Bidik 1 Kursi DPRD Kota Dumai Lewat Gugatan di MK, PDI Perjuangan Persoalkan Suara Partai Garuda Dinolkan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis Hakim Panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan PDI Perjuangan terhadap hasil Pemilu DPRD Kota Dumai. PDI Perjuangan yang membidik 1 kursi di DPRD Kota Dumai menghadirkan sejumlah saksi.
Salah satu saksi dari PDI Perjuangan, Ronirian Dani di hadapan hakim MK mempersoalkan tidak dianggapnya perolehan satu suara dari Partai Garuda di TPS 07 Kelurahan Purnama dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat.
“Suara Partai Garuda itu tidak diikutsertakan pada Pileg kemarin di Dapil 4 Kota Dumai. Partainya ada tercantum, tetapi pihak PPK mengatakan Partai Garuda tidak diikutsertakan dalam Pemilu 2024. Alasannya tidak terdaftar di Kota Dumai,” kata Roni yang bertugas sebagai saksi mandat PDI Perjuangan, Selasa (28/5/2024).
Roni menyebut kalau dirinya telah mengajukan keberatan dan meminta pembukaan kotak suara untuk memastikan adanya perolehan suara Partai Garuda sebagaimana ada di formulir C Hasil dan C Plano. Namun, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertahan tidak membuka kotak suara sesuai permintaan Roni.
Saksi lainnya, Uber Firdaus selaku saksi mandat PDIP di tingkat Kota Dumai menyebut adanya selisih jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan di tiga TPS, yaitu TPS 07 Kelurahan Purnama serta TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan STDI.
Menurut Uber, setelah dilakukannya penghitungan surat suara sebagaimana rekomendasi Bawaslu, jumlah pemilih yang hadir dan jumlah surat suara yang digunakan tidak sinkron.
Menurutnya, dari D Hasil untuk TPS 07, pemilih presiden ada 225 orang, namun ketika dihitung dala. daftar hadir yang hadir ada sebanyak 223 orang, sehingga terjadi kelebihan dua orang di pemilihan presiden.
Selain itu, dalam pemilihan anggota DPR RI di TPS 07 Kelurahan Purnama, pemilih DPR RI yang hadir 224 orang, namun daftar hadir sebanyak 223 orang.
"Kemudian di TPS 06 untuk presiden ada 225 orang, saat dihitung dalam daftar hadir ada 226 orang, lebih satu. TPS 17 daftar D Hasil ada 205 orang, yang daftar hadir 209. Setelah dilakukan penghitungan kertas suara ulang, kami tetap mengajukan keberatan sehingga kami tidak menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat Kota Dumai,” jelas Uber.
Gugur Sebagai Peserta Pemilu
Di sisi lain, Saksi dari Termohon (KPU), yaitu anggota PPK Dumai Barat Hanna Fitri membenarkan adanya perolehan suara bagi Partai Garuda. Namun, Partai Garuda kemudian dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu di Kota Dumai sehingga perolehan suaranya dinyatakan tidak sah.
“Ada surat meputusannya bahwa Partai Garuda dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu di Kota Dumai,” kata Hanna.
Anggota KPU Kota Dumai Syafrizal juga membenarkan adanya keberatan dari Uber Firdaus yang meminta pembukaan kotak suara untuk menghitung surat suara dan mencocokkan hasil. Namun, dia menegaskan, setelah itu terdapat kecocokan data sehingga tidak dilanjutkan dengan penghitungan suara ulang sebagaimana pula rekomendasi Bawaslu.
“Akhirnya cocok, sinkron, dengan daftar jumlah yang hadir itu cocok,” ucap Syafrizal.
Akan tetapi, Syafrizal menyebut ada empat pemilih yang hadir ke TPS menyerahkan Formulir C Pemberitahuan Memilih dan Mencoblos, namun tidak ada tanda tangan sehingga menyebabkan terdapat selisih dalam daftar jumlah pemilih yang hadir dan jumlah surat suara.
"Ada juga seorang pemilih yang mengembalikan surat suara pemilihan presiden karena tidak mau memilih. Ada pula warga yang sudah mengisi absen dan tanda tangan, tetapi pulang sebelum mencoblos karena merasa terlalu lama menunggu antrean ke bilik suara," terang Syafrizal.
Keterangan para saksi KPU tersebut direspon oleh Ketua MK Suhartoyo. Menurut Suhartoyo, seharusnya hal tersebut menjadi tanggung jawab penyelenggara atau petugas pemilu untuk memastikan para pemilih membubuhkan tanda tangan maupun hal lainnya seperti mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda sudah mencoblos. Termasuk pembuatan berita acara terhadap sejumlah kejadian seperti pemilih yang tidak jadi mencoblos semestinya dicatat dalam berita acara secara konsisten.
“Ada dan tidak dibuatkan (berita acara) itu kok enggak seragam, kenapa? Ada yang dibuatkan ada yang enggak berarti konsistensinya juga kan enggak,” tutur Suhartoyo.
Petitum Gugatan PDI Perjuangan
Diwartakan sebelumnya, PDI Perjuangan meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Dumai. Permintaan itu disampaikan dalam gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan PDI Perjuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pendahuluan perkara PHPU tersebut telah dilaksanakan MK lewat Panel 1 pada Senin (29/4/2024). Perkara ini teregister dalam gugatan bernomor: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
PDI Perjuangan dalam gugatannya mempersoalkan hasil penghitungan suara untuk DPRD Kota Dumai pada Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai 4. Partai ini juga menginginkan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS pada Dapil tersebut.
Kuasa hukum PDI Perjuangan, Ridho Hidayat menyatakan, seharusnya KPU melakukan PSU di TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Selain itu PSU juga harus dilaksanakan di TPS 04 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan.
Menurut Ridho, pelaksanaan PSU bertujuan untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konstitusional.
“Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan pada TPS-TPS sebagaimana disebutkan di atas, mendasarkan Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Ridho Hidayat di ruang sidang pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ia menjelaskan, perolehan suara PDI Perjuangan pada Dapil Dumai 4 sebanyak 6.864 suara. Menurutnya, dugaan pelanggaran-pelanggaran di TPS 06, TPS 17, TPS 07, dan TPS 04 dapat mempengaruhi perolehan suara PDI Perjuangan dan Partai Nasdem pada dapil tersebut.
Misalnya di TPS 17 Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama, terdapat pemilih yang seharusnya tidak berhak menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Hal itu tercatat dalam catatan khusus dan/atau keberatan saksi tentang selisih hasil penghitungan suara yang dilakukan pada 2 Maret 2024.
Kata Ridho, selisih suara mengakibatkan berkurangnya perolehan suara PDI Perjuangan, sehingga PDI Perjuangan kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai dari Dapil Dumai 4.
Ridho menegaskan, apabila KPU menindaklanjuti catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Dumai Barat pada 2 Maret 2024, maka akan sangat memungkinkan PDI Perjuangan mendapat satu kursi tambahan di DPRD Kota Dumai.
Gugatan Dapil Rohul 3
Dalam persidangan gugatan yang sama, PDI Perjuangan juga meminta agar KPU menggelar PSU di Dapil Kabupaten Rokan Hulu 3. Dalam permohonannya, PDI Perjuangan menyontohkan adanya 6 orang pemilih yang tidak berhak memilih di TPS 30 Desa Mahato. Tetapi pemilih tersebut tetap menggunakan hak pilihnya sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurut PDI Perjuangan, hal tersebut merupakan pelanggaran dalam pemilu sehingga harus dilakukan PSU di TPS 30 Desa Mahato.
Dalam petitumnya, PDI Perjuangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional 2024, sepanjang untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Dumai pada Dapil 4 dan Kabupaten Rokan Hulu di Dapil 3.
PDI Perjuangan juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di TPS-TPS yang disebutkan di atas.
Adapun perkara disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. (R-04)