Pengedar Sabu di Perumahan PT Jatim Jaya Perkasa Rohil Berhasil Diamankan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua bandar dan juga pemasok sabu SD alias Darma (32) warga Kecamatan Bangko dan MK (32) Kecamatan Kubu Babussalam, berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu.
Bersama pelaku, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu menemukan barang bukti sabu mencapai 58,64 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK Msi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM saat dikonfirmasikan Kamis (16/5/2024), membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dijelaskan Yulanda, awal pengungkapan itu berdasarkan informasi dari seseorang yang dapat dipercaya, bahwa di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim turun ke TKP dan ditemukan sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Tim langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama SD alias Darma.
Dari penggeledahan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu di bawah meja kompor, kemudian ditemukan lagi didekat tabung gas yaitu satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika dan satu unit timbangan digital.
"Kemudian digeledah tempat lainnya dan ditemukan kembali satu buah tas yang di dalam nya berisikan 7 bungkus plastik bening berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui milik SD alias Darma, " ujar Yulanda.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MK.
" Pada saat itu ditemukan uang Rp 100 ribu yang mana uang tersebut adalah hasil dari penjualan sabu-sabu yang merupakan milik dari SD alias Darma," terangnya Yulanda.
Dari Interogasi terhadap keduanya dan atas pengakuan SD alias Darma, barang bukti sabu-sabu sebanyak 9 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya.
"Adapun menurut pengakuan SD alias Darma ini adalah pemilik Narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa dari daerah Tembung, Medan Provinsi Sumut dengan tujuan untuk di edarkan di daerah PT. Jatim Jaya Perkasa, dan MK ini adalah orang yang bertugas untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan milik dari saudara SD alias Darma," ungkapnya lagi.
Untuk keseluruhan barang bukti adalah, 9 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu,1 unit timbangan digital ukuran kecil dan 150 bungkus plastik bening kosong milik SD alias Darma.
"Sedangkan uang tunai Rp 100 ribu adalah milik MK. Untuk hasil tes urine keduanya positif Metaphetamine dan Amphetamine, dan untuk sangkaan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (R-02)