11 Tahun Mengabdi, Mantan Karyawan SPBU Milik BUMD Rokan Hilir Lapor Disnaker Usai Dipecat Tanpa Pesangon
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan karyawan SPBU 14.289.672 milik Badan Usaha Milk Daerah (BUMD) PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Yesi Lovita terpaksa harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Rokan Hilir (Rohil) setelah dirinya diberhentikan sepihak tanpa pesangon, Kamis (16/5/2024).
Laporan ini dilakukan Yesi lantaran piham SPBU dinilai tidak adil atas pemberhentiannya pada 15 Februari 2024 lalu. Selain itu adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan manager SPBU yang pada saat itu dipimpin oleh Nurdiansyah.
Kepada wartawan, Yesi mengaku bekerja sebagai pembantu juru kasir di SPBU tersebut selama 11 tahun lamanya.
Pemecatan atau pemberhentian dirinya tidak melalui ketentuan Hukum atau SOP maupun Surat Peringatan (SP) hanya dikarenakan tidak komperatif secara personil kepada manajemen perusahaan PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir.
"Saya sudah bekerja sejak tahun 2013-2024 lebih kurang 11 tahun lamanya tidak bermasalah, kalau tidak komperatif dengan SPBU tentunya sudah lama diberhentikan dan dengan berhentikan secara sepihak pada 15 Februari 2024 ini merasa ada kejanggalan" ungkap Yesi kepada awak media.
Terkait dasar pemecatan tersebut dirinya menganggap mantan Manager SPBU dibawah pimpinan Nurdiansyah sudah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan semena-mena memecat karyawan tanpa kepastian hukum dan peraturan berlaku. Selanjutnya juga tanpa memenuhi hak-hak seperti memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) begitu juga gaji jauh dibawah UMK .
Yesi menegaskan bahwa gaji yang diberikan SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir jauh dibawah UMK.
Untum gaji pada tahun 2013 per bulannya diterima Rp900.000 dan di tahun 2014 menerima Rp1.150.000 per bulan, tahun 2015 menerima Rp1.400.000, tahun 2016-2028 menerima Rp1.650.000, tahun 2019-2022 dapat gaji Rp1.900.000, tahun 2023 gaji Rp2.400.000.
Sementara itu, dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Mengutip Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang menggaji karyawan dibawah Upah Minimum (telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku) akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama selama 4 (empat) tahun dan/atau pengenaan denda dengan nominal paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah).
"Maka, dengan dugaan semena-mena yang dilakukan mantan Manejer SPBU Nurdiansyah dan adanya dukungan rekan-rekan media, saya menempuh jalur hukum ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil pada 18 April 2024, berhasil ataupun tidaknya laporan tersebut, kasus ini tetap saya lanjutkan ke tingkat PHI," pungkas Yesi.
“Belum cukup puas hasil laporan ke Disnaker kemarin kalau tidak salah tanggal 3 mei 2024 yang hadir itu yang menghadiri anggota bukan Direktur Utama BUMD. Belum ada keputusan hanya minta Bipartit jangka waktu satu pekan. Begitu juga hari ini saya pertanyakan ke Disnaker tetap minta Bipartit jangka waktu satu minggu. Intinya kalaupun tak ada tanggapan baru kita ambil langkah ke PHI," pungkasnya.
Sementara itu, mantan manajer SPBU Nurdiansyah yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak bisa dihubungi.
Kemudian, manajer saat ini Syaiful Anwar yang dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan terkait persoalan itu, pasalnya saat itu dirinya belum menjabat.
"Konfirmasi ke bagian hukum BUMD saja, saya kemarin belum menjabat jadi bagaimana saya memberikan penjelasan," kata Syaiful.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir belum bisa dikonfirmasi terkait pemberhentian Yesi Lovita tersebut. (R-02)