SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Diam-diam! KLHK Proses Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan 32 Perusahaan Kelapa Sawit di Riau, Ini Daftarnya

15/05/2024  ❘  11:42 WIB • Umum
Bagikan :
Diam-diam! KLHK Proses Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan 32 Perusahaan Kelapa Sawit di Riau, Ini Daftarnya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah memproses permohonan pelepasan kawasan hutan terhadap sedikitnya 32 perusahaan kebun kelapa sawit terbangun di Riau. Foto: SM News/R-05

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah memproses sedikitnya 32 permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan oleh perusahaan dan pengelola kebun kelapa sawit di Provinsi Riau. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh SabangMerauke News, KLHK telah menggelar rapat pembahasan terkait permohonan pengajuan pelepasan kawasan hutan yang diajukan perusahaan kelapa sawit tersebut. Salah satu tahapan yang telah dilakukan yakni rapat ekspos hasil penelitian Tim Terpadu dilaksanakan pada pertengahan April 2024 lalu.

Rapat ekspos ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat tinggi di lingkungan KLHK dan Deputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

BACA JUGA:  Pekebun Sawit di Riau Nilai Denda Keterlanjuran Sawit Dalam Kawasan Hutan Mencekik: Yang Menikmati Kayunya Dulu Bukan Kami!

Dalam rapat ekspos tersebut, juga dihadiri jajaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) di sejumlah provinsi di Indonesia, salah satunya Kadis LHK Provinsi Riau. Saat ini, posisi Kadis LHK Provinsi Riau dipegang oleh M Job Kurniawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt), setelah Mamun Murod dimutasi menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, akhir tahun 2023 lalu.

Rapat ini mendengarkan pemaparan hasil penelitian yang dilakukan oleh sejumlah Tim Terpadu di beberapa provinsi di Indonesia. Secara khusus, untuk Provinsi Riau, sebanyak 3 Tim Terpadu telah memaparkan hasil kerjanya dalam forum rapat ekspos tersebut.

Adapun ketiga Tim Terpadu Riau yang memaparkan hasil kerjanya yakni Tim Terpadu I Riau, Tim Terpadu III Riau dan Tim Terpadu VII Riau.

Tim Terpadu ini beranggotakan 6 pegawai dari KLHK dan dua orang dari unsur pegawai Dinas LHK Provinsi Riau. Jumlah tiap Tim Terpadu diisi masing-masing sebanyak 8 orang.

Setiap Tim Terpadu melakukan penelitian pada sejumlah perusahaan dan subjek hukum pengelola kelapa sawit yang mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. 

Di Tim Terpadu Riau I, ada sebanyak 11 korporasi yang diteliti, kemudian Tim Terpadu Riau III meneliti sebanyak 11 perusahaan, 1 di antaranya individu masyarakat. Sementara, Tim Terpadu Riau VII meneliti sebanyak 10 perusahaan kelapa sawit di Riau.

Jika ditelisik lebih jauh, sejumlah korporasi kelapa sawit yang mengajukan pelepasan kawasan hutan ini didominasi oleh perusahaan besar, di antaranya tergabung dalam Surya Dumai Grup (First Resources), misalnya PT Surya Dumai Agrindo dan PT Ciliandra Perkasa.

PT Tri Bakti Sarimas juga masuk dalam daftar perusahaan yang mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Termasuk PT Adimulia Agrolestari yang pernah terseret dalam kasus suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dua tahun silam.

 

Adapun 32 perusahaan kelapa sawit tersebut bukanlah merupakan jumlah keseluruhan perusahaan di Riau yang mengajukan pelepasan kawasan hutan. Ke 32 perusahaan itu masih merupakan data perusahaan yang diteliti oleh tiga Tim Terpadu Riau, yakni Tim Terpadu I, Tim Terpadu III dan Tim Terpadu VII.

Belum diketahui secara pasti berapa Tim Terpadu yang dibentuk KLHK untuk meneliti pengajuan izin pelepasan kawasan hutan oleh perusahaan sawit di Riau. Data perusahaan yang diteliti oleh Tim Terpadu II Riau, Tim Terpadu IV Riau, Tim Terpadu V Riau serta Tim Terpadu VI Riau belum dapat diperoleh.

Plt Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, M Job Kurniawan sempat menjanjikan akan memberikan data perusahaan yang masuk dalam daftar pengusul pelepasan kawasan hutan. Namun belakangan ia meminta agar SabangMerauke News menghubungi anak buahnya bernama Nuril.

Saat dikonfirmasi, Nuril menyarankan agar SabangMerauke News mengajukan permintaan data dengan cara bersurat ke KLHK.

"Wali data hasil kerja Tim Terpadu adalah Kementerian LHK. DLHK Riau tidak menguasai data tersebut," kata Nuril.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono belum menjawab pertanyaan soal jumlah perusahaan sawit di Riau yang diproses permohonan pelepasan kawasan hutan.

Tidak diketahui apa skema proses pengajuan pelepasan kawasan hutan terhadap kebun kelapa sawit terbangun di Provinsi Riau ini. Apakah perusahaan-perusahaan sawit tersebut masuk dalam paket penyelesaian pasal 110A atau 110B Undang-undang Cipta Kerja atau di luar dari skema tersebut.

Berikut daftar perusahaan yang masuk daftar permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di bawah Tim Terpadu I Provinsi Riau:

1. PT Gunung Mas Raya I

2. PT Cipta Daya Sejati Luhur

3. PT Sinar Haska Lestari

4. PT Air Jernih

5. PT Shara Induk

6. PT Masuba Citra Mandiri

7. PT Bumipalma Lestari Persada

8. PT Buana Wiralestari Mas

9. PT Ramajaya Pramukti

10. PT Tasma Puja

11. PT Wasundari Indah

Berikut daftar perusahaan yang masuk daftar permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di bawah Tim Terpadu III Provinsi Riau:

1. PT Muriniwood Indah Industry

2. PT Surya Dumai Agrindo

3. PT Indogreen Jaya Abadi

4. PT Ciliandra Perkasa

5. PT Meridan Sejatisurya Plantation

 

6. PT Gerbang Sawit Indah

7. PT Subur Arum Makmur

8. PT Gerbang Sawit Indah

9. PT Bumi Sawit Perkasa

10. PT Priatama Riau

11. Misgianto

Berikut daftar perusahaan yang masuk daftar permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di bawah Tim Terpadu VII Provinsi Riau:

1. PT Kampar Palma Utama

2. PT Lindai Jaya Lestari

3. PT Seka Indah

4. PT Mitra Unggul Pusaka

5. PT Inti Indah Sawit Subur

6. PT Fortius Agro Asia

7. PT Sugih Riesta Jaya

8. PT Tri Bakti Sarimas

9. PT Adimulia Agrolestari

10. PT Graha Permata Hijau.

Panggil 557 Perusahaan Sawit di Riau

Sebelumnya, Satgas Tata Kelola Kelapa Sawit bentukan Presiden Jokowi telah memanggil sebanyak 557 perusahaan sawit di Provinsi Riau pada Selasa (7/5/2024) hingga hari ini Rabu (8/5/2024) lalu di Hotel Arya Duta, Pekanbaru

Pemanggilan itu dilakukan lewat sepucuk surat undangan bertajuk 'Coaching Clinic Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja'.

Dalam surat yang diteken oleh Sekretaris I Satgas Sawit, Firman Hidayat disebutkan kalau acara itu sebagai tindak lanjut surat Satgas Sawit bernomor 0025/SEKR.SATGASSAWIT/IV/ 2024 tanggal 24 April 2024 terkait rapat dan agenda yang perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/ lembaga negara.

"Perlu dilakukan coaching clinic Pasal 110B di provinsi paling banyak teridentifikasi Pasal 110B. Kami mohon kesediaan Bapak/Ibu  untuk hadir dalam coaching clinic tepat waktu," tulis Firman Hidayat dalam surat undangannya.

Surat kegiatan coaching clinic ini melampirkan daftar 557 perusahaan kelapa sawit di Provinsi Riau sebagai undangan. Di antaranya terdapat sejumlah perkebunan milik PTP Nusantara V, PT Inti Indosawit Subur, PT Peputra Supra Jaya, PT Lorena, PT Wana Subur Sawit Indah. Sepertinya 557 korporasi tersebut adalah daftar perusahaan-perusahaan sawit di Bumi Lancang Kuning.

Pantauan SabangMerauke News, kegiatan coaching clinic ini berlangsung cukup sepi. Daftar hadir perusahaan yang terletak di meja panitia tidak terisi penuh.

"Ada sekitar seratusan yang hadir. Tapi data lengkapnya kurang tahu juga saya," kata seorang panitia.

Di dalam ballroom Hotel Arya Duta tempat acara berlangsung, terlihat sejumlah personel Satgas Sawit melayani perwakilan perusahaan sawit yang datang. Para personel mengenakan pakaian bertuliskan Gakkum di kaos warna biru tua.

Sedikitnya 9 meja layanan coaching clinic yang dibuka melayani para pengusaha. Terletak di atasnya peralatan kerja berupa laptop. Tamu yang datang membawa aneka dokumen yang dibundel lalu terlibat pembicaraan dengan petugas Satgas Sawit.

"Tadi hanya memberikan data. Katanya perusahaan kami kena Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja," kata seorang perwakilan perusahaan sawit.

Namun sayangnya, tak ada satu pun pihak panitia yang mau memberikan penjelasan atas pelaksanaan kegiatan coaching clinic ini. Perwakilan panitia yang ditanyai oleh wartawan menyebut kegiatan ini tidak mengundang media.

"Kegiatan ini tertutup, kami tidak mengundang media. Karena hanya berkaitan dengan subjek hukum (perusahaan sawit)," kata seorang pria yang meladeni kedatangan wartawan.

Sebelumnya, wartawan sempat menanyakan siapa pihak yang paling berkompeten untuk menjelaskan acara tersebut. Namun, pria itu lagi-lagi tak mau memberikan keterangan. Bahkan menyebut nama dirinya saja ia tak bersedia.

"Kami kan berhak tidak memberikan keterangan," katanya.

Pelaksanaan coaching clinic ini berlangsung di tengah kegusaran kalangan pengusaha kelapa sawit terkait penerapan denda keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan yang ditetapkan lewat Undang-undang Cipta Kerja.

GAPKI menyebut sebagian anggotanya telah menerima besaran denda yang harus dibayar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Angkanya fantastis mencapai Rp 100 juta hingga Rp 130 juta per hektare.

Besaran denda tersebut dinilai terlalu memberatkan para pelaku usaha. Bisnis perkebunan kelapa sawit dikhawatirkan oleng dan gulung tikar.

Apalagi, setelah membayar denda yang cukup besar itu, lahan kebun sawit dalam kawasan hutan dikembalikan ke negara. Pengusaha kebun sawit hanya bisa mengelola untuk satu daur tanaman.

Laporan Keuntungan Bersih Perusahaan

Satgas Sawit dalam surat undangannya meminta pimpinan perusahaan atau perwakilannya yang hadir untuk membawa sejumlah dokumen sebagai kelengkapan data pemohon. 

Adapun data dan informasi yang diminta meliputi identitas pemohon, perizinan yang dimiliki perusahaan dan lokasi yang dimohon. 

Selain itu perusahaan juga diminta memberikan hasil citra satelit lokasi usahanya sejak setahun sebelum diterbitkannya perizinan atau setahun sebelum kegiatan usaha beroperasi sampai tanggal 1 Februari 2021. Juga diminta data dan informasi terkait hasil penafsiran tutupan lahan awal dan format digital.

 

Khusus bagi perusahaan kelapa sawit juga menyampaikan laporan keuangan badan hukum/ perorangan yang memuat data keuntungan bersih  per tahun dan audited, dari mulai tahun keenam sejak kelapa sawit ditanam. Ada juga dokumen pakta integritas yang ditandatangani pimpinan badan usaha/ perusahaan.

"Data dan informasi disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy," demikian lampiran surat undangan Satgas Sawit.

Tentang Satgas Sawit Bentukan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023. Keppres tersebut diteken Jokowi pada 14 April lalu.

Adapun masa kerja Satgas dibatasi hingga 30 September 2024 mendatang. Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan  tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu  jika diperlukan. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pada pasal 1 dijelaskan kalau Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola  industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan  penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri  kelapa sawit.

"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan  dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan  bukan pajak pada industri kelapa sawit," demikian bunyi pasal 3 Keppres tersebut.

Komposisi Satgas dibagi dalam dua bagian, yakni pengarah dan pelaksana. Tugas pengarah meliputi:

1. Memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan  strategis dalam rangka percepatan penanganan dan  peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak  dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. 

2. Memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka  mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah  pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada  industri kelapa sawit.

3. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan  penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa  sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara  dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Sementara dalam pasal 6 Keppres diuraikan tentang tugas unsur Pelaksana, meliputi:

1. Menetapkan kebijakan strategis dalam rangka percepatan  penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara  dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

2. Melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah  serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi  permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

3. Melakukan upaya hukum dan/ atau upaya lainnya yang  efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan  pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

4. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang  berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit  dan produktivitas industri kelapa sawit.

5. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar  kementerian/lembaga.

6. Melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Satgas ini dibatasi cakupan kerjanya. Tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam melaksanakan tugas, Satuan Tugas dapat melibatkan dan/ atau berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga  pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," demikian bunyi pasal 8 Keppres tersebut.

Sementara itu, pasal 9 Keppres berisi tentang susunan organisasi satuan tugas.

Adapun susunan Pengarah Satgas Sawit yakni:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Sementara Anggota Pengarah terdiri dari: 

1. Menteri Dalam Negeri

 

2. Menteri Keuangan

3. Menteri Pertanian

4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional

6. Jaksa Agung

7. Panglima Tentara Nasional Indonesia

8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

10. Kepala Badan Informasi Geospasial

11. Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan.

Sementara itu, susunan Pelaksana Satgas yakni:

Ketua: Wakil Menteri Keuangan

Wakil Ketua I : Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Wakil Ketua II : Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Sekretaris I: Deputi Bidang Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi

Sekretaris II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Susunan anggota Pelaksana Satgas, yakni:

1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi

5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan

6. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan

8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

12. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan

13. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian

14. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri

15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional

16. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional

17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial

18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat
Negara

19. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet

2O. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

21. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus

22. Asisten Teritorial Panglima Tentara
Nasional Indonesia

23. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia

24. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

25. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Dalam pasal 10 Keppres disebutkan Ketua Pelaksana Satuan Tugas dapat mengangkat kelompok ahli dan/ atau kelompok
kerja sesuai dengan kebutuhan.

Sementara Sekretariat Satgas berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/ lembaga dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan," demikian bunyi pasal 14 Keppres tersebut. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :KLHKPelepasan Kawasan HutanKebun SawitDLHK RiauTim TerpaduSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • PT Energi Mega Persada ITA Digoyang Aksi Demonstrasi, Pemuda Tempatan Tuntut Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal

    PT Energi Mega Persada ITA Digoyang Aksi Demonstrasi, Pemuda Tempatan Tuntut Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal

    Daerah •
    14/05/2024 ❘ 22:52 WIB
  • Seluk Beluk Lengkap Tentang UKT dan IPI, Pungutan yang Bikin Mahasiswa Uring-uringan Berujung Rektor Unri Bikin Laporan ke Polda Riau

    Seluk Beluk Lengkap Tentang UKT dan IPI, Pungutan yang Bikin Mahasiswa Uring-uringan Berujung Rektor Unri Bikin Laporan ke Polda Riau

    Umum •
    14/05/2024 ❘ 16:51 WIB
  • Waduh! PLTU Tembilahan Dikabarkan Pakai Kayu Mangrove, Picu Penebangan di Kawasan Pesisir Indragiri Hilir

    Waduh! PLTU Tembilahan Dikabarkan Pakai Kayu Mangrove, Picu Penebangan di Kawasan Pesisir Indragiri Hilir

    Umum •
    14/05/2024 ❘ 14:02 WIB
  • Bidik Bisnis Besar BUMN Konstruksi, BRK Syariah Jajaki Kerjasama dengan PT Hutama Karya

    Bidik Bisnis Besar BUMN Konstruksi, BRK Syariah Jajaki Kerjasama dengan PT Hutama Karya

    Advertorial •
    13/05/2024 ❘ 21:43 WIB
  • Kasus Korupsi Impor Gula di Dumai, Kejagung Periksa 3 Pejabat Bea Cukai, 2 Orang dari Riau

    Kasus Korupsi Impor Gula di Dumai, Kejagung Periksa 3 Pejabat Bea Cukai, 2 Orang dari Riau

    Nasional •
    13/05/2024 ❘ 21:19 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan