SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
  • Sport
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ini Ancaman Sanksi Terhadap Menteri LHK Dkk Jika Tak Lakukan Eksekusi Putusan MA Terkait Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani

Raya Desmawanto 01/04/2024  ❘  15:23 WIB • Hukrim
Bagikan :
Ini Ancaman Sanksi Terhadap Menteri LHK Dkk Jika Tak Lakukan Eksekusi Putusan MA Terkait Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani

Menteri LHK, Dirjen Gakkum KLHK dan Kepala Balai TNTN terancam mendapat sanksi administrasi jika tak melaksanakan eksekusi putusan MA terkait keberadaan kebun sawit seluas 1.200 Hektare di TNTN. Foto: SM News/KB-04

SABANGMERAUKE NEWS, Riau -  Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru telah menerbitkan surat penetapan dikabulkannya permohonan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau yang digugat oleh Yayasan Riau Madani.

Penetapan eksekusi dituangkan dalam surat bernomor :36/PEN.EKS/TF/ 2022/PTUN.PBR pada Jumat (22/32024) lalu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi yang diajukan Yayasan Riau Madani," demikian bunyi poin pertama penetapan Ketua PTUN Pekanbaru, Hariyanto Sulistyo Wibowo.

Dalam surat penetapan tersebut, Ketua PTUN Pekanbaru memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dirjen Penegakan Hukum dan Lingkungan KLHK serta Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) untuk segera melaksanakan putusan MA nomor: 359 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Desember 2023.

Surat penetapan Ketua PTUN Pekanbaru itu merupakan respon atas surat permohonan eksekusi yang dilayangkan Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan SAg, SH, MH pada 11 Desember 2023 lalu.

Sebelumnya, Ketua PTUN Pekanbaru Hariyanto Sulistyo Wibowo juga sudah mengeluarkan penetapan bahwa putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT) lewat surat penetapan nomor: 36/PEN/PTS.BHT/TF/2022/PTUN.PBR pada tanggal 27 November 2023 silam. Namun, sejak diterbitkan surat penetapan putusan telah BHT, Menteri LHK Siti Nurbaya dkk tak kunjung melaksanakan kewajiban hukumnya.

Ancaman Sanksi Terhadap Menteri LHK Dkk

Dalam surat penetapan dikabulkannya permohonan eksekusi putusan, Ketua PTUN Pekanbaru Hariyanto Sulistyo Wibowo juga mengingatkan Menteri LHK dkk atas sanksi administratif yang bisa dijatuhkan jika tidak melaksanakan putusan hukum tersebut.

"Berdasarkan Pasal 3 (2) huruf l Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintah disebutkan, "Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi kutipan surat penetapan Ketua PTUN Pekanbaru.

Sementara pada Pasal 7 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 disebutkan tentang adanya penjatuhan sanksi administratif sedang yang bisa dikenakan kepada pejabat pemerintahan. Adapun bentuk sanksi administratif sedang yang bisa dijatuhkan tertera dalam Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c.

Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud berupa:

a. Pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;

b. Pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau:

c. Pemberhentian sementara tanpa hak-hak jabatan.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 116 ayat (2) jo Pasal 119 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 jo UU Nomor 51 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi kepada Pejabat Pemerintah," demikian bunyi surat Ketua PTUN Pekanbaru.

Berikut ini bunyi amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Menteri LHK dkk: 

MENGADILI: 

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemohon Kasasi II Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Pemohon Kasasi III Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia;

2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN-MDN tanggal 21 Maret 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru nomor: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. tanggal 15 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membatalkan izin-izin yang berada pada Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare yang secara geografis berada di antara titik koordinat tersebut;

3. Mewajibkan kepada Tergugat II untuk menertibkan izin-izin yang berada pada Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare yang secara geografis berada di antara titik koordinat tersebut;

4. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup sebagian Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare beserta sarana penunjangnya, dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan/ atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

3. Menghukum Pemohon Kasasi I, II dan III membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,-

Menteri LHK Dikritik Masyarakat Adat

Masyarakat adat Kabupaten Pelalawan mengeritik keras sikap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang tak kunjung mengeksekusi putusan terhadap kebun sawit seluas 1.200 hektare di hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) atas gugatan Yayasan Riau Madani. Putusan terhadap kebun sawit tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan eksekusi putusan.

Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat menyatakan, sikap Menteri LHK tersebut sebagai bentuk pembiaran atas pengrusakan dan penjarahan hutan konservasi TNTN. Seharusnya, KLHK patuh dan memberikan keteladanan atas putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sikap tersebut sebagai bentuk pembiaran terjadinya perambahan dan penjarahan hutan konservasi TNTN. Kondisi TNTN yang sudah hancur dilakukan pembiaran oleh KLHK sebagai otoritas yang bertanggung jawab. Putusan hukum itu harus segera dieksekusi," kata Wan Ahmat kepada SabangMerauke News, Senin (1/4/2024).

Datuk Engku Raja Lela Putra adalah gelar adat yang diberikan sebagai pucuk adat batin dan kepenghuluan di Kabupaten Pelalawan. Datuk Engku Raja Lela Putra adalah Wazir pewaris Kerajaan Pelalawan.

Wan Ahmat menegaskan, jika putusan hukum terhadap kebun sawit 1.200 hektare tersebut tidak dipatuhi, maka TNTN berada dalam kondisi paling terancam. Ia mengungkit soal penyerahan secara lisan kawasan hutan dari Pucuk Batin Rantau kepada pemerintah sehingga ditetapkan sebagai hutan konservasi TNTN.

Ia menilai, kondisi TNTN yang bersalin rupa menjadi kebun sawit ilegal sebagai pertanda kalau pemerintah (KLHK) tidak amanah terhadap lahan hutan masyarakat adat.

"Padahal, pucuk batin dulunya menyerahkan lahan itu secara lisan sesuai mekanisme adat agar dijaga kelestariannya. Bukan justru seperti saat ini hancur dirusak dan terjadi pembiaran," tegas Wan Ahmat.

Wan Ahmat mempertanyakan kesungguhan KLHK dan otoritas terkait dalam melakukan pengamanan di kawasan TNTN. Menurutnya, pada awal penetapannya, luasan TNTN mencapai 83 ribu hektare, namun kondisi riil saat ini hanya tersisa sekitar 5 ribu hektare.

"Masak petugas tidak mengetahui kalau TNTN dirusak dan dijadikan kebun sawit. Inikan bukan pekerjaan sulap dalam satu hari, tapi sudah bertahun-tahun. Aturan hukum kita lengkap, petugas pemerintah ada, tapi kok justru yang terjadi seperti ini. Inikan namanya pembiaran," tegas Wan Ahmat.

Ia mendesak agar KLHK segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Yayasan Riau Madani tersebut. Bahkan ia meminta agar lahan kebun sawit tersebut diserahkan kepada masyarakat adat setempat.

"Kami minta agar segera dieksekusi, lahan diserahkan kepada masyarakat adat. Agar masyarakat adat bisa menjaganya. Saya kira masyarakat adat memiliki kemampuan dan hak untuk itu. Karena sejak dulu, masyarakat adat hidup dari hasil hutan," tegas Wan Ahmat.

KLHK Masih Bungkam

Hingga saat ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia masih bungkam pasca dikabulkannya permohonan eksekusi putusan inkrah menyangkut kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Provinsi Riau. KLHK tak kunjung memberi pernyataan terkait langkah apa yang segera dilakukan menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Menteri LHK Dkk.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KLHK Supardi belum bersedia ditemui di kantornya yang berada di gedung Manggala Wanabakti KLHK. Saat SabangMerauke News menyambangi ruang kerjanya, Selasa (26/3/2024) lalu, seorang staf Biro Hukum menyebut atasannya masih sedang banyak pekerjaan. Menurut staf Biro Hukum KLHK, Supardi sedang berada di ruang kerjanya.

"Pak Kepala Biro tidak bisa ditemui dikarenakan sedang banyak pekerjaan. Kabiro Hukum tadi juga baru ada rapat," kata staf tersebut.

Menteri LHK Siti Nurbaya, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dan Supardi telah dikonfirmasi via pesan WhatsApp. Namun ketiganya tak kunjung merespon.

Kronologi Putusan Gugatan Yayasan Riau Madani

Yayasan Riau Madani menggugat Kepala Balai TNTN, Dirjen Gakkum KLHK dan Menteri LHK di PTUN Pekanbaru pada 30 Juni 2022 lalu. Gugatan berkaitan dengan keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare usia produktif di areal hutan konservasi TNTN.

Yayasan Riau Madani dalam gugatannya meminta majelis hakim PTUN Pekanbaru untuk menghukum ketiga termohon agar memulihkan kawasan hutan konservasi TNTN seluas 1.200 hektare yang terdapat kelapa sawit, dengan menebang kelapa sawit dan menggantinya dengan tanaman kehutanan.

Pada 15 November 2023, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani lewat putusan perkara nomor: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. Namun, Menteri LHK dkk mengajukan banding ke PT TUN Medan.

PT TUN Medan pada 21 Maret 2023, menolak banding yang diajukan Menteri LHK cs. Putusan banding teregister dengan nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN.MDN. Sebaliknya, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.

Tak menyerah, Menteri LHK dkk kembali melakukan upaya kasasi atas putusan PT TUN Medan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lagi-lagi MA menolak kasasi tersebut pada 8 Desember 2023 lewat putusan kasasi bernomor: 359 K/TUN/TF/2023. (R-03/R-04)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Menteri LHK Siti NurbayaYayasan Riau MadaniTNTNKebun Sawit di TNTNSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Mencuat 3 Nama Ini Kabarnya Diusulkan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Jadi Calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Bukan Indra Pomi Nasution?

    Mencuat 3 Nama Ini Kabarnya Diusulkan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Jadi Calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Bukan Indra Pomi Nasution?

    Daerah •
    01/04/2024 ❘ 14:25 WIB
  • Masyarakat Adat Kritik Keras Menteri LHK Tak Eksekusi Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani: Pembiaran Atas Pengrusakan Hutan!

    Masyarakat Adat Kritik Keras Menteri LHK Tak Eksekusi Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani: Pembiaran Atas Pengrusakan Hutan!

    Umum •
    01/04/2024 ❘ 11:12 WIB
  • Pendaftaran Calon Independen Pilkada Gubernur Riau Dibuka 5 Mei 2024, Segini Jumlah Dukungan yang Harus Dikumpulkan 

    Pendaftaran Calon Independen Pilkada Gubernur Riau Dibuka 5 Mei 2024, Segini Jumlah Dukungan yang Harus Dikumpulkan 

    Daerah •
    01/04/2024 ❘ 08:26 WIB
  • Gaya

    Gaya 'Poco-poco' Kemendagri Soal Permintaan Usulan Calon Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun Masih Bisa Diusulkan Menjabat Tahun Ketiga

    Daerah •
    31/03/2024 ❘ 22:04 WIB
  • DPRD Pekanbaru Usulkan Sekwan Hambali Manurung Calon Tunggal Pj Wali Kota, Padahal Bisa Ajukan 3 Nama ke Mendagri

    DPRD Pekanbaru Usulkan Sekwan Hambali Manurung Calon Tunggal Pj Wali Kota, Padahal Bisa Ajukan 3 Nama ke Mendagri

    Daerah •
    31/03/2024 ❘ 21:02 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan