SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
    • Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      21/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Seluk Beluk Lengkap Tentang UKT dan IPI, Pungutan yang Bikin Mahasiswa Uring-uringan Berujung Rektor Unri Bikin Laporan ke Polda Riau

14/05/2024  ❘  16:51 WIB • Umum
Bagikan :
Seluk Beluk Lengkap Tentang UKT dan IPI, Pungutan yang Bikin Mahasiswa Uring-uringan Berujung Rektor Unri Bikin Laporan ke Polda Riau

Mahasiswa Universitas Riau menggelar demonstrasi ke Rektorat memprotes UKT dan IPI, Selasa (14/5/2024). Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti menjadi sasaran kritik mahasiswa atas kebijakan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Mahasiswa uring-uringan dan menggelar demonstrasi damai, Selasa (14/5/2024) di gedung Rektorat Unri.

Bahkan, seorang mahasiswa Unri bernama Khairiq Anhar bersama rekan-rekannya membuat konten digital di Instagram berisi kritik atas penetapan tarif IPI yang dinilai sangat memberatkan. Belakangan, Rektor Unri Sri Indarti 'gerah' dengan konten video yang viral di Instagram itu. Ia lantas membuat laporan ke Polda Riau atas tuduhan penyerangan kehormatan di media sosial.

Sri Indarti tak terima dengan narasi dalam konten video yang menyebutnya sebagai Broker Pendidikan Unri. Kasus ini pun jadi heboh dan menjadi pergunjingan sampai ke aras nasional. Sri Indarti dituding mengkriminalisasi mahasiswa dan memberangus kebebasan berpendapat.

Pada Senin (13/5/2024) kemarin, Sri Indarti pun akhirnya mencabut laporannya di Polda Riau. Ia menegaskan tak ada niat melakukan kriminalisasi dan mengklaim sangat menghormati kebebasan berpendapat.

"Saya terbuka akan kritik dan masukan. Apalagi ini menyangkut pendidikan yang menjadi kepentingan bangsa dan warga negara," kata Sri Indarti.

Semuanya bermula saat Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti menerbitkan sepucuk surat keputusan bernomor: 496/UN19/KPT/2024 pada 15 Februari 2024 silam. Surat keputusan itu berisi Penetapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada Program Studi di Lingkungan Universitas Riau. 

Tarif IPI yang ditetapkan Rektor Sri Indarti angkanya bervariasi tergantung program studi. Nominalnya mulai Rp 10 juta hingga Rp 115 juta untuk Program Studi Pendidikan Kedokteran.

Tentang UKT dan IPI

Dasar penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) Pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemendikbudristek.

Aturan tersebut merupakan regulasi teknis dari Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, terdapat nomenklatur Biaya Kuliah Tunggal (BKT), yakni keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada Program Studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Sementara, Uang Kuliah Tunggal (UKT) didefenisikan sebagai biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Adapun defenisi Iuran Pengembangan Institusi (IPI) adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi.

Dalam beleid itu, komponen biaya SSBOPT terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.

Biaya langsung merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi. Biaya tidak langsung merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi.

Biaya Kuliah Tunggal (BKT)

Berdasarkan Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan kalau BKT untuk setiap program studi pada program diploma dan program sarjana ditetapkan oleh direktur jenderal (Dirjen) Kemendikbudristek yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut serta Dirjen di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.

 

Sementara BKT untuk setiap program studi pada program magister/ magister terapan, program doktor/ doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

Adapun BKT dipakai sebagai dasar penetapan tarif UKT yang dilakukan oleh pemimpin PTN untuk setiap program studi di perguruan tinggi.

Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 kelompok tarif UKT. Yakni Kelompok I sebesar Rp 500 ribu dan Kelompok II sebesar Rp 1 juta. Pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II. 

Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana yang diterima melalui jalur kelas internasional, jalur kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi dan atau  kepada mahasiswa berkewarganegaraan asing. Besaran tarif UKT paling tinggi 2 kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.

Penetapan tarif UKT ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kemendikbudristek bagi PTN Badan Hukum dan mendapat persetujuan dari Kemendikbudristek bagi PTN selain PTN Badan Hukum.

Tarif uang kuliah bagi mahasiswa program magister/ magister terapan, program doktor/ doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN. Tata cara penetapan tarif UKT dan uang kuliah setiap program studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

PTN mengenakan tarif UKT setiap semester bagi setiap mahasiswa pada saat mahasiswa dinyatakan diterima pada Program Studi di PTN. Pengenaan tarif UKT berlaku bagi mahasiswa selama menempuh pendidikan pada program studi di PTN.

Adapun pengenaan tarif UKT tidak termasuk untuk biaya mahasiswa yang bersifat pribadi,biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/ magang/ praktik kerja lapangan mahasiswa, biaya asrama mahasiswa dan kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa.

PTN memberikan pengurangan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Pengurangan pembayaran UKT diberikan paling banyak 50% dari besaran UKT.

PTN membebaskan kewajiban pembayaran UKT bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan.

Besaran Tarif UKT dapat ditinjau kembali oleh Pemimpin PTN jika terdapat perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Atau juga disebabkan ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Adapun hasil peninjauan kembali tarif UKT dapat berupa penyesuaian tarif dan kelompok UKT tetap, penurunan tarif dan/ atau perubahan kelompok UKT serta pemberian keringanan UKT.

Sementara bentuk pemberian keringanan UKT dapat berupa pembayaran UKT secara mengangsur atau pembebasan sementara UKT. Tata cara peninjauan kembali tarif UKT setiap program studi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

"Pemimpin PTN menyampaikan laporan realisasi pemberlakuan UKT kepada Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut yang disampaikan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun," demikian bunyi ketentuan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

Iuran Pengembangan Institusi (IPI) diatur dalam Pasal 22 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan ini, Pemimpin PTN berwenang menetapkan tarif IPI selain UKT.

Penetapan tarif IPI berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Namun, IPI dilarang digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

 

Penetapan IPI dilakukan setelah Pemimpin PTN berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum. Sementara, bagi PTN selain PTN Badan Hukum, penetapan IPI harus mendapat persetujuan dari Kementerian.

Penetapan tarif IPI dilakukan dengan mempertimbangkan besaran BKT setiap program studi dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta peningkatan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PTN.

Adapun tarif IPI ditetapkan dengan nilai nominal tertentu paling tinggi 4 kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.

IPI menjadi penerimaan dana masyarakat bagi PTN Badan Hukum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi PTN selain PTN Badan Hukum. Tata kelola dan penggunaan IPI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP bagi PTN selain PTN Badan Hukum.

Penetapan IPI dilakukan setelah Pemimpin PTN berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum dan mendapat persetujuan dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. Tata cara penetapan IPI setiap program studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN yang bersangkutan.

IPI dapat dikenakan kepada mahasiswa program diploma dan program sarjana yang diterima melalui seleksi secara mandiri oleh PTN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga dikenakan kepada mahasiswa jalur kelas internasional, jalur kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi atau bagi mahasiswa berkewarganegaraan asing.

Selain itu, IPI juga dapat dibebankan kepada mahasiswa program magister/ magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis.

"PTN dilarang menetapkan pelunasan pembayaran IPI secara penuh kepada Mahasiswa sebagai syarat untuk melakukan daftar ulang dalam proses penerimaan mahasiswa baru," demikian bunyi Pasal 27 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Pembayaran IPI dapat mulai dibayarkan sejak pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Namun, mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan tarif IPI kepada pemimpin PTN. Keringanan IPI dapat berupa pembebasan IPI, pengurangan IPI dan atau pembayaran secara mengangsur.

Keringanan IPI dapat diajukan oleh mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Pemimpin PTN dapat menetapkan keringanan IPI berdasarkan prinsip penetapan tarif IPI. Tata cara pembayaran IPI setiap program studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

Berikut daftar rincian Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau:

Pendidikan Dokter S1: Rp. 115.000.000,

Manajemen S1: Rp 25.000.000,-

Akuntansi S1: Rp 25.000.000,-

Ilmu Hukum S1: Rp 10.000.000,-

Ilmu Komunikasi S1: Rp 15.000.000,

 

Administrasi Bisnis S1: Rp 10.000.000,-

Administrasi Publik S1: Rp 10.000.000,-

Ilmu Pemerintahan S1: Rp 10.000.000,

Pendidikan Guru Sekolah Dasar S1: Rp 15.000.000,-

Bimbingan Konseling S1: Rp 10.000.000,

Keperawatan S1: Rp 25.000.000,-

Sistem Informasi S1: Rp 20.000.000,-

Statistika S1: Rp 15.000.000,-

Agribisnis S1: Rp 20.000.000,-

Teknologi Industri Pertanian S1: Rp 10.000.000,

Teknik Informatika S1: Rp 25.000.000,-

Teknik Mesin S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Lingkungan S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Sipil S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Kimia S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Arsitektur S1: Rp 20.000.000,-. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Uang Kuliah TunggalUKTIuran Pengembangan InstitusiIPIUniversitas RiauUnriSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Ribuan Mahasiswa Unri Demo Rektor, Tuntut Pengurangan Uang Kuliah Tunggal hingga Kebebasan Berpendapat

    Ribuan Mahasiswa Unri Demo Rektor, Tuntut Pengurangan Uang Kuliah Tunggal hingga Kebebasan Berpendapat

    Umum •
    14/05/2024 ❘ 14:13 WIB
  • Waduh! PLTU Tembilahan Dikabarkan Pakai Kayu Mangrove, Picu Penebangan di Kawasan Pesisir Indragiri Hilir

    Waduh! PLTU Tembilahan Dikabarkan Pakai Kayu Mangrove, Picu Penebangan di Kawasan Pesisir Indragiri Hilir

    Umum •
    14/05/2024 ❘ 14:02 WIB
  • Bidik Bisnis Besar BUMN Konstruksi, BRK Syariah Jajaki Kerjasama dengan PT Hutama Karya

    Bidik Bisnis Besar BUMN Konstruksi, BRK Syariah Jajaki Kerjasama dengan PT Hutama Karya

    Advertorial •
    13/05/2024 ❘ 21:43 WIB
  • Kasus Korupsi Impor Gula di Dumai, Kejagung Periksa 3 Pejabat Bea Cukai, 2 Orang dari Riau

    Kasus Korupsi Impor Gula di Dumai, Kejagung Periksa 3 Pejabat Bea Cukai, 2 Orang dari Riau

    Nasional •
    13/05/2024 ❘ 21:19 WIB
  • Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau, Kejati Naikkan Kasus ke Jenjang Penyidikan

    Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau, Kejati Naikkan Kasus ke Jenjang Penyidikan

    Hukrim •
    13/05/2024 ❘ 19:07 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan