Kasus Korupsi Impor Gula di Dumai, Kejagung Periksa 3 Pejabat Bea Cukai, 2 Orang dari Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tiga pejabat Bea Cukai diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Senin (13/5/2024). Pemeriksaan para pejabat tersebut terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang berlokasi di Kota Dumai, Riau.
Ketiga pejabat Bea Cukai yang diperiksa yakni Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, berinisial JPSDW.
Dua orang lainnya yakni, AIP selaku General Manager (GM) Pelindo Pekanbaru, dan JG selaku GM Pelindo Dumai. Selain itu, penyidik Kejagung juga memeriksa JIA selaku Direktur PT SMIP.
"Keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Para saksi dimintai keterangan untuk RD selaku Direktur Utama PT SMIP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu RD sudah dilakukan penahanan usai dijemput paksa oleh penyidik.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
Puluhan Saksi Sudah Diperiksa
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara ini. Namun setakad ini, masih satu orang yang menjadi tersangka yakni RD selaku Direktur Utama PT SMIP.
Pada Selasa (20/4/2024) lalu, Kejagung juga telah memeriksa Pimpinan Wilayah Bulog Riau dan Kepri tahun 2020 berinisial AM. Selain AM, pemeriksaan juga dilakukan pada pejabat berinisial EW, Kepala Subdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung juga telah memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai berinisial HRD.
Untuk diketahui, tersangka RD yang merupakan Dirut PT SMIP diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," jelas Ketut beberapa waktu lalu.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
RD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (R-04)