Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau, Kejati Naikkan Kasus ke Jenjang Penyidikan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau naik ke tingkat penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntaskan proses penyelidikan dan memutuskan perkara itu dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf, tahapan pengumpulan data dan keterangan telah dilakukan oleh tim jaksa penyelidik. Sehingga dari proses yang dilakukan, pihaknya menaikkan kasus tersebut lebih lanjut ke proses penyidikan.
"Sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Imran Yusuf kepada media, Senin (13/5/2024).
Tim jaksa Kejati Riau selanjutnya akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan mulai pekan depan terhadap sejumlah pihak.
"Tim jaksa penyidik segera mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi. Insyaallah mulai pekan depan," kata Imran.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di tubuh PMI Provinsi Riau sudah lama berhembus. Namun kabar proses hukum terhadap masalah ini kerap naik turun, kadang muncul kadang tenggelam.
Namun, dengan telah ditingkatkannya level penanganan ke tahap penyidikan, maka jaksa penyidik akan menemukan alat bukti dan menetapkan tersangka.
Kabarnya, penyidikan perkara ini menyasar pada penggunaan dana hibah sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau. Adapun dana hibah tersebut diperoleh dalam tentang tahun 2019 hingga 2022. (R-03)