Hakim Konstitusi Saldi Isra Dilaporkan Dugaan Miliki Afiliasi Politik dengan PDI Perjuangan, Ini Isi Putusan MKMK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak terbukti memiliki afiliasi dengan PDI Perjuangan. Hal tersebut ditegaskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya, Kamis (28/3/2024).
Sebelumnya, Saldi Isra dilaporkan oleh Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi atas dugaan memiliki afiliasi politik dengan PDI Perjuangan.
MKMK menilai tidak terdapat dasar laporan yang kuat yang hanya didasarkan pada pemberitaan media online. Pada kutipan pemberitaan disebutkan Ketua DPP PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Barat menyebutkan Saldi Isra sebagai salah satu putra daerah yang patut dipertimbangkan menjadi calon wakil presiden.
“Dalil yang diajukan oleh Pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan afiliasi hakim terlapor dengan PDI Perjuangan terkait pencalonannya sebagai calon wakil presiden. Selain itu, hakim terlapor membantah dalil tersebut menjadi pertimbangan penting dalam menilai kebenaran dalil tersebut. Sehingga Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor,” jelas Sekretaris sekaligus Anggota MKMK, Ridwan Mansyur.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam pertimbangan putusannya menyebut, Saldi telah membantah adanya komunikasi dan kesepakatan dengan PDI Perjuangan soal pencalonannya sebagai cawapres.
Saldi juga menegaskan dirinya berusaha menghindari popularitas. Ia menolak dinominasikan sebagai Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara HUT ke-17 Padang TV.
Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Masih terkait laporan terhadap Saldi Isra, MKMK juga memutuskan guru besar hukum tata negara itu tidak terbukti melanggar kode etik di saat penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Kala itu, ia menyampaikan pendapat, Putusan MK Nomor 90 aneh luar biasa. Putusan itulah yang menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka (36) bisa mendaftar cawapres. Padahal, aturannya pendaftar capres dan cawapres minimal 40 tahun.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023," ujar Palguna. (*)