DPRD Pekanbaru Usulkan Sekwan Hambali Manurung Calon Tunggal Pj Wali Kota, Padahal Bisa Ajukan 3 Nama ke Mendagri
SABANGMERAUKE News, Riau - Dewan Rakyat Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengusulkan calon tunggal Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru ke Mendagri untuk mengganti posisi yang selama hampir 2 tahun diemban oleh Muflihun. Diketahui masa jabatan Muflihun akan habis pada 23 Mei mendatang.
DPRD Pekanbaru mengajukan nama Hambali Nanda Manurung sebagai kandidat Pj Wali Kota Pekanbaru. Hambali sejak awal 2023 lalu merupakan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, usai 'hijrah' dari Kepulauan Meranti.
"Benar, Hambali Nanda (Sekretaris DPRD Pekanbaru yang diusulkan," kata seorang pimpinan DPRD Pekanbaru kepada SabangMerauke News, Minggu (31/3/2024).
Kabarnya, surat usulan DPRD Pekanbaru tersebut telah dilayangkan ke Kemendagri hari ini. Usulan disampaikan setelah DPRD Kota Pekanbaru menerima surat dari Kemendagri bernomor:100.2.1.3/1489/SJ tangg 25 Maret 2024 ikhwal permintaan usulan maksimal 3 nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru.
DPRD Pekanbaru mengajukan calon tunggal Pj Wali Kota Pekanbaru, meski sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengusulkan tiga nama berdasarkan Pasal 9 Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Wali Kota dan Pj Bupati. Entah apa pertimbangan DPRD Pekanbaru hanya mengajukan calon tunggal tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal pada Rabu (27/3/2024) menyebut pihaknya akan mengusulkan kandidat Pj Wali Kota dari kalangan internal. Dengan diusulkannya calon tunggal Nanda Manurung, maka calon internal yang dimaksud ternyata Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.
"Insyaallah kita akan usulkan dari internal," terang Nofrizal.
Sebelumnya diwartakan, Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan 3 nama usulan calon Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru sudah dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sudah dikirim ke Mendagri," terang SF Hariyanto via pesan WhatsApp kepada SabangMerauke News, Rabu (27/3/2024).
Meski demikian, SF Hariyanto belum membuka siapa 3 kandidat Pj Wali Kota Pekanbaru yang diajukan ke Mendagri. Namun ia menegaskan, ketiga nama yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif kepegawaian yakni merupakan pejabat tinggi pratama (PTP).
"(Pejabat Tinggi) Pratama," terang eks pejabat Kementerian PUPR Republik Indonesia ini.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem menerangkan, pihaknya sudah menerima surat permintaan 3 nama usulan calon Pj Wali Kota Pekanbaru dari Kemendagri. Surat tersebut sudah diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Benar, kita sudah menerima surat dari Kemendagri. Dan sudah diproses," kata Jhon.
Setali tiga uang, Jhon juga masih menyimpan rapat-rapat ketiga nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru yang diusulkan SF Hariyanto.
"Soal 3 nama yang diajukan, saya no comment, ya. Kita tunggu saja proses lebih lanjut," kata Jhon.
Masa jabatan Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru akan berakhir pada 23 Mei 2024 mendatang. Sebelumnya ia telah mendapat perpanjangan masa tugas sejak diangkat pada 23 Mei 2022 silam.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa tugas Pj Wali Kota hanya selama 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya oleh orang yang sama atau berbeda.
Mekanisme Pengusulan Pj Wali Kota
Adapun pengajuan usulan 3 kandidat Pj Wali Kota dilakukan lewat tiga pintu, yakni diusulkan oleh Mendagri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Masing-masing dapat mengajukan maksimal 3 nama kandidat sehingga nantinya berjumlah 9 calon.
Pengusulan terhadap maksimal 9 calon Pj Wali Kota tersebut akan dilakukan pembahasan oleh Mendagri disaring menjadi tinggal 3 calon. Proses pembahasan dapat melibatkan kementerian dan lembaga negara. Antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN) dan kementerian/ lembaga lain sesuai kebutuhan.
Kemudian, Mendagri nantinya akan mengirimkan 3 nama usulan calon Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan yang digodok Mendagri.
Sementara, pengangkatan Pj Wali Kota akan ditetapkan dengan Keputusan Mendagri. (*)