Pendaftaran Calon Independen Pilkada Gubernur Riau Dibuka 5 Mei 2024, Segini Jumlah Dukungan yang Harus Dikumpulkan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah dimulai. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/ kota akan menyelenggarakan Pilkada yang pencoblosannya dilakukan pada 7 November 2024 mendatang.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
Kepemimpinan DI Yogyakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kepala daerah di provinsi ini dilalukan lewat mekanisme pengangkatan yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.
Di Indonesia, terdapat sebanyak 514 kabupaten/ kota. Namun, yang akan melaksanakan Pilkada hanya sebanyak 508 kabupaten/ kota, lantaran terdapat 6 kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung, namun lewat pengangkatan oleh Gubernur DKI Jakarta
"Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024," kata Ketua KPU Hasyim Ansyari dalam launching Pilkada Serentak 2024, Minggu (31/3/2024).
Berdasarkan tahapan Pilkada Serentak 2024, jadwal pendaftaran calon independen (jalur perseorangan) akan mulai dibuka pada 5 Mei 2024 mendatang.
Berikut syarat pendaftaran calon independen Pilkada 2024:
Persyaratan calon independen atau calon perseorangan Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:
1. Jumlah Dukungan Penduduk
Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
2. Persentase Dukungan
Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10%.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5%.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5%.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5%.
3. Penyebaran Dukungan
Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/ kota di provinsi yang bersangkutan.
Syarat Dukungan Calon Independen Pilkada Gubernur Riau
Berdasarkan data KPU Riau, dalam Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Riau sebanyak 4.732.174 pemilih.
Maka mengacu pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon independen Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Riau tahun 2024 yakni mendapatkan dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT.
Jumlah dukungan tersebut setara dengan 402.234,79 atau dibulatkan menjadi 402.235 dukungan.
Sementara, terkait dengan syarat penyebaran dukungan, maka calon perseorangan Pilkada Gubernur Riau 2024 minimal harus tersebar di 7 kabupaten/ kota di Provinsi Riau. Soalnya, Provinsi Riau terdiri atas 12 kabupaten/ kota.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
Adapun jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 yakni sebagai berikut:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)