Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Kosong di Pekanbaru Diringkus
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru meringkus pelaku pencurian bongkar rumah yang ditinggal mudik pemiliknya. Lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan, pelaku inisial IW dihadiahi timah panas oleh petugas.
Aksi pencurian terjadi di Jalan Foker Gang Foker I, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada April 2024 lalu. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur harta benda milik korban berupa emas, uang tunai dan laptop senilai Rp50 juta.
Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di rumahnya di Jalan Agus Salim Gang Becek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melawan dan berusaha kabur saat akan amankan, Rabu (15/5/2024) kemarin.
Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Renaldy mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku untuk menjebol rumah korban.
“Sementara harta benda korban sudah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari," kata Iptu Renaldy.
Saat diinterogasi pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara menjebol atap rumah korban.
"Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial," kata Kanit.
Di mana aksi pencurian tersebut terjadi saat korban mudik ke kampung dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
"Aksi pencurian tersebut diketahui saat korban sedang berada di kampung melihat rekaman CCTV rumah melalui Handphone dan terkejut melihat ada seseorang masuk ke dalam rumahnya," tuturnya.
Melihat hal itu, tambah Kanit, korban langsung pulang kerumah. Sesampainya dirumah, korban melihat atap seng dan plafon rumah sudah rusak.
"Saat dicek kedalam kamar, harta benda berupa emas, laptop dan uang tunai yang tersimpan di dalam lemari sudah raib dibawa kabur pelaku," kata Kanit.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.
"Usai menerima laporan korban, tim Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya," katanya.
Menurut pengakuan pelaku, setiap beraksi ia selalu seorang diri dan sudah dua kali melakukan aksi pencurian pada hari Raya Idul Fitri kemarin," ujar Iptu Renaldy.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun panjara," tutupnya. (KB-03)