Implementasikan KKPD, BRK Syariah Jalin Kerjasama dengan BPKAD Kota Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) menandatangani kerjasama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (29/4/2024). Kerjasama yang dijalin terkait dengan penerapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Penandatanganan nota kerjasama berlangsung di Ruang Syariah Digital Center Menara Dang Merdu, dihadiri oleh Kepala BPKAD Pekanbaru Yulianis didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru Harianto.
Pemimpin Divisi Konsumer, Helwin Yunus melalui Pemimpin Bagian Multi Pembiayaan Divisi Konsumer, Muhammad Soha menyebutkan apresiasi kepada Pemko Pekanbaru melalui BPKAD yang merespon dengan cepat program pemerintah pusat yang disampaikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022. Implementasi KKPD ini sangat penting untuk peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah terkhusus pada Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Terimakasih kepada BPKAD Kota Pekanbaru yang sudah melakukan kesiapan Sumber Daya Pemerintah Daerah dalam memahami dan melaksanakan KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPKADA juga merespon dengan cepat penggunaan KKPD yang merupakan salah satu upaya modernisasi sistem pembayaran belanja daerah,” kata Muhammad Soha.
Sementara itu, Kepala BPKAD Pekanbaru Yulianis menyampaikan beberapa langkah persiapan penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru telah dilaksanakan, mulai dari Penetapan Rencana Aksi, Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perwako), dan penandatanganan PKS.
“Untuk langkah selanjutnya adalah tahapan penerbitan dan penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang akan diawali pelaksanaannya di BPKAD Kota Pekanbaru. Proses hingga ke fase ini cukup panjang,” kata Yulianis.
KKPD ini merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati.
“SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. KKPD dapat digunakan dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja modal, termasuk belanja perjalanan dinas. Seteleh BPAKDA, implementasi KKPD ini akan diterapkan juga oleh OPD lainnya,” kata Yulianis. (R-04)