Bea Cukai Bengkalis Tangkap 16 Ton Mangga dan 12 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia, ABK Kapal Kabur Terjun ke Laut
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyelundupan mangga dan bawang merah asal Malaysia kembali terungkap. Bea Cukai Bengkalis mengamankan sebanyak 28 ton lebih mangga dan bawang merah ilegal asal negeri jiran yang diangkut sebuah kapal di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Adapun rincian barang ilegal yang diamankan yakni sebanyak 16.368 kilogram mangga dan 12.555 kilogram bawang merah. Nilai ekonomi barang tersebut mencapai Rp 1,05 miliar.
Penindakan oleh Bea Cukai Bengkalis ini berawal dari informasi diterima dari masyarakat tentang adanya pemasukan barang asal Batu Pahat, Malaysia. Barang ilegal itu diangkut menggunakan KM Rafida Jaya.
Satgas Patroli Laut BC 15048 lantas melakukan patroli laut dengan berkoordinasi dengan Satgas BC 8005 dan Satgas BC 5002. Hingga akhirnya pada tanggal Jumat, 24 Mei 2024 dinihari lalu, Satgas Patroli Laut BC 15048 mendeteksi kapal mencurigakan masuk ke perairan Sungai Kembung. Kapal tersebut menutupi muatannya dengan terpal.
Satgas BC 15048 segera memerintahkan ABK kapal tersebut untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan. Namun kapal tersebut tidak mengindahkan perintah dan berusaha menghindar dengan mengarahkan kapal ke dalam Sungai Kembung.
Kapal tersebut kemudian menabrak pohon bakau di tepi Sungai Kembung dan ABK kapal melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan lari ke dalam hutan bakau.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 16.368 kg mangga dan 12.555 kg bawang merah yang diangkut kapal tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina Indonesia.
Satgas BC 15048 kemudian melakukan pengamanan terhadap KM Rafida Jaya beserta muatan dan segera membawa kapal tersebut dengan dilakukan pengawalan oleh Satgas BC 8005 dan Satgas BC 5002 menuju Kantor Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Berdasarkan pernyataan resmi Kantor Bea Cukai Bengkalis, diduga kegiatan pemasukan barang ilegal tersebut melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeananm Adapun ancaman terhadap tindakan penyelundupan di bidang impor ini yakni penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Bea Cukai Bengkalis mengklaim telah berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 304.579.580 dari penangkapan ini. Selain itu juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.
"Operasi penindakan ini merupakan wujud nyata peran DJBC untuk melindungi masyarakat dari potensi berbahaya barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung daya saing komoditas dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan agar tidak tergerus oleh komoditas sejenis dari luar negeri, serta tentunya memberi efek jera kepada para pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai," demikian pernyataan Kantor Bea Cukai Bengkalis.
Kasus Kedua dalam 2 Bulan Terakhir
Penangkapan mangga ilegal asal Malaysia oleh Bea Cukai ini merupakan kasus kedua yang terjadi dalam kurun dua bulan terakhir. Sebelumnya, Bea Cukai Bengkalis juga berhasil mengamankan sebuah kapal yang membawa mangga ilegal seberat 19,8 ton dari Malaysia.
Kapal tersebut ditangkap dalam sebuah operasi penindakan atas penyelundupan yang melibatkan kerjasama dengan otoritas keamanan laut pada Minggu (10/3/2024) lalu.
Dalam operasi ini, Bea Cukai Bengkalis menugaskan kapal BC 15048 untuk melakukan patroli laut di sekitar perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di Kuala Sungai Terus dan Perairan Desa Meranti Bunting.
Pada Senin (11/3/2024) sekira pukul 06.30 WIB, Tim Patroli BC 15048 melihat kapal yang mencurigakan melintasi Selat Asam dengan Haluan Meranti Bunting. Kemudian Tim Patroli BC 15048 memberhentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan muatan pada kapal tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, diketahui kapal tersebut mengangkut buah-buahan jenis mangga ilegal yang tidak memiliki sertifikat dan dilarang masuk ke Indonesia, karena tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan kesehatan.
Hasil pemeriksaan didapati bahwa nahkoda kapal dan 3 anak buah kapal dengan identitas KM Zulfa 03 bermuatan 19.800 kilogram mangga yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya.
Kapal dan seluruh muatan kapal tersebut dijadikan sebagai barang bukti untuk dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan, kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dengan penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 130.975.000. Beberapa waktu lalu, mangga ilegal tersebut telah dimusnahkan. (R-03/R-01)