Keren! Seluruh Pemdes di Kabupaten Kepulauan Meranti Gunakan CMS BRK Syariah, Transaksi Kini Makin Mudah dan Aman
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seluruh pemerintahan desa dan kelurahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau kini makin dimudahkan melakukan transaksi keuangan. Hal tersebut berkat layanan digital BRK Syariah lewat penerapan Cash Management System (CMS) atau sistem Manajemen kas.
Ada sebanyak 101 desa/ kelurahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang sudah mengimplementasikan transaksi non tunai. Langkah ini merupakan sebuah terobosan positif yang diberikan oleh BRK Syariah.
Branch Manager BRK Syariah Selatpanjang, Abdul Rohim mengatakan CMS Banking adalah layanan yang disediakan oleh bank bagi institusi atau perusahaan untuk mengelola dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari.
“Sekarang seluruh pembayaran di lingkungan pemerintah desa dari 9 Kecamatan di Kabupaten Meranti sudah menggunakan aplikasi CMS. Pembayaran digital semakin mengurangi penggunaan uang kartal yang sudah dianggap kurang efisien dan praktis lagi,” kata Abdul Rohim, Selasa (28/5/2024).
Menurut Abdul Rohim, CMS Banking sangat mudah digunakan. Pengguna cukup mengunjungi situs http://cms.brksyariah.co.id/ untuk melakukan transaksi.
Akses tidak hanya menggunakan komputer atau laptop, namun dapat menggunakan gawai seperti smartphone dan tablet, dengan syarat terkoneksi internet.
“Jadi, transaksi pada rekening bendahara tidak harus dilakukan di bank. Sehingga, transaksi lebih efisien baik dari segi biaya dan waktu perjalanan ke bank," kata Abdul.
CMS Banking juga dapat mengurangi risiko keamanan seperti uang hilang, dicuri atau dirampok. Penggunaan CMS Banking dapat mengurangi peluang terjadinya moral hazard lebih besar dan mengurangi kontak secara langsung antara pihak yang berkaitan.
Ia menjelaskan, satuan kerja yang akan menggunakan CMS Banking ini, harus menerapkan prosedur maker and checker. Maker sebagai pihak pembuat transaksi dan checker sebagai peneliti keabsahan transaksi. Keamanan operasionalisasi CMS Banking ditentukan berdasarkan pembagian kewenangan (user level).
“Teknis menggunaannya ini kami sosialisasikan kepada satuan kerja terkait sebelum mendaftar CMS di BRK Syariah," jelasnya.
Inovasi pemanfaatan teknologi untuk sistem pembayaran oleh BRK Syariah ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan penggunaan transaksi non tunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga-lembaga pemerintah.
"Agar tidak salah dalam penggunaannya, Satker terkait perlu diedukasi,” tutup Abdul Rohim. (adv)