Gaya 'Poco-poco' Kemendagri Soal Permintaan Usulan Calon Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun Masih Bisa Diusulkan Menjabat Tahun Ketiga
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hanya dalam tempo 3 hari, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dua pucuk surat edaran berisi permintaan usulan pengajuan calon Penjabat (Pj) Wali Kota. Isi kedua surat itu pun berbeda.
Surat Kemendagri tersebut diterima oleh DPRD Kota Pekanbaru dan Pj Gubernur Riau, dua otoritas yang memiliki kewenangan mengajukan usulan 3 nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Wali Kota dan Pj Bupati.
Permintaan usulan nama terkait akan habisnya masa jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun pada 23 Mei 2024 mendatang.
Surat pertama diterima oleh DPRD Kota Pekanbaru bernomor 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024. Tiga hari kemudian, pada 28 Maret 2024, Sekjen Kemendagri kembali mengirimkan surat bernomor 100.2.2.6/1557/SJ. Kedua surat tersebut juga diterima oleh Pj Gubernur Riau.
Terdapat substansi yang berbeda antara surat tertanggal 25 Maret 2024 dengan surat kedua tertanggal 28 Maret 2024.
Dalam surat pertama, Kemendagri menyebut "Bagi daerah yang Pj Bupati/Wali Kota sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang berbeda. Sedangkan bagi daerah yang Pj Bupati/Wali Kota baru 1 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.
Implikasi surat pertama, maka Muflihun tidak bisa lagi diusulkan menjadi calon Pj Wali Kota Pekanbaru. Soalnya, ia sudah hampir dua tahun menjabat, karena pada 23 Mei 2023 lalu masa jabatannya diperpanjang oleh Mendagri. Muflihun menduduki kursi Pj Wali Kota Pekanbaru sejak dilantik pada 23 Mei 2022.
Namun, dengan terbitnya surat kedua Kemendagri tertanggal 28 Maret 2024, maka Muflihun masih dapat diusulkan kembali menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru. Itu artinya, Sekretaris DPRD Provinsi Riau nonaktif ini, masih berpeluang menjabat hingga tahun ketiga sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.
Terbitnya dua surat Kemendagri ini menimbulkan spekulasi dan menjadi sorotan. Kemendagri dinilai tidak konsisten dengan keputusan yang dibuatnya sendiri. Ibarat tari poco-poco asal Indonesia bagian Timur, sikap Kemendagri ini terkesan memutar-mutar, maju-mundur.
Jika merujuk pada Pasal 14 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Wali Kota dan Pj Bupati, disebutkan "Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Memang, dalam Permendagri tersebut tidak memuat ketentuan yang jelas tentang Pj Wali Kota yang sudah menjabat 2 tahun, apakah dapat diajukan kembali untuk tahun ketiga dan selanjutnya. Namun, Permendagri tersebut menegaskan masa jabatan Pj Wali Kota hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, ikhwal terbitnya dua pucuk surat yang isinya berbeda terkait permintaan usulan calon Pj Wali Kota.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem mengakui kalau pihaknya sudah menerima surat kedua Kemendagri tertanggal 28 Maret 2024. Pihaknya pun sudah memproses sesuai ketentuan yang ada.
"Intinya (3 nama) usulan sudah kita sampaikan ke Kemendagri beberapa waktu lalu," terang Jhon Armedi, Minggu sore tadi.
DPRD Pekanbaru Usulkan Calon Tunggal
Diwartakan sebelumnya, Dewan Rakyat Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengusulkan calon tunggal Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru ke Mendagri untuk mengganti posisi yang selama hampir 2 tahun diemban oleh Muflihun. Diketahui masa jabatan Muflihun akan habis pada 23 Mei mendatang.
DPRD Pekanbaru mengajukan nama Hambali Nanda Manurung sebagai kandidat Pj Wali Kota Pekanbaru. Hambali sejak awal 2023 lalu merupakan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, usai 'hijrah' dari Kepulauan Meranti.
"Benar, Hambali Nanda (Sekretaris DPRD Pekanbaru yang diusulkan," kata seorang pimpinan DPRD Pekanbaru kepada SabangMerauke News, Minggu (31/3/2024).
Kabarnya, surat usulan DPRD Pekanbaru tersebut telah dilayangkan ke Kemendagri hari ini.
DPRD Pekanbaru mengajukan calon tunggal Pj Wali Kota Pekanbaru, meski sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengusulkan tiga nama berdasarkan Pasal 9 Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Wali Kota dan Pj Bupati. Entah apa pertimbangan DPRD Pekanbaru hanya mengajukan calon tunggal tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal pada Rabu (27/3/2024) menyebut pihaknya akan mengusulkan kandidat Pj Wali Kota dari kalangan internal. Dengan diusulkannya calon tunggal Nanda Manurung, maka calon internal yang dimaksud ternyata Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.
"Insyaallah kita akan usulkan dari internal," terang Nofrizal.
Pj Gubernur Riau Usulkan 3 Nama
Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan 3 nama usulan calon Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru sudah dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sudah dikirim ke Mendagri," terang SF Hariyanto via pesan WhatsApp kepada SabangMerauke News, Rabu (27/3/2024).
Meski demikian, SF Hariyanto belum membuka siapa 3 kandidat Pj Wali Kota Pekanbaru yang diajukan ke Mendagri. Namun ia menegaskan, ketiga nama yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif kepegawaian yakni merupakan pejabat tinggi pratama (PTP).
"(Pejabat Tinggi) Pratama," terang eks pejabat Kementerian PUPR Republik Indonesia ini.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem menerangkan, pihaknya sudah menerima surat permintaan 3 nama usulan calon Pj Wali Kota Pekanbaru dari Kemendagri. Surat tersebut sudah diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Benar, kita sudah menerima surat dari Kemendagri. Dan sudah diproses," kata Jhon.
Setali tiga uang, Jhon juga masih menyimpan rapat-rapat ketiga nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru yang diusulkan SF Hariyanto.
"Soal 3 nama yang diajukan, saya no comment, ya. Kita tunggu saja proses lebih lanjut," kata Jhon.
Masa jabatan Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru akan berakhir pada 23 Mei 2024 mendatang. Sebelumnya ia telah mendapat perpanjangan masa tugas sejak diangkat pada 23 Mei 2022 silam.
Mekanisme Pengusulan Pj Wali Kota
Adapun pengajuan usulan 3 kandidat Pj Wali Kota dilakukan lewat tiga pintu, yakni diusulkan oleh Mendagri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Masing-masing dapat mengajukan maksimal 3 nama kandidat sehingga nantinya berjumlah 9 calon.
Pengusulan terhadap maksimal 9 calon Pj Wali Kota tersebut akan dilakukan pembahasan oleh Mendagri disaring menjadi tinggal 3 calon. Proses pembahasan dapat melibatkan kementerian dan lembaga negara. Antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN) dan kementerian/ lembaga lain sesuai kebutuhan.
Kemudian, Mendagri nantinya akan mengirimkan 3 nama usulan calon Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan yang digodok Mendagri.
Sementara, pengangkatan Pj Wali Kota akan ditetapkan dengan Keputusan Mendagri. (*)