SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Datangi KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

      Silmy Karim Datangi KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

      04/06/2026  ❘  06:53 WIB
    • Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      03/06/2026  ❘  23:50 WIB
    • OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      03/06/2026  ❘  21:32 WIB
    • Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      03/06/2026  ❘  12:22 WIB
  • Ekonomi
    • Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      03/06/2026  ❘  21:39 WIB
    • Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      03/06/2026  ❘  18:54 WIB
    • Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      03/06/2026  ❘  18:45 WIB
    • Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      03/06/2026  ❘  16:14 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
    • Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      03/06/2026  ❘  19:30 WIB
    • Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      03/06/2026  ❘  19:15 WIB
    • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Umum
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
    • Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      30/05/2026  ❘  20:01 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
    • Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      03/06/2026  ❘  19:43 WIB
    • Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      03/06/2026  ❘  19:26 WIB
  • Sport
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
    • Belanda Dipermalukan di Kandang! Gol Menit 86 Anis Hadj Moussa Bikin Oranje Terkapar

      Belanda Dipermalukan di Kandang! Gol Menit 86 Anis Hadj Moussa Bikin Oranje Terkapar

      04/06/2026  ❘  06:34 WIB
    • Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      03/06/2026  ❘  09:00 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
    • Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      29/05/2026  ❘  19:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Heboh di Masyarakat, Kakanwil BPN Riau Belum Buka Suara Soal Gejolak Pengukuran Batas HGU Eks PT Tri Bakti Sarimas oleh PT KTBM di Kuansing

28/05/2024  ❘  21:14 WIB • Daerah
Bagikan :
Heboh di Masyarakat, Kakanwil BPN Riau Belum Buka Suara Soal Gejolak Pengukuran Batas HGU Eks PT Tri Bakti Sarimas oleh PT KTBM di Kuansing

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Provinsi Riau, Nurhadi Putra belum buka suara soal gejolak di tengah masyarakat, pasca pengukuran batas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit eks PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kuantan Singingi. Foto: Dok SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Provinsi Riau, Nurhadi Putra belum buka suara soal gejolak di tengah masyarakat, pasca pengukuran batas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit eks PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kuantan Singingi. Pengukuran batas HGU dilakukan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) usai memenangi lelang aset PT TBS berupa HGU seluas 17.600 hektare pada 28 Desember 2023 lalu.

Penolakan oleh ratusan masyarakat setempat di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing, muncul lantaran pengukuran lahan diduga menyasar kebun sawit yang diklaim milik masyarakat. Selain itu, tindakan pengukuran oleh PT KTBM tanpa koordinasi dan sosialisasi awal kepada warga.

Nurhadi sejak tiga hari lalu telah dikonfirmasi SabangMerauke News lewat panggilan maupun pesan WhatsApp miliknya. Namun, ia tak memberikan respon meski layar ponsel menunjukkan notifikasi berdering. Pesan konfirmasi pun belum ia balas hingga berita ini diterbitkan.

BERITA TERKAIT:  Pembatalan Lelang Kebun Sawit PT Tri Bakti Sarimas di Kuansing Rp 1,9 Triliun Bergulir di PTUN, PT Karya Tama Bakti Mulia Jadi Tergugat Intervensi

Nurhadi Putra memang baru dilantik menjadi Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau pada 7 Februari 2024 lalu. Itu artinya, saat pelelangan HGU milik PT TBS, ia belum bertugas di Riau. 

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Nurhadi menggantikan pejabat lama Kakanwil ATR/BPN Riau yang sebelumnya dipegang oleh Asnawati yang dimutasi menjadi Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

Diwartakan sebelumnya, ratusan warga dari lima desa di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meradang pasca pengukuran batas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) pada lahan eks PT TBS. Warga mengklaim lahan yang mereka kelola telah dimasukkan ke dalam wilayah konsesi HGU perusahaan kebun sawit yang terafiliasi dalam First Resources Grup tersebut. 

BERITA TERKAIT:  Makin Panas! Usai Menangkan Lelang Kebun Sawit Rp 1,9 Triliun di Kuansing, Anak Perusahaan First Resources Laporkan PT Tri Bakti Sarimas ke Polda Riau

Video protes ratusan masyarakat terhadap langkah PT KTBM viral di media sosial TikTok sejak empat hari lalu. Mereka menyatroni petugas PT KTBM yang datang ke perkebunan sawit yang diklaim merupakan milik warga.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby telah memberikan pernyataan atas kegaduhan yang terjadi di masyarakatnya tersebut. Ia menyatakan, Pemkab Kuansing tidak bisa menganulir sebuah keputusan hukum yang sudah dibuat institusi peradilan. 

"Putusan pengadilan tidak bisa dianulir oleh eksekutif, begitu prinsip hukumnya," kata Suhardiman Amby via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2024). 

BERITA TERKAIT:  PT KTBM Datang, Warga 5 Desa di Kuansing Meradang: Wamen ATR Raja Juli Antoni dan Bupati Suhardiman Harus Bersikap!

Ia menyarankan agar masalah tersebut dikonfirmasi ke pengadilan. Soalnya, kisruh yang terjadi muncul setelah dilakukan pelelangan kebun sawit HGU milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) atas permintaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

"Kenapa kebun rakyat ikut dilelang, coba tanya ke BRI sebagai pihak yang melelang dan BPN selaku pihak yang menerbitkan HGU," kata Suhardiman. 

Ia menyarankan sebuah jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut. Yakni agar Koperasi Prima Sehati melakukan gugatan ulang terhadap BRI yang melelang HGU PT TBS.

"Agar lahan masyarakat yang merupakan KKPA dikeluarkan dari risalah dan putusan lelang serta putusan pengadilan," tegas Suhardiman. 

 

Lelang HGU PT TBS dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Pekanbaru. 

PT KTBM dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp 1,9 triliun. Rupanya, aset kebun milik PT TBS, termasuk pabrik kelapa sawit, menjadi agunan kredit di BRI yang telat bayar alias kredit macet. Kini, lelang tersebut sedang digugat oleh PT TBS keabsahannya di PTUN Pekanbaru dan PN Jakarta Pusat.

Duski Samad, warga Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik menjelaskan, klaim sepihak yang dilakukan oleh PT KTBM terhadap lahan masyarakat tak bisa diterima. Soalnya, selama ini mereka telah mengelola kebun, jauh sebelum kedatangan PT KTBM.

"Klaim HGU seperti ini belum pernah terjadi sewaktu PT Tri Bakti Sarimas (TBS) beroperasi di sini," kata Duski kepada SabangMerauke News, Sabtu (25/5/2024).

Duski menjelaskan, lebih dari 2 ribu hektare lahan kebun sawit masyarakat diklaim oleh PT KTBM sebagai bagian dari HGU.

Menurutnya, sebelum PT TBS apalagi PT KTBM memiliki HGU di daerah mereka, masyarakat sudah lebih dulu mengelola lahan tersebut.

"Kami tak bisa menerima lahan ini diklaim sebagai bagian dari HGU perusahaan. PT KTBM hanya mengklaim secara sepihak," tegasnya.

Duski dan masyarakat meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) segera turun membantu masyarakat menghadapi perusahaan. Terlebih, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni merupakan anak jati Kuansing.

"Kami minta Pak Raja Juli Antoni yang merupakan Wakil Menteri ATR/BPN turun gunung melihat kondisi ini. Tolong bela kami masyarakat di sini," kata Duski.

Ia juga meminta agar Bupati Kuansing Suhardiman Amby ikut membantu perjuangan mereka mempertahankan areal kebun tersebut. Langkah pemerintah daerah harus benar-benar menunjukkan keberpihakan atau pro pada rakyat.

"Kami berharap Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk segera menyelesaikan persoalan yang saat ini terjadi di Kecamatan Kuantan Mudik antara masyarakat dan pihak PT KTBM ini,” harapnya.

Adapun warga yang protes dengan pengukuran HGU itu merupakan penduduk di lima desa yakni Desa Air Buluh, Lubuk Ramo, Pantai, Koto Cengar dan Desa Seberang Cengar.

Pihak PT KTBM belum dapat dihubungi ikhwal langkah pengukuran HGU yang dilakukan usai memenangi lelang kebun sawit eks PT TBS.

Camat Kuantan Mudik, Denta Marion menjelaskan, kerumunan warga mendatangi lahan perkebunan untuk memantau jalannya pengukuran batas kebun sawit perusahaan. Warga ingin memastikan pemasangan patok batas HGU tidak melebar ke lahan warga.

“Warga saat ini berkumpul untuk melihat pematokan  atas HGU perusahaan (PT KTBM). Mereka ingin memastikan batas HGU tidak melebar ke lahan warga,” kata Camat Kuantan Mudik Denta Marian, Senin lalu. 

Konflik PT TBS vs PT KTBM

Konflik antara PT TBS dengan PT KTBM terjadi usai pelaksanaan lelang kebun sawit seluas sekitar 17.600 hektare yang dimiliki PT TBS pada 28 Desember 2023 silam. Usai pelaksanaan lelang yang dimenangkan PT KTBM, manajemen PT TBS menempuh sejumlah gugatan hukum ke pengadilan.

Belakangan, kasus ini bergeser ke ranah pidana. Polda Riau menetapkan dua bos PT TBS sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT TBS Benyamin dan General Manager PT TBS Bambang Haryono. Keduanya dijerat tuduhan pencurian kelapa sawit dengan sangkaan pasal 372 atau 363 KUHPidana.

Kasus pidana ini dilaporkan oleh perwakilan PT KTBM ke Polda Riau. Perusahaan mengklaim sebagai pemilik sah lahan PT TBS usai memenangkan lelang, namun terhalang saat ingin menguasai objek lelang.

Akibat penetapan tersangka kedua bos PT TBS tersebut, Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Riau Irjen Pol MohammaMohammaddan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan pada Senin (18/3/2024) silam.

 

Rapat Komisi III DPR ini menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya dilayangkan kuasa hukum PT TBS. Dimana pekan lalu, para wakil rakyat di Komisi Hukum DPR telah mendengarkan aduan dari PT TBS.

"Jadi, supaya berimbang, cover both side, maka kami mengundang Pak Kapolda dan beberapa pihak terkait lainnya," kata pimpinan rapat, Habiburokhman dikutip dari video YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (19/3/2024).

Selain Kapolda Riau, Komisi III DPR juga menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru Maulina Fahmilita. KPKNL Pekanbaru merupakan institusi di bawah Kementerian Keuangan yang melakukan lelang aset kebun sawit seluas 17.600 hektare milik PT TBS.

Sementara dari pihak kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) diwakili oleh Oktawan Sakti Sembiring selaku Dept Head Divisi CRR. Bank pelat merah ini merupakan pemohon lelang aset PT TBS yang menjadi agunan pinjaman sebesar 133 juta US Dollar.

Komisi III juga menghadirkan Triyono Widodo selalu Direktur Utama PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). PT KTBM adalah perusahaan terafiliasi dengan raksasa sawit First Resources bermarkas di Singapura yang ditetapkan sebagai pemenang lelang. PT KTBM menjadi peserta lelang tunggal aset PT TBS yang memenangi lelang dengan nilai laku seharga Rp 1,9 triliun.

Jalannya Rapat Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengawali sesi tanya jawab dalam rapat ini, usai Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, pihak BRI, KPKNL Pekanbaru dan manajemen PT KTBM menyampaikan paparannya.

Supriansa menilai bahwa perkara pidana yang berujung pada penetapan 2 bos PT TBS sebagai tersangka dan ditahan, diawali dari lelang aset karena tunggakan kredit PT TBS di BRI telah jatuh tempo, namun kewajiban pembayaran utang tidak kunjung dilakukan.

Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT TBS Benyamin dan General Manager PT TBS Bambang Haryono. Keduanya dijerat tuduhan pencurian kelapa sawit dengan sangkaan pasal 372 atau 363 KUHPidana.

Menurut Supriansa, proses hukum yang dilakukan Polda Riau dinilai terlalu cepat. Ia awalnya memuji langkah penyidik Polda Riau yang memberikan layanan hukum cepat, sehingga laporan dari manajemen PT KTBM yang diwakili Rio Christiyanto pada 5 Januari 2024 lalu itu langsung diproses.

"Tanggal 5 Januari masuk laporan, tanggal 8 Januari langsung naik penyelidikan. Hanya 3 hari. Nampaknya kasus ini sangat urgen, respon kepolisian cepat sekali," kata Supriansa.

Menurutnya, jika saja semua laporan masyarakat diproses cepat di kepolisian, maka masyarakat pasti akan senang.

"Kalau disamakan semua kasus penanganannya cepat, begitu ada laporan polisi langsung turun tangan, itu bagus. Tapi jangan memilah-milah. Seberapa urgen kasus ini?" tanya politisi Partai Golkar tersebut.

Supriansa juga mempertanyakan langkah penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang menancapkan plang pemberitahuan penyidikan di lahan kebun sawit di objek lelang PT TBS. Ia khawatir pemasangan plang tersebut dinilai publik sebagai upaya penonjolan power institusi.

"Sejak kapan ditancapkan plang pemberitahuan penyidikan ini? SOP-nya ini apa dasarnya? Sepanjang saya jadi pengacara dan anggota DPR yang mendengar keluhan masyarakat, saya baru pertama kali melihat ada pemasangan plang seperti ini," kata Supriansa sembari menunjukkan slide foto plang Polda Riau di layar presentasi.

Ia juga mempertanyakan korelasi pelaksanaan lelang dengan proses hukum pidana yang menjerat dua bos PT TBS tersebut.

"Apakah sudah sepenuhnya menjadi milik PT KTBM setelah menang lelang?" tanya Supriansa.

Supriansa kemudian mengungkit adanya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 pada pasal 1 yang intinya menyebut bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan menunggu putusan pengadilan dalam perkara perdata.

Sebagaimana diketahui, manajemen PT TBS telah menempuh dua gugatan hukum sejak Januari 2024 lalu. Yakni gugatan di PTUN Pekanbaru terkait permohonan pembatalan risalah lelang yang dilakukan KPKNL Pekanbaru. Kemudian gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap KPKNL Pekanbaru, BRI dan PT KTBM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebaiknya mungkin menunggu kasus perdata, agar penyidik tidak salah menempatkan pasal pidana kepada orang. Seurgen apa ini sehingga kesannya terburu-buru melakukan penahanan," kata Supriansa.

Menurut Supriansa, dirinya mengenal Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai sosok polisi yang baik. Namun kasus ini telah menyita perhatian publik sehingga bisa sampai ke meja Komisi III DPR RI.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyandi berargumen, kasus pencurian buah sawit yang dituduhkan kepada kedua bos PT TBS masih bisa diperdebatkan. Menurutnya, kegiatan pemanenan yang dilakukan pekerja bisa saja masih menjadi hak PT TBS, karena tanaman kelapa sawit yang dipanen itu ditanam oleh perusahaan. Ia menyarankan Polda Riau untuk mendudukkan persoalan tersebut secara tepat.

"Harusnya didudukkan dulu persoalannya oleh Polda Riau. Tak harus main tahan. Apalagi umur tersangka (Benyamin) sudah 80 tahun, ada perikemanusiaan sedikitlah, Pak. Karena gugatan perdata masih berjalan, maka masih ada hak terlapor (tersangka)," kata Wihadi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Rano Al Fath PKB mengingatkan jangan sampai terjadi model kejahatan perbankan dalam proses lelang yang dilakukan terhadap aset PT TBS.

"Ya, jangan sampai beli dengan harga murah menggunakan proses lelang yang tidak benar. Ini satu kluster dari masalah ini," kata Rano.

Ia juga menilai penanganan hukum terhadap laporan PT KTBM dilakukan agak cepat oleh Polda Riau. Ia khawatir ada anggapan kepolisian dijadikan alat pukul.

"Pak Kapolda ini kita tahu orang baik. Tapi, kalau kasus sudah masuk ke Komisi III DPR, maka itu artinya ada hal-hal yang harus diluruskan," kata Rano lagi.

Rano mengaku mendapat informasi bahwa ada alat-alat dan kendaraan milik PT TBS yang digunakan oleh PT KTBM untuk operasional. Menurutnya, jika hal itu benar terjadi, maka bisa juga PT TBS mengadukannya ke kepolisian.

"Ada laporan mesin dan truk digunakan oleh PT TKBM. Kalau nanti diadukan, nanti proses (hukumnya) sama atau gak? Karena ini hak orang juga," tanya Rano.

Rano juga mempertanyakan kepada Kapolda Irjen Iqbal soal adanya surat aanmaning (peringatan) dari pengadilan untuk mengosongkan objek sengketa. Menurutnya, jika pengadilan baru melayangkan aanmaning, namun kepolisian sudah menetapkan tersangka, maka hal tersebut bisa menjadi masalah.

"Penetapan tersangka dilakukan sebelum ada aanmaning perintah pengadilan melakukan pengosongan. Saya berharap mudah-mudahan proses yang dilakukan kepolisian ini benar. Jangan sampai proses tahapan yang harusnya dijalani terlebih dahulu, malah dilakukan belakangan," kata Rano.

Respon Polda Riau

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam paparannya menjelaskan, proses penyidikan atas laporan PT KTBM telah dilakukan sesuai prosedur.

Pada awal paparannya, ia menguraikan secara detil kronologi lelang aset PT TBS dilakukan oleh KPKNL Pekanbaru. Hal tersebut diawali dari persetujuan kredit pinjaman PT TBS oleh BRI sebesar Rp 133 juta US Dollar dengan agunan berupa sejumlah hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak guna usaha (SHGU) PT TBS.

Namun, dalam perjalanannya, PT TBS menunggak pembayaran utang, sehingga 4 kali dilakukan restrukturisasi sejak 2019 hingga 2022 lalu.

Hingga akhirnya pada 22 November 2023, pihak BRI mengajukan lelang aset jaminan PT TBS ke KPKNL Pekanbaru. Selanjutnya KPKNL pada 28 November 2023 menetapkan jadwal lelang eksekusi objek jaminan hutang pada 28 Desember 2023. Pengumuman jadwal lelang dilakukan sebanyak 2 kali melalui surat kabar lokal di Riau.

 

Menurut Irjen Iqbal, pada saat lelang dilakukan 28 Desember 2023, PT KTBM ditetapkan sebagai pemenang lelang seharga Rp 1,9 triliun. Kemudian, PT BRI selaku pemohon lelang memberitahukan hasil lelang tersebut kepada PT TBS.

Sementara, KPKNL Pekanbaru pada 29 Desember 2023 menyerahkan kutipan risalah lelang kepada PT KTBM  yang dilanjutkan dengan penyerahan Grosse Risalah Lelang pada 3 Januari 2024.

Grosse Risalah Lelang adalah salinan asli dari risalah lelang yang berkepala (irah-irah) "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa".

Pada 5 Januari 2024, PT KTBM melalui seorang bernama Rio Christiyanto melaporkan manajemen PT TBS ke Polda Riau dengan nomor laporan polisi: LP/B/7/I/2024/SPKT/Polda Riau.

Dalam paparannya, Kapolda Irjen Iqbal menyebut, setelah proses lelang yang dimenangkan PT KTBM, PT TBS masih memanen buah kelapa sawit dan memproduksinya, sehingga PT KTBM mengalami kerugian.

Dalam proses penyelidikan, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi dan meminta pendapat ahli Dr Erdianto SH, MH yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Riau. Sejumlah dokumen terkait juga sudah disita penyidik.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Kapolda Irjen Iqbal, maka kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan ditetapkannya dua orang sebagai tersangka yakni Benyamin dan Bambang Haryono.

Menurut Irjen Iqbal, penyidik berkeyakinan bahwa dengan terbitnya Grosee Risalah Lelang, maka telah terjadi peralihan hak aset PT TBS kepada PT KTBM. Dirinya juga mengaku sudah meminta penyidik melakukan gelar perkara di Biro Wasidik Mabes Polri.

"Rekomendasi gelar perkara di Biro Wasidik juga sama. Yakni merekomendasikan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka," tegas Irjen Iqbal.

Meski demikian, Kapolda Irjen Iqbal menyatakan akan melakukan pengecekan kembali atas penanganan perkara tersebut. Ia menyebut masukan-masukan dari para anggota Komisi III akan direspon.

"Saya sudah minta Dirkrimum besok para penyidik untuk rapat. Nanti saya akan melakukan quality control tentang beberapa masukan dari para anggota DPR. Apa yang bapak-bapak sampaikan tadi, menjadi garis bawah," kata Irjen Iqbal.

Sementara, menjawab sejumlah pertanyaan para anggota Komisi III DPR, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menyatakan, pemasangan plang di objek lelang kebun sawit PT TBS hanyalah sebagai sarana pemberitahuan bahwa pada objek itu sedang dilakukan penyidikan. 

"Karena objek terlalu luas, sehingga kita pasang plang saja sebagai tanda pemberitahuan adanya penyidikan. Ada juga yang kita pasang police line," kata Kombes Asep seraya menyebut masukan Komisi III akan menjadi koreksi bagi pihaknya.

Ia menerangkan, pihaknya juga menjadikan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 sebagai pertimbangan pihaknya dalam memproses perkara tersebut.

Menurutnya, jenis lelang yang dilakukan oleh KPKNL Pekanbaru adalah lelang eksekusi. Dimana berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, keberadaan sertifikat hak tanggungan objek lelang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan pengadilan.

"Sehingga menurut kami, hak keperdataan sudah beralih ke pihak pemenang lelang (PT KTBM," jelas Kombes Asep.

Terkait dengan penahanan kedua tersangka, pihaknya menggunakan hak subjektif penyidik. Soalnya, dalam panggilan klarifikasi pertama, terlapor tidak hadir pada 12 Januari 2024. Kemudian dilakukan panggilan ulang pada 16 Januari 2024, namun terlapor hadir pada 19 Januari 2024. 

Setelah naik ke proses penyidikan, kata Kombes Asep, dua kali pemanggilan sebagai tersangka tak pernah dipenuhi. Sehingga pihaknya melakukan upaya paksa terhadap tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Namun, kata Kombes Asep, pada hari pertama ditahan, tersangka Benyamin langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Sementara tersangka Bambang tetap ditahan di Rutan Polda Riau.

"Tersangka (Benyamin) langsung kita bantarkan saat hari pertama penahanan, karena alasan kesehatan," tegas Kombes Asep.

Komisi III DPR RI belum dapat mengambil kesimpulan atas pelaksanaan rapat dengar pendapat bersama Kapolda Riau dan instansi terkait.

"Kawan-kawan Komisi III masih perlu menelaah dan membandingkan apa yang didengar dalam rapat hari ini dengan hasil rapat dengar pendapat umum bersama PT TBS pekan lalu. Jadi, belum bisa disimpulkan," kata pimpinan rapat Habiburokhman menutup rapat.

Kabar terbaru, bos PT TBS Benyamin telah ditangguhan penahanannya oleh Polda Riau. Namun perkara pidana ini belum ditutup. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Tri Bakti SarimasPT Karya Tama Bakti MuliaFirst ResourcesHGUSawitKuansingSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Ini Daftar 30 Pelamar Jabatan Eselon Dua Pemprov Riau yang Lolos Seleksi Administrasi, 8 Orang Gugur

    Ini Daftar 30 Pelamar Jabatan Eselon Dua Pemprov Riau yang Lolos Seleksi Administrasi, 8 Orang Gugur

    Daerah •
    28/05/2024 ❘ 19:56 WIB
  • Saling Adu Saksi dan Ahli di Sidang MK, Caleg DPR RI Dapil Riau 2 Idris Laena Merasa Dirugikan 4.505 Suara

    Saling Adu Saksi dan Ahli di Sidang MK, Caleg DPR RI Dapil Riau 2 Idris Laena Merasa Dirugikan 4.505 Suara

    Nasional •
    28/05/2024 ❘ 19:00 WIB
  • Sepekan ke Depan Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik Tipis, Ini Daftarnya

    Sepekan ke Depan Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik Tipis, Ini Daftarnya

    Ekonomi •
    28/05/2024 ❘ 16:05 WIB
  • Perebutan Mahkota Kursi Ketua DPRD Riau, Saksi Golkar Beberkan Dugaan Mobilisasi Pemilih di PT Torganda Rokan Hulu, Begini Keterangannya di Sidang MK

    Perebutan Mahkota Kursi Ketua DPRD Riau, Saksi Golkar Beberkan Dugaan Mobilisasi Pemilih di PT Torganda Rokan Hulu, Begini Keterangannya di Sidang MK

    Politik •
    28/05/2024 ❘ 14:43 WIB
  • Siap-siap! Risnandar Mahiwa Lanjutkan Evaluasi Kinerja 20 Pejabat Pemko Pekanbaru, Ini Daftarnya

    Siap-siap! Risnandar Mahiwa Lanjutkan Evaluasi Kinerja 20 Pejabat Pemko Pekanbaru, Ini Daftarnya

    Riau •
    28/05/2024 ❘ 13:08 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan