Ketahuan Gasak Uang Zakat PNS Riau Rp 1,1 Miliar, Sanksi Apa yang Dijatuhkan ke Bendahara Bapenda?
SabangMerauke News, Riau - Oknum mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Riau diduga menggelapkan dana zakat PNS sebanyak Rp 1,1 miliar.
Kasus penggelapan yang dilakukan eks bendahara Bapenda Riau berinisial M itu terbongkar bermula dari ketidaksesuaian penyetoran zakat di Baznas Riau.
"Kami sudah mengkonfirmasi dan benar terjadi ketidaksesuaian zakat dari Bapenda. Seharusnya yang diserahkan totalnya Rp 1,4 miliar, namun dalam catatan penerimaan zakat di Baznas Riau hanya Rp 335 juta," ujar Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Mengutip Antara, Syahrial menyebut bahwa pihaknya telah melakukan tindakan internal serta pemeriksaan dan oknum yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
"Dia mengakui perbuatannya dan berkomitmen untuk mengganti kekurangan setoran zakat tersebut," lanjut Syahrial.
Dikarenakan ini merupakan tindakan administratif dan menyangkut jumlah uang yang besar, ada kepercayaan dan keikhlasan orang untuk membayar zakat namun tidak disampaikan sebagaimana mestinya, pihaknya memandang perlu untuk melakukan proses terkait kedudukan yang bersangkutan sebagai ASN dalam jabatan.
"Oleh karena itu, kemarin kita sudah melaporkan kepada pimpinan, dan sudah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dari inspektorat," ucapnya.
Syahrial berharap keadilan dalam mengambil tindakan dan memastikan dalam pemeriksaan inspektorat merekomendasikan apa yang seharusnya diterima M.
Atas kejadian ini, Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran baru terkait mekanisme penyaluran zakat, yaitu dengan langsung melakukan pemotongan uang dari rekening ASN dan langsung masuk ke rekening Baznas Riau tanpa ada perantara melalui bendahara.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, Syahrial menyebutkan aliran dana sebanyak Rp1,1 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Aliran dana digunakan untuk kebutuhan pribadi. Terkait pidana itu tergantung hasil pemeriksaan inspektorat," tutupnya. (*)