Pria di Inhil Acungkan Golok ke Polisi, Dendam Pernah Ditangkap Kasus Narkoba
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria yang merupakan mantan rehabilitasi kasus narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali ditangkap polisi. Lelaki berinisial FL (32) ini dibekuk lantaran mengacungkan golok ke arah polisi setelah dendam pernah ditangkap.
Penyerangan pria tersebut, sambung dia, terjadi di depan warung makan di Jalan Telaga Biru, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Minggu (24/3/2024).
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan, pelaku hendak menyerang anggota polisi bernama Brigadir Oki Bambiantoro, anggota Satresnarkoba Polres Inhil.
“Pelaku datang menemui anggota kami yang sedang duduk di warung makan. Pelaku membawa sebilah golok dan hendak menyerang anggota tersebut," kata Budi di Inhil, Selasa (26/3/2023).
Brigadir Oki merupakan Katim Opsnal yang menangkap FL terkait kasus narkoba pada Desember 2023 lalu.
Budi menerangkan, FL menurunkan goloknya begitu melihat Brigadir Oki mengacungkan senjata api. Dia kemudian dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Melihat anggota kami dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil," kata Budi.
Budi memastikan korban menaruh dendam usai ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil. Saat ditangkap tak ditemukan barang bukti.
"Sebelumnya, FL memang pernah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi. Ini disebabkan tidak ditemukan barang bukti padanya, namun hasil cek urine FL positif mengonsumsi obat-Pelaku terancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam. obatan terlarang," kata Budi. (*)