Aktivis Khairul Ikhsan Dituntut Kejari Kuansing 6 Bulan Penjara, Pengacara: Itu Murni Kritik ke Pejabat Pemerintah, Bukan Pencemaran Nama Baik!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) menuntut aktivis Khairul Ikhsan hukuman 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Rabu (27/3/2024).
Jaksa dalam tuntutannya menyebut Khairul Ikhsan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud," demikian bunyi surat tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairul Ikhsan untuk menjalani pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," demikian tuntutan hukuman dari JPU.
Dody Fernando, penasihat hukum Khairul Ikhsan, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya.
"Agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan," terang Dody Fernando.
Menurut Dodi, apa yang dilakukan oleh kliennya murni merupakan kritik terhadap pemerintah yang dipimpin oleh Bupati Suhardiman Amby. Tindakan kliennya bukan merupakan pencemaran nama baik sebagaimana yang dituduhkan.
Ia juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus pasal pencemaran nama baik. Putusan MK itu akan dijadikan sebagai salah satu materi pembelaan.
"Seiring dengan perkembangan, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini telah menghapus pasal pencemaran nama baik. Hal ini juga akan kami tuangkan dalam pembelaan," tegas Dodi.
Beberapa waktu lalu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui kuasa hukumnya melaporkan Khairul Ikhsan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik akibat postingannya di media sosial. Penyidik Polda Riau lantas menetapkan Khairul Ikhsan sebagai tersangka hingga perkara ini naik ke pengadilan. (KB-01/Roder)