Perebutan Mahkota Kursi Ketua DPRD Riau, Saksi Golkar Beberkan Dugaan Mobilisasi Pemilih di PT Torganda Rokan Hulu, Begini Keterangannya di Sidang MK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis Hakim Panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pembuktian terhadap gugatan Partai Golkar terkait hasil pemilihan umum legislatif di Rokan Hulu, Riau, Selasa (28/5/2024). Partai Golkar selaku pemohon mendatangkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian gugatannya.
Gugatan Partai Golkar yang teregistrasi dalam perkara nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menghadirkan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafiyah, Heru Widodo.
Partai Golkar menggugat perolehan suara dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan (Dapil) Riau 3 yakni Kabupaten Rokan Hulu. Selain itu, gugatan PHPU juga dilayangkan terhadap hasil pemilu DPRD Rokan Hulu di Dapil Rohul 3.
Lewat gugatannya ini, Golkar mengincar perolehan kursi keenam DPRD Provinsi Riau, atau kursi kedua bagi Beringin Kuning. Hasil perhitungan KPU Riau, kursi keenam itu sementara ini dimiliki oleh PDI Perjuangan.
Meski hanya membidik 1 kursi tambahan untuk DPRD Provinsi Riau, namun bagi Golkar pertarungan di MK ini sangat menentukan prestise mereka. Soalnya, PDI Perjuangan sementara ini disebut berhasil merebut 11 kursi di DPRD Riau dalam Pileg 2024 lalu. Sementara, Golkar hanya menyabet 10 kursi.
Perolehan 11 kursi bagi PDI Perjuangan tersebut, jika tidak terjadi perubahan lewat gugatan MK, maka akan memastikan Banteng Moncong Putih mendudukkan kadernya menjadi Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029, karena merupakan partai pemenang pemilu dengan kursi terbanyak di DPRD Provinsi Riau. Golkar tampaknya ingin membalikkan keadaan, agar jumlah kursi yang dimilikinya bertambah menjadi 11 kursi, sekaligus membuyarkan "pesta kemenangan sementara" PDI Perjuangan.
Keterangan Ahli dan Saksi Golkar
Ahli yang dihadirkan Partai Golkar, Heru Widodo dalam persidangan di MK pagi tadi menyebut, dugaan mobilisasi pemilih di luar daftar pemilih tetap (DPT) terjadi sebelum pukul 12.00 WIB dalam pemilu DPRD Provinsi Riau serta pemilu DPRD Rokan Hulu pada Dapil Rokan Hulu 3. Ia menyebut hal tersebut termasuk sebagai pelanggaran tata cara pemberian suara.
“Pemberian keleluasaan kepada pemilih DPK (daftar pemilih khusus) untuk mencoblos sebelum jam 12 secara prosedur merupakan pelanggaran terhadap tata cara pemberian suara, adapun secara substansi dapat dikatakan sebagai tindakan yang dapat memberikan perlakuan yang tidak semestinya kepada pemilih dalam DPK,” ujar Heru dilansir laman MK.
Heru menjelaskan, menurut aturan memang diperbolehkan memberikan kesempatan kepada pemilih di luar DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), sepanjang masih terdapat sisa surat suara. Namun, dibukanya waktu lebih awal kepada pemilih DPK untuk mencoblos sebelum pukul 12.00 WIB, berpotensi memberikan kesempatan kepada lebih banyak pemilih DPK untuk ikut mencoblos dalam TPS tersebut. Apalagi jika pencoblosan para pemilih dengan DPK tersebut tidak dibuatkan daftar hadir di TPS.
Menurutnya, justru diduga terjadi mobilisasi karyawan perkebunan PT Torganda yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memilih di TPS-TPS yang tersebar di Desa Tambusai Utara untuk kepentingan calon tertentu, yaitu calon anggota legislatif (caleg) nomor urut 5 dari PDI Perjuangan.
Menurutnya, dugaan mobilisasi dilakukan bekerja sama dengan KPPS yang menerima para pemilih untuk memilih menggunakan KTP melalui DPK yang mencapai jumlah cukup besar. Bahkan, kata Heru, ada TPS yang jumlah pemilih dalam DPK-nya lebih banyak daripada pemilih dalam DPT dan DPTb.
Sementara pada sisi yang lain, lanjut Heru, terdapat banyak pemilih dalam DPT yang tidak diberikan undangan memilih atau Formulir C Pemberitahuan Memilih, hingga mencapai angka 72 persen di puluhan TPS yang berada di Desa Tambusai Utara.
Menurutnya, hal tersebut berakibat pada rendahnya tingkat kehadiran pemilih dalam DPT di 31 TPS yang berlokasi di areal perkebunan PT Torganda. Menurut Heru, pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya hanya 2.086 orang, jauh dari jumlah DPT sebanyak 7.462 orang.
Heru menyebut terdapat 5.376 pemilih atau 72 persen pemilih tidak hadir ke TPS karena dua sebab. Pertama, karena tidak menerima undangan memilih dari KPPS serta karena jauhnya jarak rumah pemilih dengan lokasi TPS.
Dari data yang diungkapnya tersebut, menurut Heru, jika disandingkan dengan jumlah pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya karena tidak diberikan undangan memilih oleh KPPS, maka signifikan memengaruhi perolehan kursi keenam atau kursi terakhir DPRD Provinsi Riau pada Dapil Riau 3.
Heru mengatakan, Partai Golkar seharusnya berpotensi merebut satu kursi tersebut sebagai kursi keduanya, dengan mengungguli perolehan suara PDI Perjuangan yang memperoleh kursi keenam DPRD Provinsi Riau dari Dapil 3, jika saja sebanyak 5.376 orang pemilih diberikan undangan memilih.
“Dengan rendahnya partisipasi pemilih yang hanya dihadiri oleh 28 persen pemilih dalam DPT, masih belum menunjukkan perolehan suara yang paripurna, sehingga belum dapat digunakan untuk mengukur kemenangan peserta pemilu. Tidak lain karena masih ada 72 persen pemilih yang belum diberi kesempatan ikut menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, permohonan Pemohon masih memenuhi unsur signiifikan untuk mempersoalkan hasil pemilihan,” jelas Heru.
Heru menyimpulkan, dalam perkara ini terdapat dua kerugian, yaitu kerugian bagi pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak diberikan undangan memilih. Termasuk kerugian bagi Partai Golkar selaku Pemohon yang kemungkinan bisa mengungguli perolehan suara PDI Perjuangan untuk merebut kursi terakhir DPRD Provinsi Riau Dapil Riau 3, Rokan Hulu.
“Dengan pertimbangan agar right to vote pemilih dalam DPT yang belum menerima undangan memilih dapat dipulihkan, dan perolehan suara akibat mobilisasi pemilih dapat dimurnikan kembali, maka menurut saya, terdapat alasan yang cukup untuk dikabulkannya permohonan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang dapat dibuktikan telah terjadi pelanggaran,” kata Heru.
Dalam sidang tersebut, Partai Golkar sebagai Pemohon juga menghadirkan beberapa saksi yang menerangkan mengenai rendahnya jumlah pemilih di sejumlah TPS di Desa Tambusai Utara.
Salah satunya Nurma Yanti yang menyebut rendahnya partisipasi pemilih TPS 31 di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara dikarenakan pemilih yang tidak mendapatkan undangan Formulir C Pemberitahuan berdasarkan Formulir C1.
Saksi lain, Hendri Suari menerangkan adanya pemilih yang tidak berdomisli di TPS 58, namun digunakan hak pilihnya oleh oknum yang diduga adalah pihak KPPS dengan tujuan untuk memenangkan peserta Pemilu DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 diduga dari PDI Perjuangan.
Perebutan Mahkota Kursi Ketua DPRD Riau
Diwartakan sebelumnya, pertarungan perebutan kursi Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029 antara PDI Perjuangan dengan Partai Golkar dipastikan makin panas. Duel yang berlangsung dalam sidang gugatan Partai Golkar di Mahkamah Konstitusi (MK) makin menarik dan seru.
Makin panasnya duel PDI Perjuangan vs Golkar ini, setelah terbitnya putusan 'dismissal' MK yang melanjutkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke tahap pemeriksaan dengan agenda pembuktian pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Putusan dismissal merupakan tahapan penentuan apakah permohonan gugatan PHPU dianggap layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Petitum Gugatan Partai Golkar
Gugatan Partai Golkar di MK ini, disidangkan di Panel 1 hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Gugatan Partai Golkar di MK ini mengusik perolehan kursi PDI Perjuangan untuk DPRD Provinsi Riau dari dapil Kabupaten Rokan Hulu (Riau 3). Sebelumnya, PDI Perjuangan oleh KPU dinyatakan mendapat 1 kursi DPRD Riau di dapil tersebut, dimana caleg bernama Hardi Candra merupakan peraih suara terbanyak.
Sementara Partai Golkar di dapil Kabupaten Rokan Hulu (Riau 3) mendapat suara hampir 3 kali lipat dibanding suara PDI Perjuangan. Namun, dengan perolehan suara yang besar itu, Golkar hanya mampu mendapat 1 kursi DPRD Riau oleh calegnya bernama Evi Juliana.
Partai Golkar dalam permohonannya mendalilkan telah terjadi pengerahan atau mobilisasi pemilih di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada kawasan perkebunan kelapa sawit PT Torganda di Rokan Hulu, Riau dalam Pemilu Legislatif 2024. Tudingan adanya mobilisasi tersebut diduga telah menguntungkan caleg dari PDI Perjuangan.
Dalam permohonannya, Partai Golkar menyebut seharusnya mendapatkan 72.571 suara, selisih 3.137 suara dari yang ditetapkan oleh Termohon (KPU). Selisih perolehan suara Partai Golkar diklaim akibat terjadinya beberapa hal. Antara lain rendahnya tingkat kehadiran pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara disebabkan pemilih tidak menerima form C Pemberitahuan dari KPPS dan jarak rumah pemilih jauh dengan lokasi TPS.
Partai Golkar juga mendalilkan adanya mobilisasi pemilih oleh oknum PT Torganda kepada karyawannya diduga untuk kepentingan pemenangan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 inisial RMD.
Secara terbuka dalam gugatannya, Golkar menyebut mobilisasi pemilih diduga dilakukan oleh petinggi PT Torganda berinisial JSM yang notabenenya adalah ayah dari caleg RMD.
Golkar menyebut mobilisasi dilakukan kepada pemilih dengan menggunakan KTP di luar Provinsi Riau maupun di luar Kabupaten Rokan Hulu. Sebagian pemilih yang menggunakan KTP elektronik masuk dalam DPR di TPS lain yang berada di luar kawasan perkebunan milik PT Torganda Desa Tambusai Utara.
“Oleh karenanya banyak pemilih yang merupakan konstituen Pemohon dalam DPT yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena adanya kecurangan yang disengaja diduga dilakukan oleh pihak KPPS pada area TPS areal/ kawasan perkebunan PT Torganda tersebut untuk melakukan upaya melawan hukum dengan mengurangi suara pemilih dalam DPT, sehingga merugikan perolehan suara Pemohon,” kata Eva Nora dalam pembacaan permohonannya.
Eva menyinggung terjadinya dugaan kecurangan tersebut telah membuat PDI Perjuangan memperoleh kursi keenam di Dapil Riau 3 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Riau
Dalam petitumnya, Partai Golkar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang untuk Dapil Riau 3 dalam pengisian calon anggota DPRD Provinsi Riau, Dapil Rokan Hulu 3 dan Dapil Rokan Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Gugatan Partai Golkar ini juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sejumlah tempat, meliputi:
a. Daerah Pemilihan Riau 3 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Riau pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kemudian pada TPS 32, TPS 52, TPS 53, dan TPS 58 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
b. Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
Kemudian pada TPS 32, TPS 52, TPS 53, dan TPS 58 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
c. Daerah Pemilihan Rokan Hulu 5 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada TPS 25 dan TPS 32 Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Pihak PDI Perjuangan dan manajemen PT Torganda belum dapat dikonfirmasi ikhwal tudingan Partai Golkar dalam gugatannya di MK ini.
Keterangan KPU di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis dalil Partai Golkar yang menyebut terjadi mobilisasi pemilih di kawasan perkebunan PT Torganda di Tambusai Utara, Rokan Hulu yang menguntungkan caleg PDI Perjuangan. Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Panel 1 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/5/2024), KPU menepis keras tudingan serius tersebut.
Khairul Anwar Hasibuan, kuasa hukum KPU membeberkan, tidak ada selisih perolehan suara Partai Golkar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Total perolehan suara Partai Golkar selalu pemohon PHPU adalah 72.571 suara.
"Bahwa mengingat tidak ada selisih suara pada perolehan suara Pemohon, maka dalil Pemohon tentang perselisihan hasil suara harus ditolak,” kata Khairul Anwar Hasibuan.
Menurut Khairul, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambusai Utara bersama PT Torganda telah melakukan koordinasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) pascapemutusan hubungan kerja karyawan perusahaan. Penyelenggara pemilu setempat mengimbau mantan karyawan PT Torganda yang masih masuk DPT Desa Tambusai Utara maupun berada di luar perusahaan, untuk memilih di TPS masing-masing sesuai di mana mereka terdaftar.
KPU menegaskan, dalil Partai terkait adanya dugaan mobilisasi pemilih menggunakan KTP elektronik atau pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilakukan oknum General Manager PT Torganda tidak berdasar dan tidak sinkron.
"Melainkan hanya asumsi-asumsi tanpa disertai dengan bukti yang cukup menurut hukum," kata Khairul.
Partai Golkar, kata Khairul, tidak menjelaskan secara rinci siapa pemilih dimaksud. Termasuk berapa banyak jumlah orangnya, apakah benar pemilih dimaksud ber-KTP di luar Riau dan Rokan Hulu, atau terdaftar dalam DPT pada TPS luar perkebunan PT Torganda.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan tidak terdapat adanya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT akan tetapi memiliki KTP di TPS 15 menggunakan hak pilih sebelum pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil pengawasan di TPS 31, tidak terdapat kejadian khusus yang ditemukan Pengawas TPS. Ada pemilih DPK yang datang pada pukul 11.00 WIB ke TPS 32, tetapi oleh petugas KPPS dan Pengawas TPS dilarang sebelum 12.00 WIB.
Sejauh ini, pihak manajemen PT Torganda belum pernah memberikan klarifikasi atas tudingan terjadinya mobilisasi pemilih di wilayah operasionalnya. (R-03)