Kajari Kuansing Janji Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan, Segera Minta Pendapat Ahli
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Nurhadi Puspandoyo berjanji akan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Teluk Kuantan. Bahkan ia bertekad sebelum pindah tugas dari Kuansing, Nurhadi akan segera merampungkannya.
“Kita akan tuntaskan segera mungkin kasus pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan,” kata Nurhadi Puspandoyo kepada SabangMerauke News, Rabu (29/5/2024).
Pihaknya tengah fokus menuntaskan perkara kasus ini dan segera menentukan siapa orang yang harus dimintai pertanggungjawabannya
“kita sedang mencari ahli pidana untuk menyimpulkan perkara, apakah ada ditemukan mens rea dari calon tersangka,” jelasnya.
Nurhadi menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus pembangunan ruang IGD Teluk Kuantan. Proses penyidikan masih terus didalami.
Kejari Kuansing telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, termasuk mantan Direktur RSUD Teluk Kuantan dr Fahdiansyah.
“Pj Sekda dr Fahdiansyah sendiri sudah beberapa kali dipanggil bersamaan dengan sejumlah saksi lainnya,” kata Nurhadi.
Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi terus mematangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan. Tim penyidik saat ini tinggal melakukan proses penyimpulan akhir perkara.
Proyek pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan, dikerjakan oleh PT Andika Utama (AU) dengan anggaran sebesar Rp 7,2 miliar pada tahun 2019 yang lalu. Namun pihak rekanan tak bisa menyelesaikan pekerjaan.
Belakangan pelaksanaan proyek diperpanjang selama 50 hari. Hingga batas waktunya, pekerjaan juga tak bisa diselesaikan dan akhirnya kontrak diputus.
Hasil opname terakhir di tahun 2020, pekerjaan hanya mampu diselesaikan 97 persen. Sewaktu pelaksanaan pekerjaan sudah diputus, jaminan pelaksanaan tidak bisa diambil.
Jaminan pelaksanaan baru tuntas dibayar oleh pihak asuransi, sebesar Rp 363.827.800 pada tanggal 31 Maret 2023 lalu. (KB-01/Roder)