Seluk Beluk Lengkap Tentang UKT dan IPI, Pungutan yang Bikin Mahasiswa Uring-uringan Berujung Rektor Unri Bikin Laporan ke Polda Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti menjadi sasaran kritik mahasiswa atas kebijakan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Mahasiswa uring-uringan dan menggelar demonstrasi damai, Selasa (14/5/2024) di gedung Rektorat Unri.
Bahkan, seorang mahasiswa Unri bernama Khairiq Anhar bersama rekan-rekannya membuat konten digital di Instagram berisi kritik atas penetapan tarif IPI yang dinilai sangat memberatkan. Belakangan, Rektor Unri Sri Indarti 'gerah' dengan konten video yang viral di Instagram itu. Ia lantas membuat laporan ke Polda Riau atas tuduhan penyerangan kehormatan di media sosial.
Sri Indarti tak terima dengan narasi dalam konten video yang menyebutnya sebagai Broker Pendidikan Unri. Kasus ini pun jadi heboh dan menjadi pergunjingan sampai ke aras nasional. Sri Indarti dituding mengkriminalisasi mahasiswa dan memberangus kebebasan berpendapat.
Pada Senin (13/5/2024) kemarin, Sri Indarti pun akhirnya mencabut laporannya di Polda Riau. Ia menegaskan tak ada niat melakukan kriminalisasi dan mengklaim sangat menghormati kebebasan berpendapat.
"Saya terbuka akan kritik dan masukan. Apalagi ini menyangkut pendidikan yang menjadi kepentingan bangsa dan warga negara," kata Sri Indarti.
Semuanya bermula saat Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti menerbitkan sepucuk surat keputusan bernomor: 496/UN19/KPT/2024 pada 15 Februari 2024 silam. Surat keputusan itu berisi Penetapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada Program Studi di Lingkungan Universitas Riau.
Tarif IPI yang ditetapkan Rektor Sri Indarti angkanya bervariasi tergantung program studi. Nominalnya mulai Rp 10 juta hingga Rp 115 juta untuk Program Studi Pendidikan Kedokteran.
Tentang UKT dan IPI
Dasar penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) Pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemendikbudristek.
Aturan tersebut merupakan regulasi teknis dari Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, terdapat nomenklatur Biaya Kuliah Tunggal (BKT), yakni keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada Program Studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Sementara, Uang Kuliah Tunggal (UKT) didefenisikan sebagai biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Adapun defenisi Iuran Pengembangan Institusi (IPI) adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi.
Dalam beleid itu, komponen biaya SSBOPT terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
Biaya langsung merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi. Biaya tidak langsung merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi.
Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
Berdasarkan Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan kalau BKT untuk setiap program studi pada program diploma dan program sarjana ditetapkan oleh direktur jenderal (Dirjen) Kemendikbudristek yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut serta Dirjen di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Sementara BKT untuk setiap program studi pada program magister/ magister terapan, program doktor/ doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
Adapun BKT dipakai sebagai dasar penetapan tarif UKT yang dilakukan oleh pemimpin PTN untuk setiap program studi di perguruan tinggi.
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 kelompok tarif UKT. Yakni Kelompok I sebesar Rp 500 ribu dan Kelompok II sebesar Rp 1 juta. Pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II.
Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana yang diterima melalui jalur kelas internasional, jalur kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi dan atau kepada mahasiswa berkewarganegaraan asing. Besaran tarif UKT paling tinggi 2 kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.
Penetapan tarif UKT ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kemendikbudristek bagi PTN Badan Hukum dan mendapat persetujuan dari Kemendikbudristek bagi PTN selain PTN Badan Hukum.
Tarif uang kuliah bagi mahasiswa program magister/ magister terapan, program doktor/ doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN. Tata cara penetapan tarif UKT dan uang kuliah setiap program studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
PTN mengenakan tarif UKT setiap semester bagi setiap mahasiswa pada saat mahasiswa dinyatakan diterima pada Program Studi di PTN. Pengenaan tarif UKT berlaku bagi mahasiswa selama menempuh pendidikan pada program studi di PTN.
Adapun pengenaan tarif UKT tidak termasuk untuk biaya mahasiswa yang bersifat pribadi,biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/ magang/ praktik kerja lapangan mahasiswa, biaya asrama mahasiswa dan kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa.
PTN memberikan pengurangan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Pengurangan pembayaran UKT diberikan paling banyak 50% dari besaran UKT.
PTN membebaskan kewajiban pembayaran UKT bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan.
Besaran Tarif UKT dapat ditinjau kembali oleh Pemimpin PTN jika terdapat perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Atau juga disebabkan ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Adapun hasil peninjauan kembali tarif UKT dapat berupa penyesuaian tarif dan kelompok UKT tetap, penurunan tarif dan/ atau perubahan kelompok UKT serta pemberian keringanan UKT.
Sementara bentuk pemberian keringanan UKT dapat berupa pembayaran UKT secara mengangsur atau pembebasan sementara UKT. Tata cara peninjauan kembali tarif UKT setiap program studi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
"Pemimpin PTN menyampaikan laporan realisasi pemberlakuan UKT kepada Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut yang disampaikan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun," demikian bunyi ketentuan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
Iuran Pengembangan Institusi (IPI) diatur dalam Pasal 22 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan ini, Pemimpin PTN berwenang menetapkan tarif IPI selain UKT.
Penetapan tarif IPI berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Namun, IPI dilarang digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
Penetapan IPI dilakukan setelah Pemimpin PTN berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum. Sementara, bagi PTN selain PTN Badan Hukum, penetapan IPI harus mendapat persetujuan dari Kementerian.
Penetapan tarif IPI dilakukan dengan mempertimbangkan besaran BKT setiap program studi dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta peningkatan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PTN.
Adapun tarif IPI ditetapkan dengan nilai nominal tertentu paling tinggi 4 kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.
IPI menjadi penerimaan dana masyarakat bagi PTN Badan Hukum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi PTN selain PTN Badan Hukum. Tata kelola dan penggunaan IPI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP bagi PTN selain PTN Badan Hukum.
Penetapan IPI dilakukan setelah Pemimpin PTN berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum dan mendapat persetujuan dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. Tata cara penetapan IPI setiap program studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN yang bersangkutan.
IPI dapat dikenakan kepada mahasiswa program diploma dan program sarjana yang diterima melalui seleksi secara mandiri oleh PTN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga dikenakan kepada mahasiswa jalur kelas internasional, jalur kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi atau bagi mahasiswa berkewarganegaraan asing.
Selain itu, IPI juga dapat dibebankan kepada mahasiswa program magister/ magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis.
"PTN dilarang menetapkan pelunasan pembayaran IPI secara penuh kepada Mahasiswa sebagai syarat untuk melakukan daftar ulang dalam proses penerimaan mahasiswa baru," demikian bunyi Pasal 27 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Pembayaran IPI dapat mulai dibayarkan sejak pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Namun, mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan tarif IPI kepada pemimpin PTN. Keringanan IPI dapat berupa pembebasan IPI, pengurangan IPI dan atau pembayaran secara mengangsur.
Keringanan IPI dapat diajukan oleh mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Pemimpin PTN dapat menetapkan keringanan IPI berdasarkan prinsip penetapan tarif IPI. Tata cara pembayaran IPI setiap program studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
Berikut daftar rincian Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau:
Pendidikan Dokter S1: Rp. 115.000.000,
Manajemen S1: Rp 25.000.000,-
Akuntansi S1: Rp 25.000.000,-
Ilmu Hukum S1: Rp 10.000.000,-
Ilmu Komunikasi S1: Rp 15.000.000,
Administrasi Bisnis S1: Rp 10.000.000,-
Administrasi Publik S1: Rp 10.000.000,-
Ilmu Pemerintahan S1: Rp 10.000.000,
Pendidikan Guru Sekolah Dasar S1: Rp 15.000.000,-
Bimbingan Konseling S1: Rp 10.000.000,
Keperawatan S1: Rp 25.000.000,-
Sistem Informasi S1: Rp 20.000.000,-
Statistika S1: Rp 15.000.000,-
Agribisnis S1: Rp 20.000.000,-
Teknologi Industri Pertanian S1: Rp 10.000.000,
Teknik Informatika S1: Rp 25.000.000,-
Teknik Mesin S1: Rp 20.000.000,-
Teknik Lingkungan S1: Rp 20.000.000,-
Teknik Sipil S1: Rp 20.000.000,-
Teknik Kimia S1: Rp 20.000.000,-
Teknik Arsitektur S1: Rp 20.000.000,-. (R-03)