dari Pemohon, yakni Sukari dan Adi. Menurut Redi, ketika Sukari dan Adi datang ke TPS 04, belum ada arahan untuk dapat mencoblos di TPS lain.
“Dari yang mendaftar itu sebanyak 13 pemilih yang mendaftar itu ke-13 menyampaikan hak pilihnya di TPS 05,” kata Redi.
Redi mengakui terdapat kekurangan surat suara untuk pemilu DPRD Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 83 surat suara. Dari yang seharusnya 301 surat suara, tetapi yang tersedia hanya 218 surat suara.
Sedangkan, surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi jumlahnya utuh sebabyak 301 surat suara. Terdiri dari 295 surat suara berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2 persen untuk pemilih tambahan. Namun, Redi tidak mengetahui alasan kekurangan surat suara tersebut.
Petitum Gugatan PPP
Sebelumnya, dalam permohonannya PPP mengklaim perolehan suaranya seharusnya lebih dari satu suara. Sebab, menurut PPP, banyak simpatisan PPP yang tidak bisa melakukan pencoblosan karena kekurangan surat suara di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.
Pihak PPP mengaku baru mengetahui adanya kekurangan surat suara di TPS 04 pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ketidaktahuan atas kejadian kekurangan surat suara tersebut karena saksi dari Pemohon tidak diterima oleh KPPS TPS 04, karena saksi dianggap telat datang.
Dalam petitumnya, PPPP meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5.
Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala, Indragiri Hulu. (R-04)