Perhatikan! Ini 5 Hal Dalam Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. MK bakal menggelar sidang pada pagi dan siang hari untuk dua permohonan berbeda.
Berikut lima hal tentang sidang perdana gugatan Pilpres 2024 di MK yang digelar hari ini, Rabu (27/3/2024):
Ada 2 Permohonan
MK telah meregistrasi dua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Sengketa pertama diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Gugatan Anies-Cak Imin teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU.
Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang. Selain itu, mereka meminta agar Prabowo Subianto mengganti calon Wakil Presiden jika Pilpres diulang.
Gugatan kedua diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatannya, Ganjar-Mahfud meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Mereka meminta agar Pilpres diulang antara Anies-Cak Imin versus Ganjar-Mahfud.
Sidang Dibagi 2 Sesi
MK juga membagi dua sesi sidang hari ini. Sidang permohonan sengketa yang diajukan Anies-Cak Imin akan digelar lebih dulu pada pagi hari.
"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya. Ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Fajar mengatakan gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin akan dimulai pukul 08.00 WIB. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua dengan pemohonnya Ganjar-Mahfud.
Batasi Pengacara Cuma 12
MK hanya menyiapkan 12 kursi untuk tim kuasa hukum para pihak dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Jumlah kursi itu termasuk untuk dua juru bicara masing-masing pihak.
"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait, 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya. KPU juga 12, Bawaslu juga 12," kata Fajar Laksono.
Dalam dokumen permohonan yang diregistrasi MK, ada 48 pengacara yang menjadi perwakilan Anies-Cak Imin. Sedangkan pada kubu Ganjar-Mahfud, ada 23 pengacara yang membubuhkan tanda tangan di dalam dokumen permohonan.
MK bakal menambah dua kursi jika prinsipal atau capres-cawapres selaku pemohon hadir langsung. Sehingga, total yang bisa masuk ke dalam ruangan dari pihak pemohon maksimal adalah 14 orang jika pemohon hadir langsung.
"Pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua. Prinsipal itu calon presiden dan calon wakil presidennya," ujar Fajar.
Saksi Dibatasi 19 Orang
MK juga membatasi jumlah saksi dan ahli yang dibawa para pihak yang bersidang. Tiap pihak hanya boleh menghadirkan maksimal 19 orang saksi dan ahli.
"Kita memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang," kata Fajar Laksono.
Fajar mengatakan jumlah maksimal saksi dan ahli itu sudah ditambah dari sebelumnya hanya 15 saksi dan dua ahli. MK menyerahkan komposisi dari 19 saksi dan ahli itu ke masing-masing pihak.
"Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu," ujarnya.
"Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh," sambung Fajar.
Mekanisme Jika Voting Hakim MK 4 vs 4
Sebagai informasi, MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi. Namun, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan hakim MK Anwar Usman tak bisa mengikuti sidang sengketa Pemilu 2024 jika terdapat potensi benturan kepentingan.
Jubir MK pun menjelaskan mekanisme soal pengambilan keputusan oleh para hakim. Para hakim dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat terkait putusan sidang.
"Jadi ada di kedepankan dua kali musyawarah mufakat," kata Fajar.
Jika musyawarah belum menghasilkan putusan apapun, maka putusan sidang dapat diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting. Jika hasilnya imbang alias 4 lawan 4, maka putusannya ialah pilihan di mana Ketua Sidang Pleno memberi suara. Ketua sidang sengketa Pilpres 2024 adalah Ketua MK Suhartoyo.
"Suara terbanyak itu berarti delapan hakim itu memberikan suaranya. Bagaimana kalau terjadi empat banding empat? Di situ di pasal 45 ayat 8 itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak," tuturnya.
"Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," sambungnya.
Fajar menegaskan tidak ada kemungkinkan sidang MK berakhir buntu. Dia mengatakan mekanisme persidangan hingga pengambilan keputusan telah diatur dalam UU MK.
"Jadi nggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang MK," ujarnya. (*)