Anwar Usman Paman Gibran Kena Sanksi Etik Lagi, Ini Tindakannya yang Diadukan ke MKMK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk kali kedua menjatuhkan sanksi etik kepada mantan Ketua MK Anwar Usman. Paman calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ini dijatuhi sanksi teguran tertulis, Kamis (28/3/2024).
Sebelumnya, MKMK menerima tiga laporan pengaduan terhadap Anwar Usman akibat tindakan dan pernyataannya saat menggelar konferensi pers usai dicopot oleh MKMK dari jabatan Ketua MK beberapa waktu lalu. Selain itu ia dilaporkan karena melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dalam putusam MKMK, Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang berbunyi "Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.
Selain itu juga pelanggaran "Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah.
Perkara etik terhadap Anwar Usman ini diajukan oleh tiga orang berbeda yakni Zico Leonard Djagardo bernomor: 01/MKMK/L/003/2024. Kemudian perkara nomor: 02/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Alvon Pratama Sitorus, dkk, dan perkara nomor: 05/MKMK/L/003/2024 diajukan oleh Harjo Winoto.
Anggota MKMK Yuliandri dalam pertimbangan putusan etik MKMK menyatakan, tindakan Anwar Usman Hakim atas gelaran konferensi pers yang dilakukannya sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik dalam putusan MKMK nomor: 02/MKMK/L/11/2023.
Selain itu, gugatan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dicopot dari jabatan Ketua MK juga disorot oleh MKMK.
Menurut MKMK, sikap Anwar Usman yang menyampaikan bantahan yang menunjukkan keengganan untuk mematuhi putusan MKMK.
"Majelis Kehormatan berpandangan hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," kata Yuliandri.
Menurut MKMK, tindakan Anwar USMAN menimbulkan akibat pada turunnya citra dan muruah MK di mata masyarakat. Sementara kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan bentuk mutlak bagi penataan dan efektivitas putusan-putusan MK.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menyebutkan, sikap tidak terima itu terlihat pada beberapa pernyataan Anwar, antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.
Kemudian, pernyataan Anwar yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.
Menurut MKMK, pernyataan itu tidak hanya menunjukkan sikap tidak terima, melainkan juga menggambarkan bahwa pembentukan MKMK merupakan bagian dari skenario untuk menjatuhkan kehormatan dan martabat Anwar.
Dengan putusan MKMK ini, sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK. Saat dicopot dari jabatan ketua MK pada November 2023 lalu, Anwar juga dinyatakan melanggar etik, sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Anwar Usman dianggap melanggar etik karena ikut memutus perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat usia sebagai cawapres. Adapun dalam perkara terbaru ini, ada dua dugaan pelanggaran etik oleh Anwar yang diadukan ke MK. (*)